Berita

Dewan Pakar Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI), Anton Tabah Digdoyo/Net

Politik

Anton Tabah Digdoyo: SKB 3 Menteri Bikin Gaduh, Kalau Tidak Hati-hati Bisa Langgar UUD

MINGGU, 07 FEBRUARI 2021 | 17:30 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Pemerintah harus melindungi hak siswa untuk menjalankan ajaran agamanya melalui peraturan sekolah yang bijaksana dan berakhlak sesuai tujuan pendikan yang tersurat di UUD 1945 Pasal 31.

Demikian ditegaskan Dewan Pakar Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI), Anton Tabah Digdoyo berkaitan terbitnya Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Mentri tentang Pakaian Seragam dan Atribut Bagi Peserta Didik, Pendidik, Tenaga Kependidikan di Lingkungan Sekolah yang bisa menimbulkan kegaduhan.

Menurutnya, tujuan pendidikan sesuai UUD 1945 yakni memgembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.


"Arahan UUD '45 sudah sangat mulia dan rezim sebelumnya telah buat kebijakan agar sekolah membuat aturan yang mendidik siswa taat menjalankan ajaran agamanya, termasuk perintah berpakaian sragam sesuai agama siswa," kata Anton Tabah kepada redaksi, Minggu (7/2).

"SKB 3 Menteri secara substantif tak sejalan dengan prinsip Pasal 31 ayat 3 UUD 1945," sambungnya.

Ia menjelaskan, pemakaian pakaian seragam khas agama itu sesuai Pasal 31 UUD 1945 dan amanah Pasal 29 UUD 1945. Karenanya, kata dia, pemerintah harus melindungi melalui peraturan sekolah yang mendidik siswa lebih religius, toleran, rukun beriman dan berakhlak mulia sesuai tujuan pendidikan nasional.

"Saya diskusi dengan mantan Mendikbud Prof M Nuh, beliau sudah buat Permendikbud 45/2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah yang sangat akomodatif konstitusional. Permendikbud tersebut sangat relevan sampai kapan pun enggak perlu diubah," tegasnya.

Oleh karenanya, ia pun merasa heran dengan SKB 3 menteri yang di dalamnya berisi sanksi jika ada kewajiban penggunaan seragam sekolah bernuansa agama di sekolah negeri.

"Kewajiban hal tersebut tak pernah terjadi. Jangankan siswa beragama lain, siswa seagama pun tidak harus berseragam sesuai ajaran agamanya karena hal itu brsifat suka rela, kesadaran pribadi," tandasnya.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Dicurigai Ada Kaitan Gibran dalam Proyek Sarjan di Kabupaten Bekasi

Senin, 29 Desember 2025 | 00:40

UPDATE

Dana Asing Banjiri RI Rp2,43 Triliun di Akhir 2025

Sabtu, 03 Januari 2026 | 10:09

Pelaku Pasar Minyak Khawatirkan Pasokan Berlebih

Sabtu, 03 Januari 2026 | 09:48

Polisi Selidiki Kematian Tiga Orang di Rumah Kontrakan Warakas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 09:41

Kilau Emas Dunia Siap Tembus Level Psikologis Baru

Sabtu, 03 Januari 2026 | 09:19

Legislator Gerindra Dukung Pemanfaatan Kayu Hanyut Pascabanjir Sumatera

Sabtu, 03 Januari 2026 | 09:02

Korban Tewas Kecelakaan Lalu Lintas Tahun Baru di Thailand Tembus 145 Orang

Sabtu, 03 Januari 2026 | 08:51

Rekor Baru! BP Tapera Salurkan FLPP Tertinggi Sepanjang Sejarah di 2025

Sabtu, 03 Januari 2026 | 08:40

Wall Street Variatif di Awal 2026

Sabtu, 03 Januari 2026 | 08:23

Dolar AS Bangkit di Awal 2026, Akhiri Tren Pelemahan Beruntun

Sabtu, 03 Januari 2026 | 08:12

Iran Ancam Akan Targetkan Pangkalan AS di Timur Tengah Jika Ikut Campur Soal Demo

Sabtu, 03 Januari 2026 | 07:59

Selengkapnya