Berita

Persidangan terhadap Jumhur Hidayat digelar di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan/RMOL

Hukum

JPU Bantah Penyidikan Dan Penangkapan Jumhur Hidayat Tidak Sah

KAMIS, 04 FEBRUARI 2021 | 13:00 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Proses penangkapan dan penyidikan terhadap aktivis Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), Jumhur Hidayat, yang dinyatakan tidak sah dan melanggar hak terdakwa oleh tim kuasa hukum dibantah pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Menurut JPU, penyidikan yang dilakukan sudah sesuai dengan kewenangan untuk melakukan upaya paksa, baik pemeriksaan, penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan.

Dalam sidang tanggapan atas eksepsi atau nota keberatan dari terdakwa Jumhur Hidayat di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), tim JPU menyatakan bisa membuat surat dakwaan setelah meneliti dan menyatakan lengkap seluruh hasil penyidikan yang tertuang dalam berkas perkara yang kemudian melimpahkan perkara ke Pengadilan.


"Alasan Penasihat Hukum terdakwa yang menyatakan bahwa dakwaan Penuntut Umum tidak berdasarkan proses penyidikan yang sah dan penetapan tersangka tidak dilakukan dengan proses penyelidikan, tidak dapat diterima, mengingat penyidik telah melakukan semua kewenangannya berdasarkan KUHAP," ujar JPU seperti dikutip Kantor Berita Politik RMOL di ruang sidang utama PN Jaksel, Kamis (4/2).

Selain itu, anggapan Penasihat Hukum Jumhur yang menyatakan bahwa penangkapan dan penahanan adalah cacat formil dianggap JPU tidak dapat diterima.

Alasannya, terdakwa, keluarga, maupun kuasanya tidak pernah mengajukan praperadilan atas penangkapan dan penahanan yang dilakukan oleh penyidik atas dirinya sesuai dengan Pasal 1 angka 10 KUHAP Juncto Pasal 79 KUHAP.

"Demikian juga dengan alasan Penasihat Hukum terdakwa yang menyebutkan penyidik melanggar hak terdakwa atas bantuan hukum, menurut kami tidak dapat diterima," jelas tim JPU.

Karena, tambah tim JPU, selama pemeriksaan penyidikan sampai dengan proses penuntutan, Jumhur selalu didampingi oleh Penasihat Hukum sesuai dengan Pasal 56 Ayat 1 KUHAP Juncto Pasal 114 KUHAP.

"Meskipun Penasihat Hukum yang mendampingi terdakwa pada saat proses persidangan berbeda dengan Penasihat Hukum yang saat ini mendampingi terdakwa pada saat proses persidangan," terangnya.

Akan tetapi, hal tersebut tidak mengurangi esensi dari penerapan hak terdakwa untuk mendapatkan bantuan hukum.

"Dengan demikian, alasan keberatan Penasihat Hukum terdakwa tersebut di atas, sangat tidak beralasan dan kami mohon Majelis Hakim untuk tidak menerima dan mengesampingkannya," pungkasnya.

Populer

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Polres Tangsel Diduga Gelapkan Barbuk Sabu 20 Kg

Minggu, 21 Desember 2025 | 02:07

Pemberhentian Ijeck Demi Amankan Bobby Nasution

Minggu, 21 Desember 2025 | 01:42

Indonesia, Negeri Dalam Nalar Korupsi

Minggu, 21 Desember 2025 | 01:05

GAMKI Dukung Toba Pulp Lestari Ditutup

Minggu, 21 Desember 2025 | 01:00

Bergelantungan Demi Listrik Nyala

Minggu, 21 Desember 2025 | 00:45

Komisi Percepatan Reformasi Polri Usul Polwan Dikasih Jabatan Strategis

Minggu, 21 Desember 2025 | 00:19

Putin Tak Serang Negara Lain Asal Rusia Dihormati

Minggu, 21 Desember 2025 | 00:05

Ditemani Kepala BIN, Presiden Prabowo Pastikan Percepatan Pemulihan Sumatera

Sabtu, 20 Desember 2025 | 23:38

Pemecatan Ijeck Pesanan Jokowi

Sabtu, 20 Desember 2025 | 23:21

Kartel, Babat Saja

Sabtu, 20 Desember 2025 | 23:03

Selengkapnya