Berita

Ilustrasi penggunaan masker/Net

Nusantara

Revisi Perda Covid-19 Akan Masukkan Sanksi Progresif Bagi Pelanggar Prokes

KAMIS, 04 FEBRUARI 2021 | 19:40 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Peraturan Daerah (Perda) 2/2020 yang mengatur terkait penanggulangan Covid-19 di Ibukota Jakarta sedang dipertimbangkan untuk direvisi.

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria menjelaskan, Perda tersebut kemungkinan akan disempurnakan dengan memasukkan denda berulang atau sanksi progresif kepada pelanggar protokol kesehatan.

"Covid-19 bukan sesuatu yang statis sehingga aturan harus bisa menyesuaikan bahkan aturan itu lebih maju dari dinamika yang ada," ungkap Riza di Balaikota DKI Jakarta, Kamis (4/2).


Oleh karena itu, ke depan Pemprov DKI akan berkomunikasi dan koordinasi dengan DPRD DKI untuk membahas revisi Perda Covid-19 lebih lanjut.

"Nanti kita tanya juga temen temen DPRD tentu punya masukan apa saja yang perlu disempurnakan," lanjutnya seperti diberitakan Kantor Berita RMOLJakarta.

Diketahui, Perda penanggulangan Covid-19 disahkan dalam Rapat Paripurna DPRD DKI pada Senin, 19 Oktober 2020. Perda tersebut selama ini menjadi landasan hukum bagi Pemprov DKI dalam menanggulangi pandemi Covid-19 di Jakarta.

Perda berisikan 11 bab dengan 35 Pasal mengatur sejumlah hal, di antaranya tanggung jawab Pemprov DKI Jakarta dalam penanganan dan penanggulangan Covid-19, pemulihan ekonomi akibat pandemi, hingga sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

UPDATE

Ekonom: Pertumbuhan Ekonomi Akhir Tahun 2025 Tidak Alamiah

Jumat, 26 Desember 2025 | 22:08

Lagu Natal Abadi, Mariah Carey Pecahkan Rekor Billboard

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:46

Wakapolri Kirim 1.500 Personel Tambahan ke Lokasi Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:45

BNPB: 92,5 Persen Jalan Nasional Terdampak Bencana Sumatera Sudah Diperbaiki

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:09

Penerapan KUHP Baru Menuntut Kesiapan Aparat Penegak Hukum

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:37

Ancol dan TMII Diserbu Ribuan Pengunjung Selama Libur Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:26

Kebijakan WFA Sukses Dongkrak Sektor Ritel

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:56

Dua Warga Pendatang Yahukimo Dianiaya OTK saat Natal, Satu Tewas

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:42

21 Wilayah Bencana Sumatera Berstatus Transisi Darurat

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:32

Jangan Sampai Aceh jadi Daerah Operasi Militer Gegara Bendera GAM

Jumat, 26 Desember 2025 | 18:59

Selengkapnya