Berita

Direktur Eksekutif Indonesia Halal Wacth Ikhsan Abdullah/Net

Politik

Ikhsan Abdullah: SKB 3 Menteri Merusak Sistem Hukum, Harus Dicabut

KAMIS, 04 FEBRUARI 2021 | 22:42 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

SKB 3 Menteri tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut bagi Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Sekolah yang diselenggarakan Pemerintah Daerah pada jenjang pendidikan dasar dan menengah, harus segera dicabut karena berpotensi melahirkan kegaduhan dan merusak sistem hukum.

Demikian disampaikan Direktur Eksekutif Indonesia Halal Wacth  Ikhsan Abdullah kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (4/2).

Dijelaskan Ikhsan, dalam kajian hukum SKB itu masuk kategori beschiking (keputusan) bukan regeling (ketentuan yang mengatur).

"Fakta isi SKB tersebut berupa regeling (aturan), maka harus di judicial review ke Mahkamah Agung, karena akan menimbulkan kekacauan pada sistem hukum," demikian penjelasan Ikhsan, Kamis (4/2).  
 
Kalau melihat substansi, kebijakan Pemerintah Daerah setempat yang mengharuskan penggunaan jilbab bagi siwi muslimah, itu merupakan Beleid dari Pemerintah daerah setempat yang tertuang dalam Instruksi Walikota Padang Nomor 451.442/Binsos-iii/2005, dan merupakan Kearifan Lokal yang harus dihormati.

"Karena jilbab dianggap sebagai pakaian yang sesuai syari dan berpakaian yang sesuai syari adalah merupakan kewajiban bagi seorang muslimah. Karena berpakaian dengan menutup aurat itu disamping wajib hukumnya bagi seorang muslimah juga merupakan ibadah," jelasnya.

Kata Ikhsan, kebijakan Pemda setempat itu dijamin oleh Konstitusi Pasal 29 ayat  (1) UUD 1945.

Bunyi UUD itu "Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa dan diayat (2)-nya “Negara menjamin  hak warga Negara untuk melaksanakan ibadah sesuai dengan  ajaran agama dan kepercayaannya itu”.

"Terlebih bagi Masyarakat Minang yang memiliki Filosofi “ ‘Adat basandi Syara’, Syara  basandi Kitabullah.” , karena itu Kebijakan Pemerintah Daerah Padang yang salah satu pointnya mewajibkan pemakaian jilbab bagi siswi yang menempuh pendidikan  di sekolah negeri di Padang," demikian penjelasan Ikhsan.

Populer

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Kantongi Sertifikasi NBTC, Poco F6 Segera Diluncurkan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 08:24

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

Ketua Alumni Akpol 91 Lepas Purna Bhakti 13 Anggota

Minggu, 05 Mei 2024 | 17:52

UPDATE

Menag Cek Persiapan Akhir Layanan Jemaah Haji di Arab Saudi

Selasa, 07 Mei 2024 | 02:05

Baru Kantongi 100 Ribu KTP, Noer Fajriensyah Ngebet Maju Pilgub Jakarta

Selasa, 07 Mei 2024 | 02:02

Politikus Perempuan di DPR Diprediksi Bertambah 10 Orang

Selasa, 07 Mei 2024 | 01:29

PDIP Tancap Gas Godok Nama-Nama Calon di Pilkada 2024

Selasa, 07 Mei 2024 | 01:26

Pemprov DKI Tak Serius Sediakan TPU di Kepulauan Seribu

Selasa, 07 Mei 2024 | 01:00

Subholding Pelindo Siap Kelola Area Pengembangan I Bali Maritime Tourism Hub

Selasa, 07 Mei 2024 | 00:40

Ridwan Kamil-Bima Arya Berpeluang Dipromosikan 3 Parpol Besar di Pilgub Jakarta

Selasa, 07 Mei 2024 | 00:32

DPRD DKI Terus Dorong Program Sekolah Gratis Direalisasikan

Selasa, 07 Mei 2024 | 00:24

Buku "Peta Jalan Petani Cerdas" Panduan Petani Sukses Dunia Akhirat

Senin, 06 Mei 2024 | 23:59

Popularitas Jokowi dan Gibran Tetap Tinggi Tanpa PDIP

Senin, 06 Mei 2024 | 23:11

Selengkapnya