Berita

Kuasa hukum Benyamin Davnie-Pilar Saga Ichsan/RMOLBanten

Nusantara

Kuasa Hukum Benyamin-Pilar Minta MK Batalkan Permohonan Muhamad-Saras

JUMAT, 05 FEBRUARI 2021 | 23:57 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Sidang lanjutan gugatan Pilkada Tangsel di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan nomor perkara 115/PHP.KOT-XIX/2021 dengan agenda mendengar jawaban termohon dan pihak terkait telah usai digelar pada Jumat sore (5/2).

Pihak terkait yakni pasangan calon (Paslon) Walikota dan Wakil Walikota Tangsel Benyamin Davnie-Pilar Saga Ichsan diwakili oleh kuasa hukum Samsul Huda dan Muhamad Fatahilah.

Dalam hal ini, Kuasa Hukum pihak terkait, Samsul Huda memberikan tanggapan, bantahan dan klarifikasi terhadap tuduhan yang didalilkan oleh pemohon dalam hal ini tim Paslon Muhamad-Rahayu Saraswati Djojohadikusumo.


Dengan membacakan eksepsi, Samsul Huda mengatakan, jika Mahkamah Konstitusi tidak berwenang memeriksa perkara a quo atau perkara tersebut yang dimohonkan oleh pemohon.

"Pertama terkait dengan eksepsi, bahwa Mahkamah Konstitusi tidak berwenang memeriksa perkara a quo dengan beberapa dasar yang sudah kami sebutkan," tandas Samsul dalam sidang, seperti diberitakan Kantor Berita RMOLBanten, Jumat (5/2).

"Kemudian beberapa peraturan undang-undangan yang pada intinya adalah apa yang didalilkan pemohon bukanlah ranah MK untuk mengadilinya," tambahnya.

Atas dasar itu, Kuasa Hukum terkait meminta kepada majelis hakim MK untuk menolak dan tidak nenerima gugatan serta dalil yang disampaikan oleh pemohon.

"Oleh karena itu apa yang sudah dilalilkan dan disampaikan pemohon selayaknya untuk tidak dapat diterima olek Mahkamah Konstitusi," papar Samsul Huda.

Lanjutnya, pihak terkait juga mempertanyakan legal standing kuasa hukum pemohon yang tidak mencantumkan nomor induk advokat dalam gugatan perkara Pilkada Tangsel ke MK.

"Bahwa ternyata kuasa pemohon tidak mencantumkan nomor induk advokat, yang kami nilai syarat formal pengacuan permohonan. Oleh karena itu kami meragukan apakah mereka advokat yang berhak untuk mewakili pemohon untuk ajukan permohonan di MK," ungkapnya.

Selain itu, Samsul Huda juga menjelaskan jika gugatan yang dilayangkan oleh pemohon tidak berdasar, karena tidak memenuhi norma yang diatur yakni selesih persentase hasil suara.

"Selain itu legal standing juga tidak dimiliki oleh pemohon karena terkait dengan batasan norma yang diatur, intinya adalah tentang selisih persentase yang bisa diajukan ke MK, intinya melebihi koefesien persentase yang berhak mengajukan permohonan di MK," terang Samsul.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK-PPATK Diminta Pastikan Harta AHY dan Ibas dari Sumber Halal

Senin, 06 Juli 2026 | 17:38

KPK Dikabarkan Kembali Gelar OTT di Sumut

Kamis, 02 Juli 2026 | 20:50

UPDATE

Uang Tunai Rp476 Miliar, Emas Batangan, Dokumen dan Foto Keluarga Disita dari Rumah di Sentul

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:24

Beredar Kabar Mantan Sekjen MPR Maruf Cahyono Hari Ini Ditahan

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:15

KPK Panggil Mulyono di Kasus Suap Audit BPK Pemkab Muara Enim

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:11

ASN PPPK Layak Peroleh Jaminan Pensiun

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:09

Koruptor Berkedok Penegak Hukum Pengkhianat Terbesar Bangsa

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:07

Tanya Seputar Jaksa

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:00

Respons Santai Usulan Jawa Barat jadi Tatar Sunda, DPR: Fokus Kerja Sajalah!

Kamis, 09 Juli 2026 | 11:57

MPR dan MK Sepakat Tak Saling Intervensi Kewenangan Lembaga

Kamis, 09 Juli 2026 | 11:41

Masih Digodok DPR, Publik Diminta Tak Khawatir Usulan Kenaikan BPIH 2027

Kamis, 09 Juli 2026 | 11:31

KPK Sita 12 Ribu Dolar Singapura dari Ketua DPRD Kuansing

Kamis, 09 Juli 2026 | 11:22

Selengkapnya