Berita

Ilustrasi media sosial/Net

Politik

Marak Kabar Hoaks, Sekjen KNPI: Harus Ada Aturan Tegas Untuk Facebook Dan Google Cs

KAMIS, 04 FEBRUARI 2021 | 17:50 WIB | LAPORAN: DARMANSYAH

Keberadaan media sosial yang diselenggarakan oleh penyedia layanan Over The Top (OTT) asing yang beroperasi di Indonesia bak pisau bermata dua. Selain memberikan manfaat, media sosial juga memberikan efek negatif bagi masyarakat Indonesia.

Salah satu efek negatif yang ditimbulkan oleh OTT global tersebut di antarannya adalah sebagai sarana penyebaran berita tidak benar atau hoaks yang mengarah kepada disintegrasi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) serta Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA).

"Saat ini banyak penjajah asing di dunia digital di Indonesia. Contohnya Facebook, Twitter, Instagram, dan Youtube. Tidak ada aturan jelas, mereka sangat bebas melakukan aktivitasnya tanpa tersentuh aturan yang berlaku di Indonesia," kata Sekretaris Jenderal DPP KNPI, Jackson Kumaat, Kamis (4/2).


Seharusnya seluruh OTT asing yang berusaha di Indonesia, termasuk penyedia layanan media sosial, video streaming, dan e-commerce tunduk dan taat kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Termasuk kewajiban mereka tidak turut menyebarkan berita bohong atau hoaks yang berbau SARA dan radikalisme.

Saat ini, kata dia, pemerintah belum mengatur keberadaan layanan digital di Indonesia sehingga banyak media sosial berbau SARA dan radikalisme mengancam persatuan dan kesatuan bangsa.

"Kami meminta pemerintah segera mengatur secara spesifik tentang tata cara berbisnis di bidang digital di wilayah Indonesia. Tukang pulsa aja diatur, masa OTT asing tidak," terang Jakson.

Selain menghindari hoaks dan SARA, OTT asing juga diharapkan memberikan kontribusi positif bagi bangsa.

"Jangan sampai bangsa Indonesia dijajah, dipecah belah, dan dipermainkan oleh OTT asing. Saya takut pemerintah tak menyadarinya," tutupnya.

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

UPDATE

Tanpa Laboratorium Kuat, RI Hanya Jadi Pasar Teknologi Asing

Sabtu, 18 April 2026 | 00:13

Megawati-Dubes Jerman Bahas Geopolitik dan Antisipasi Krisis Global

Sabtu, 18 April 2026 | 00:01

Mahasiswa ITB Goyang Erika

Jumat, 17 April 2026 | 23:39

Kereta Api Bakal Hadir di Tanah Papua

Jumat, 17 April 2026 | 23:21

Industri Kosmetik dan Logistik Wajib Halal Oktober 2026

Jumat, 17 April 2026 | 23:01

Revisi UU Pemilu Rawan jadi Bancakan Parpol

Jumat, 17 April 2026 | 22:36

Pesan Prabowo di Dharma Santi 2026: Jaga Harmoni, Perkuat Persaudaraan

Jumat, 17 April 2026 | 22:14

Menkop: Prabowo Tegaskan Negara Hadir Atur Ekonomi Lewat Kopdes

Jumat, 17 April 2026 | 21:45

Dewas Didesak Gelar Perkara Laporan terhadap Jubir KPK

Jumat, 17 April 2026 | 21:35

YLBHI Diminta Kembali ke Khitah Bela Masyarakat Marginal

Jumat, 17 April 2026 | 21:20

Selengkapnya