Berita

Ilustrasi

Politik

Rancangan Peraturan Transportasi Laut Berpotensi Timbulkan Persaingan Usaha Tidak Sehat

JUMAT, 05 FEBRUARI 2021 | 05:29 WIB | LAPORAN: DARMANSYAH

Rencana pemerintah meluaskan kegiatan usaha pelayaran melalui keagenan (broker) berbuah kritikan.

Pakar kebijakan publik, Agus Pambagio mengatakan, di dalam pasal 44 Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) ada keanehan. Terutama yang mengatur soal agen umum dan pemilik kapal.

Dia menjelaskan, karena ini dua sektor bisnis tidak berimbang, yang satu hanya agen, tidak perlu kapal hanya perlu kantor kecil. Sementara yang satunya perlu kapal dan memiliki SDM yang besar.

“Ada yang tidak berimbang, namun bisnisnya disatukan dan dibolehkan untuk bersaing, hal ini yang agak repot,” jelas Agus Pambagio dalam diskusi “Dampak Kebijakan Kelautan Kepada Industri Pelayaran Nasional" yang diselenggarakan oleh channel9.id di Jakarta, Kamis (4/2).

"Nah, bagaimana kita bisa mengembangkan industri pelayaran, jika regulasinya tidak mendukung," tambah Agus Pambagio.

Menurut dia, harus agen pekerjaanya adalah administrasi, bukan malah ikut mencari muatan kapal. Karena bisa berubah menjadi seperti calo bagi kapal asing. Hal tersebut yang akan mematikan industri kapal dalam negeri.

"Karena itu harus ada upaya untuk memperbaiki agar RPP kembali seperti dulu lagi, agen adalah agen, tidak boleh mencari muatan," kata Agus.

Hal senada disampaikan Pengamat Industri Perkapalan dari ITS, Tri Achmadi, beleid baru akan berdampak kepada bisnis yang tidak sehat dalam industri pelayaran. Karena menyatukan dua model bisnis yang entitasnya tidak sama.

Negara menurut dia, harus melihat transportasi sebagai infrastruktur, oleh karena itu urusan peraturan dan kebijakan harus diatur, tidak bisa di free marketkan.

“Fungsi infrastruktur tidak berubah menjadi fungsi pertarungan pasar, jangan sampai kebijakan yang dibuat tersebut membuat pasar semakin bebas tidak terkendali,” jelasnya.

"Hanya beroritentasi mencari keuntungan, dan fungsi angkutan laut sebagai penghubung/konektifitas antar kepulauan menjadi hilang. Lantaran regulasi yang tidak mengikuti persyaratan-persyaratan persaingan usaha yang tidak sehat," sambungnya.

Kata Tri Ahmadi, institusi yang membahas regulasi harus benar-benar memperhatikan aturan-aturan dan persyaratan-persyaratan mengenai persaingan usaha yang sehat.

Selalu benturannya, kata Tri, adalah antara regulasi dan market, namun sebenarnya tidak terlalu relevan dalam industri angkutan laut.

“Tidak bisa atas nama pasar bebas tidak bisa semua orang bisa masuk ke semua sektor, marketnya harus di lihat terutama dalam industri angkutan laut yang memiliki fungsi strategis,” tegasnya.

Populer

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Telkom Buka Suara Soal Tagihan ‘Telepon Tidur’ Rp9 Triliun Pertahun

Kamis, 25 April 2024 | 21:18

UPDATE

Lanal Banten dan Stakeholder Berjibaku Padamkan Api di Kapal MT. Gebang

Minggu, 05 Mei 2024 | 19:55

Indonesia Tetapkan 5,5 Juta Hektare Kawasan Konservasi untuk Habitat Penyu

Minggu, 05 Mei 2024 | 19:41

Kepercayaan Global Terus Meningkat pada Dunia Pelayaran Indonesia

Minggu, 05 Mei 2024 | 19:27

TNI AU Distribusikan Bantuan Korban Banjir di Sulsel Pakai Helikopter

Minggu, 05 Mei 2024 | 19:05

Taruna Jadi Korban Kekerasan, Alumni Minta Ketua STIP Mundur

Minggu, 05 Mei 2024 | 18:42

Gerindra Minta Jangan Adu Domba Relawan dan TKN

Minggu, 05 Mei 2024 | 18:19

Ketua Alumni Akpol 91 Lepas Purna Bhakti 13 Anggota

Minggu, 05 Mei 2024 | 17:52

Jadi Lokasi Mesum, Satpol PP Bangun Posko Keamanan di RTH Tubagus Angke

Minggu, 05 Mei 2024 | 17:24

Perbenihan Nasional Ikan Nila Diperluas untuk Datangkan Cuan

Minggu, 05 Mei 2024 | 16:59

Komandan KRI Diponegoro-365 Sowan ke Pimpinan AL Cyprus

Minggu, 05 Mei 2024 | 16:52

Selengkapnya