Berita

Direktur Eksekutif Indonesia Halal Wacth Ikhsan Abdullah/Net

Politik

Ikhsan Abdullah: SKB 3 Menteri Merusak Sistem Hukum, Harus Dicabut

KAMIS, 04 FEBRUARI 2021 | 22:42 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

SKB 3 Menteri tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut bagi Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Sekolah yang diselenggarakan Pemerintah Daerah pada jenjang pendidikan dasar dan menengah, harus segera dicabut karena berpotensi melahirkan kegaduhan dan merusak sistem hukum.

Demikian disampaikan Direktur Eksekutif Indonesia Halal Wacth  Ikhsan Abdullah kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (4/2).

Dijelaskan Ikhsan, dalam kajian hukum SKB itu masuk kategori beschiking (keputusan) bukan regeling (ketentuan yang mengatur).


"Fakta isi SKB tersebut berupa regeling (aturan), maka harus di judicial review ke Mahkamah Agung, karena akan menimbulkan kekacauan pada sistem hukum," demikian penjelasan Ikhsan, Kamis (4/2).  
 
Kalau melihat substansi, kebijakan Pemerintah Daerah setempat yang mengharuskan penggunaan jilbab bagi siwi muslimah, itu merupakan Beleid dari Pemerintah daerah setempat yang tertuang dalam Instruksi Walikota Padang Nomor 451.442/Binsos-iii/2005, dan merupakan Kearifan Lokal yang harus dihormati.

"Karena jilbab dianggap sebagai pakaian yang sesuai syari dan berpakaian yang sesuai syari adalah merupakan kewajiban bagi seorang muslimah. Karena berpakaian dengan menutup aurat itu disamping wajib hukumnya bagi seorang muslimah juga merupakan ibadah," jelasnya.

Kata Ikhsan, kebijakan Pemda setempat itu dijamin oleh Konstitusi Pasal 29 ayat  (1) UUD 1945.

Bunyi UUD itu "Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa dan diayat (2)-nya “Negara menjamin  hak warga Negara untuk melaksanakan ibadah sesuai dengan  ajaran agama dan kepercayaannya itu”.

"Terlebih bagi Masyarakat Minang yang memiliki Filosofi “ ‘Adat basandi Syara’, Syara  basandi Kitabullah.” , karena itu Kebijakan Pemerintah Daerah Padang yang salah satu pointnya mewajibkan pemakaian jilbab bagi siswi yang menempuh pendidikan  di sekolah negeri di Padang," demikian penjelasan Ikhsan.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

UPDATE

Kemendag: Wajib Halal Bukan Pelarangan Impor

Sabtu, 26 September 2026 | 06:30

Baznas dan Komite Bantuan Kepresidenan Palestina Perkuat Kerja Sama Kemanusiaan

Sabtu, 26 September 2026 | 06:12

Instruksi Prabowo soal Kuliah Gratis PTN Harus Diprioritaskan

Sabtu, 26 September 2026 | 06:00

Serba ‘Tidak’ di Sidang Gibran

Sabtu, 26 September 2026 | 05:41

Cuma Tambah Dua Perunggu, Peringkat Indonesia Merosot

Sabtu, 26 September 2026 | 05:17

Jalur Sepeda Jangan cuma Jadi Pajangan

Sabtu, 26 September 2026 | 05:00

Benarkah Pengganti Gibran Sudah Ada?

Sabtu, 26 September 2026 | 04:29

Korlantas Polri Luncurkan Empat Inovasi Digital

Sabtu, 26 September 2026 | 04:18

Jangan Istimewakan Oknum DPRD Diduga Bakar Lahan

Sabtu, 26 September 2026 | 04:00

Kepala BNPB Minta Maaf soal Karhutla: Klarifikasi Istilah 'Normal'

Sabtu, 26 September 2026 | 03:46

Selengkapnya