Berita

Dewan Pakar Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI), Anton Tabah Digdoyo/Net

Politik

Anton Tabah Digdoyo: SKB 3 Menteri Bikin Gaduh, Kalau Tidak Hati-hati Bisa Langgar UUD

MINGGU, 07 FEBRUARI 2021 | 17:30 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Pemerintah harus melindungi hak siswa untuk menjalankan ajaran agamanya melalui peraturan sekolah yang bijaksana dan berakhlak sesuai tujuan pendikan yang tersurat di UUD 1945 Pasal 31.

Demikian ditegaskan Dewan Pakar Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI), Anton Tabah Digdoyo berkaitan terbitnya Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Mentri tentang Pakaian Seragam dan Atribut Bagi Peserta Didik, Pendidik, Tenaga Kependidikan di Lingkungan Sekolah yang bisa menimbulkan kegaduhan.

Menurutnya, tujuan pendidikan sesuai UUD 1945 yakni memgembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.


"Arahan UUD '45 sudah sangat mulia dan rezim sebelumnya telah buat kebijakan agar sekolah membuat aturan yang mendidik siswa taat menjalankan ajaran agamanya, termasuk perintah berpakaian sragam sesuai agama siswa," kata Anton Tabah kepada redaksi, Minggu (7/2).

"SKB 3 Menteri secara substantif tak sejalan dengan prinsip Pasal 31 ayat 3 UUD 1945," sambungnya.

Ia menjelaskan, pemakaian pakaian seragam khas agama itu sesuai Pasal 31 UUD 1945 dan amanah Pasal 29 UUD 1945. Karenanya, kata dia, pemerintah harus melindungi melalui peraturan sekolah yang mendidik siswa lebih religius, toleran, rukun beriman dan berakhlak mulia sesuai tujuan pendidikan nasional.

"Saya diskusi dengan mantan Mendikbud Prof M Nuh, beliau sudah buat Permendikbud 45/2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah yang sangat akomodatif konstitusional. Permendikbud tersebut sangat relevan sampai kapan pun enggak perlu diubah," tegasnya.

Oleh karenanya, ia pun merasa heran dengan SKB 3 menteri yang di dalamnya berisi sanksi jika ada kewajiban penggunaan seragam sekolah bernuansa agama di sekolah negeri.

"Kewajiban hal tersebut tak pernah terjadi. Jangankan siswa beragama lain, siswa seagama pun tidak harus berseragam sesuai ajaran agamanya karena hal itu brsifat suka rela, kesadaran pribadi," tandasnya.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

UPDATE

Penumpang Melonjak di Libur Sekolah, Whoosh Hadirkan Promo Wisata

Sabtu, 27 Juni 2026 | 19:57

Razman Dieksekusi

Sabtu, 27 Juni 2026 | 19:29

Purbaya Bantah Restitusi Pajak Ditahan, Tuding Ada Permainan Oknum DJP

Sabtu, 27 Juni 2026 | 18:51

Dari Kandang ke Kanopi Hutan: Tiga Orangutan Hasil Rehabilitasi Kembali ke Alam Liar

Sabtu, 27 Juni 2026 | 18:45

Perjalanan Tengkar KH Miftachul Akhyar

Sabtu, 27 Juni 2026 | 17:52

Punya Integritas, Zulhas Lantik Uya Kuya Pimpin PAN Jakarta

Sabtu, 27 Juni 2026 | 17:34

Terus Meningkat, Mayoritas Publik Tak Puas Kinerja Wapres Gibran

Sabtu, 27 Juni 2026 | 17:22

Dikuasai Gaya Hidup, Pasar Indonesia Diincar Asing

Sabtu, 27 Juni 2026 | 16:41

Polisi Tangkap Perantara Jual Beli Sabu 1 Kg di Pasar Baru

Sabtu, 27 Juni 2026 | 16:29

JK Resmikan Pembangunan Masjid Hajjah Yuliana Bekas Kantor Polisi di Melbourne

Sabtu, 27 Juni 2026 | 16:00

Selengkapnya