Berita

Akun Gab milik mantan Presiden Amerika Serikat, Donald Trump/Net

Dunia

Comeback Ke Media Sosial, Trump Gencar Tolak Sidang Pemakzulan Yang Inkonstitusional

MINGGU, 07 FEBRUARI 2021 | 07:13 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Mantan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump kembali menghiasi jagad media sosial. Kali ini ia menggunakan Gab, sebuah platfrom mirip Twitter yang kerap digunakan oleh kelompok sayap kanan.

Trump diketahui sudah memiliki agun Gab sejak Agustus 2016, namun jarang menggunakannya. Sayangnya saat ini Trump di-black list oleh sejumlah platform media sosial mainstream seperti Twitter, Facebook, dan Instagram.

Selama empat tahun kepemimpinannya, Trump menggunakan Twitter sebagai alat komunikasi utamanya.


Kembalinya Trump ke jagad maya ditandai dengan unggahannya di Gab terkait proses pemakzulan kedua yang tengah dihadapinya.

Unggahan tersebut berisi surat balasan yang dirilis oleh tim hukum pembelanya kepada manajer pemakzulan, Jamie Raskin pada Rabu (3/2). Di sana disebutkan bahwa Trump menjalani proses hukum inkonstitusional.

"Surat Anda hanya menegaskan apa yang diketahui semua orang: Anda tidak dapat membuktikan tuduhan terhadap Presiden Amerika Serikat ke-45, yang sekarang menjadi warga negara," tulis dua pengacara Trump, David Schoen dan Bruce Castor, seperti dikutip Sputnik.

Sebelumnya, Raskin mengirim surat yang menyatakan bahwa dakwaan pemakzulan terhadap Trump atas hasutan pemberontakan telah diterima dan sidang Senat akan dimulai pada 9 Februari.

Trump dimakzulakn untuk kedua kalinya setelah kerusuhan di Capitol Hill pada 6 Januari. Ketika itu, para pendukung Trump melakukan aksi protes menolak hasil pilpres yang dimenangkan oleh Joe Biden. Mereka juga merangsek masuk ke gedung parlemen di mana Kongres sedang mensertifikasi kemenangan Biden.

Trump dianggap sebagai dalang dari kerusuhan karena memberikan pidato untuk menyuarakan kecurangan pemilu.

Sebagai tindak lanjut, sejumlah media sosial menangguhkan akun Trump. Sementara anggota parlemen Partai Demokrat mendesak pemakzulan Trump di DPR.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

UPDATE

KPK Terbitkan Sprindik Baru Terkait TPPU Wali Kota Madiun Maidi

Rabu, 23 September 2026 | 18:27

Pemerintah Sediakan Pendidikan Gratis Mulai TK hingga SMA Lewat Dana BOS

Rabu, 23 September 2026 | 18:19

IHSG-Rupiah Kompak Parkir di Zona Hijau Usai BI Tahan Suku Bunga

Rabu, 23 September 2026 | 17:58

Beli Tiket MotoGP Indonesia 2026 via wondr by BNI Diskon hingga Rp300 Ribu

Rabu, 23 September 2026 | 17:41

Anggota DPRD Hingga Petinggi LSM Diperiksa KPK dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 23 September 2026 | 17:38

Prabowo Bentuk Tim Khusus Kaji Rencana Gratiskan Kuliah di PTN

Rabu, 23 September 2026 | 17:34

Bos BI Ungkap Investasi Asing Masuk RI Rp7,1Triliun, Ditopang SBN

Rabu, 23 September 2026 | 17:18

Legislator Nasdem Dorong Pembenahan Pelayaran, Belajar dari Kereta Api

Rabu, 23 September 2026 | 17:09

Pemerintah Bisa Lebih Repot Bila Daya Beli Kelas Menengah Terus Tertekan

Rabu, 23 September 2026 | 17:01

Prabowo Pantau Karhutla Sumatra-Kalimantan, 209,78 Hektare Masih Dipadamkan

Rabu, 23 September 2026 | 16:52

Selengkapnya