Berita

Kuasa hukum Benyamin Davnie-Pilar Saga Ichsan/RMOLBanten

Nusantara

Kuasa Hukum Benyamin-Pilar Minta MK Batalkan Permohonan Muhamad-Saras

JUMAT, 05 FEBRUARI 2021 | 23:57 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Sidang lanjutan gugatan Pilkada Tangsel di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan nomor perkara 115/PHP.KOT-XIX/2021 dengan agenda mendengar jawaban termohon dan pihak terkait telah usai digelar pada Jumat sore (5/2).

Pihak terkait yakni pasangan calon (Paslon) Walikota dan Wakil Walikota Tangsel Benyamin Davnie-Pilar Saga Ichsan diwakili oleh kuasa hukum Samsul Huda dan Muhamad Fatahilah.

Dalam hal ini, Kuasa Hukum pihak terkait, Samsul Huda memberikan tanggapan, bantahan dan klarifikasi terhadap tuduhan yang didalilkan oleh pemohon dalam hal ini tim Paslon Muhamad-Rahayu Saraswati Djojohadikusumo.


Dengan membacakan eksepsi, Samsul Huda mengatakan, jika Mahkamah Konstitusi tidak berwenang memeriksa perkara a quo atau perkara tersebut yang dimohonkan oleh pemohon.

"Pertama terkait dengan eksepsi, bahwa Mahkamah Konstitusi tidak berwenang memeriksa perkara a quo dengan beberapa dasar yang sudah kami sebutkan," tandas Samsul dalam sidang, seperti diberitakan Kantor Berita RMOLBanten, Jumat (5/2).

"Kemudian beberapa peraturan undang-undangan yang pada intinya adalah apa yang didalilkan pemohon bukanlah ranah MK untuk mengadilinya," tambahnya.

Atas dasar itu, Kuasa Hukum terkait meminta kepada majelis hakim MK untuk menolak dan tidak nenerima gugatan serta dalil yang disampaikan oleh pemohon.

"Oleh karena itu apa yang sudah dilalilkan dan disampaikan pemohon selayaknya untuk tidak dapat diterima olek Mahkamah Konstitusi," papar Samsul Huda.

Lanjutnya, pihak terkait juga mempertanyakan legal standing kuasa hukum pemohon yang tidak mencantumkan nomor induk advokat dalam gugatan perkara Pilkada Tangsel ke MK.

"Bahwa ternyata kuasa pemohon tidak mencantumkan nomor induk advokat, yang kami nilai syarat formal pengacuan permohonan. Oleh karena itu kami meragukan apakah mereka advokat yang berhak untuk mewakili pemohon untuk ajukan permohonan di MK," ungkapnya.

Selain itu, Samsul Huda juga menjelaskan jika gugatan yang dilayangkan oleh pemohon tidak berdasar, karena tidak memenuhi norma yang diatur yakni selesih persentase hasil suara.

"Selain itu legal standing juga tidak dimiliki oleh pemohon karena terkait dengan batasan norma yang diatur, intinya adalah tentang selisih persentase yang bisa diajukan ke MK, intinya melebihi koefesien persentase yang berhak mengajukan permohonan di MK," terang Samsul.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Bangunan di Jakarta Bakal Diaudit Cegah Kebakaran Maut Terulang

Senin, 29 Desember 2025 | 20:13

Drama Tunggal Ika Teater Lencana Suguhkan Kisah-kisah Reflektif

Senin, 29 Desember 2025 | 19:53

Ribuan Petugas Diturunkan Jaga Kebersihan saat Malam Tahun Baru

Senin, 29 Desember 2025 | 19:43

Markus di Kejari Kabupaten Bekasi Mangkir Panggilan KPK

Senin, 29 Desember 2025 | 19:35

DPP Golkar Ungkap Pertemuan Bahlil, Zulhas, Cak Imin, dan Dasco

Senin, 29 Desember 2025 | 19:25

Romo Mudji Tutup Usia, PDIP Kehilangan Pemikir Kritis

Senin, 29 Desember 2025 | 19:22

Kemenkop Perkuat Peran BA dalam Sukseskan Kopdes Merah Putih

Senin, 29 Desember 2025 | 19:15

Menu MBG untuk Ibu dan Balita Harus Utamakan Pangan Lokal

Senin, 29 Desember 2025 | 19:08

Wakapolri Groundbreaking 436 SPPG Serentak di Seluruh Indonesia

Senin, 29 Desember 2025 | 19:04

Program Sekolah Rakyat Harus Terus Dikawal Agar Tepat Sasaran

Senin, 29 Desember 2025 | 18:57

Selengkapnya