Berita

Persidangan terhadap Jumhur Hidayat digelar di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan/RMOL

Hukum

JPU Bantah Penyidikan Dan Penangkapan Jumhur Hidayat Tidak Sah

KAMIS, 04 FEBRUARI 2021 | 13:00 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Proses penangkapan dan penyidikan terhadap aktivis Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), Jumhur Hidayat, yang dinyatakan tidak sah dan melanggar hak terdakwa oleh tim kuasa hukum dibantah pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Menurut JPU, penyidikan yang dilakukan sudah sesuai dengan kewenangan untuk melakukan upaya paksa, baik pemeriksaan, penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan.

Dalam sidang tanggapan atas eksepsi atau nota keberatan dari terdakwa Jumhur Hidayat di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), tim JPU menyatakan bisa membuat surat dakwaan setelah meneliti dan menyatakan lengkap seluruh hasil penyidikan yang tertuang dalam berkas perkara yang kemudian melimpahkan perkara ke Pengadilan.

"Alasan Penasihat Hukum terdakwa yang menyatakan bahwa dakwaan Penuntut Umum tidak berdasarkan proses penyidikan yang sah dan penetapan tersangka tidak dilakukan dengan proses penyelidikan, tidak dapat diterima, mengingat penyidik telah melakukan semua kewenangannya berdasarkan KUHAP," ujar JPU seperti dikutip Kantor Berita Politik RMOL di ruang sidang utama PN Jaksel, Kamis (4/2).

Selain itu, anggapan Penasihat Hukum Jumhur yang menyatakan bahwa penangkapan dan penahanan adalah cacat formil dianggap JPU tidak dapat diterima.

Alasannya, terdakwa, keluarga, maupun kuasanya tidak pernah mengajukan praperadilan atas penangkapan dan penahanan yang dilakukan oleh penyidik atas dirinya sesuai dengan Pasal 1 angka 10 KUHAP Juncto Pasal 79 KUHAP.

"Demikian juga dengan alasan Penasihat Hukum terdakwa yang menyebutkan penyidik melanggar hak terdakwa atas bantuan hukum, menurut kami tidak dapat diterima," jelas tim JPU.

Karena, tambah tim JPU, selama pemeriksaan penyidikan sampai dengan proses penuntutan, Jumhur selalu didampingi oleh Penasihat Hukum sesuai dengan Pasal 56 Ayat 1 KUHAP Juncto Pasal 114 KUHAP.

"Meskipun Penasihat Hukum yang mendampingi terdakwa pada saat proses persidangan berbeda dengan Penasihat Hukum yang saat ini mendampingi terdakwa pada saat proses persidangan," terangnya.

Akan tetapi, hal tersebut tidak mengurangi esensi dari penerapan hak terdakwa untuk mendapatkan bantuan hukum.

"Dengan demikian, alasan keberatan Penasihat Hukum terdakwa tersebut di atas, sangat tidak beralasan dan kami mohon Majelis Hakim untuk tidak menerima dan mengesampingkannya," pungkasnya.

Populer

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

Kantongi Sertifikasi NBTC, Poco F6 Segera Diluncurkan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 08:24

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

UPDATE

Eko Darmanto Bakal Didakwa Terima Gratifikasi dan TPPU Rp37,7 M

Senin, 06 Mei 2024 | 16:06

Fahri Hamzah: Akademisi Mau Terjun Politik Harus Ganti Baju Dulu

Senin, 06 Mei 2024 | 15:56

Pileg di Intan Jaya Molor Karena Ulah OPM

Senin, 06 Mei 2024 | 15:56

Gaduh Investasi Bodong, Pengamat: Jangan Cuma Nasabah, Bank Juga Perlu Perlindungan

Senin, 06 Mei 2024 | 15:46

Tertinggi dalam Lima Tahun, Ekonomi RI di Kuartal I 2024 Tumbuh 5,11 Persen

Senin, 06 Mei 2024 | 15:46

Parnas Tak Punya Keberanian Usung Kader Internal jadi Cagub/Cawagub Aceh

Senin, 06 Mei 2024 | 15:45

PDIP Buka Pendaftaran Cagub-Cawagub Jakarta 8 Mei 2024

Senin, 06 Mei 2024 | 15:35

Dirut Pertamina: Kita Harus Gerak Bersama

Senin, 06 Mei 2024 | 15:35

Banyak Pelanggan Masih Pakai Ponsel Jadul, Telstra Tunda Penutupan Jaringan 3G di Australia

Senin, 06 Mei 2024 | 15:31

Maju sebagai Cagub Jateng, Sudaryono Dapat Perintah Khusus Prabowo

Senin, 06 Mei 2024 | 15:24

Selengkapnya