Berita

Kuasa hukum Benyamin Davnie-Pilar Saga Ichsan/RMOLBanten

Nusantara

Kuasa Hukum Benyamin-Pilar Minta MK Batalkan Permohonan Muhamad-Saras

JUMAT, 05 FEBRUARI 2021 | 23:57 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Sidang lanjutan gugatan Pilkada Tangsel di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan nomor perkara 115/PHP.KOT-XIX/2021 dengan agenda mendengar jawaban termohon dan pihak terkait telah usai digelar pada Jumat sore (5/2).

Pihak terkait yakni pasangan calon (Paslon) Walikota dan Wakil Walikota Tangsel Benyamin Davnie-Pilar Saga Ichsan diwakili oleh kuasa hukum Samsul Huda dan Muhamad Fatahilah.

Dalam hal ini, Kuasa Hukum pihak terkait, Samsul Huda memberikan tanggapan, bantahan dan klarifikasi terhadap tuduhan yang didalilkan oleh pemohon dalam hal ini tim Paslon Muhamad-Rahayu Saraswati Djojohadikusumo.


Dengan membacakan eksepsi, Samsul Huda mengatakan, jika Mahkamah Konstitusi tidak berwenang memeriksa perkara a quo atau perkara tersebut yang dimohonkan oleh pemohon.

"Pertama terkait dengan eksepsi, bahwa Mahkamah Konstitusi tidak berwenang memeriksa perkara a quo dengan beberapa dasar yang sudah kami sebutkan," tandas Samsul dalam sidang, seperti diberitakan Kantor Berita RMOLBanten, Jumat (5/2).

"Kemudian beberapa peraturan undang-undangan yang pada intinya adalah apa yang didalilkan pemohon bukanlah ranah MK untuk mengadilinya," tambahnya.

Atas dasar itu, Kuasa Hukum terkait meminta kepada majelis hakim MK untuk menolak dan tidak nenerima gugatan serta dalil yang disampaikan oleh pemohon.

"Oleh karena itu apa yang sudah dilalilkan dan disampaikan pemohon selayaknya untuk tidak dapat diterima olek Mahkamah Konstitusi," papar Samsul Huda.

Lanjutnya, pihak terkait juga mempertanyakan legal standing kuasa hukum pemohon yang tidak mencantumkan nomor induk advokat dalam gugatan perkara Pilkada Tangsel ke MK.

"Bahwa ternyata kuasa pemohon tidak mencantumkan nomor induk advokat, yang kami nilai syarat formal pengacuan permohonan. Oleh karena itu kami meragukan apakah mereka advokat yang berhak untuk mewakili pemohon untuk ajukan permohonan di MK," ungkapnya.

Selain itu, Samsul Huda juga menjelaskan jika gugatan yang dilayangkan oleh pemohon tidak berdasar, karena tidak memenuhi norma yang diatur yakni selesih persentase hasil suara.

"Selain itu legal standing juga tidak dimiliki oleh pemohon karena terkait dengan batasan norma yang diatur, intinya adalah tentang selisih persentase yang bisa diajukan ke MK, intinya melebihi koefesien persentase yang berhak mengajukan permohonan di MK," terang Samsul.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

UPDATE

Kemendag: Wajib Halal Bukan Pelarangan Impor

Sabtu, 26 September 2026 | 06:30

Baznas dan Komite Bantuan Kepresidenan Palestina Perkuat Kerja Sama Kemanusiaan

Sabtu, 26 September 2026 | 06:12

Instruksi Prabowo soal Kuliah Gratis PTN Harus Diprioritaskan

Sabtu, 26 September 2026 | 06:00

Serba ‘Tidak’ di Sidang Gibran

Sabtu, 26 September 2026 | 05:41

Cuma Tambah Dua Perunggu, Peringkat Indonesia Merosot

Sabtu, 26 September 2026 | 05:17

Jalur Sepeda Jangan cuma Jadi Pajangan

Sabtu, 26 September 2026 | 05:00

Benarkah Pengganti Gibran Sudah Ada?

Sabtu, 26 September 2026 | 04:29

Korlantas Polri Luncurkan Empat Inovasi Digital

Sabtu, 26 September 2026 | 04:18

Jangan Istimewakan Oknum DPRD Diduga Bakar Lahan

Sabtu, 26 September 2026 | 04:00

Kepala BNPB Minta Maaf soal Karhutla: Klarifikasi Istilah 'Normal'

Sabtu, 26 September 2026 | 03:46

Selengkapnya