Berita

Suasana persidangan Jumhur Hidayat di PN Jakarta Selatan/RMOL

Hukum

JPU Akui Ubah Surat Dakwaan Jumhur Hidayat Sebelum Sidang Perdana Dimulai

KAMIS, 04 FEBRUARI 2021 | 12:28 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengakui melakukan perubahan surat dakwaan sebelum dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel).

Hal itu disampaikan tim JPU saat sidang tanggapan atas eksepsi atau nota keberatan dari terdakwa Jumhur Hidayat yang digelar hari ini, Kamis (4/2).

Perubahan surat dakwaan itu dilakukan sebelum sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan pada Kamis (21/1).


"Sebelum dakwaan dibacakan, Penuntut Umum menyadari ada kesalahan dalam pengetikan surat dakwaan," ujar JPU di persidangan yang digelar di Ruang Sidang Utama PN Jaksel, Kamis siang (4/2).

Dalam persidangan itu, kata tim JPU, pihaknya telah meminta kepada Ketua Majelis Hakim untuk melakukan perubahan dakwaan yang kemudian disetujui oleh Ketua Majelis Hakim.

"Penasihat hukum terdakwa pun tidak mempersoalkan hal ini dan tidak mengajukan keberatan atas permintaan Penuntut Umum tersebut," kata JPU.

Sehingga, JPU pun mengubah surat dakwaan tersebut. Poin yang diubah adalah pada angka 36 dan 37 yang semula kalimatnya "36 Investor Asing Nyatakan Keresahannya terhadap Pengesahan UU Cipta Kerja" pada dakwaan halaman 3 paragraf ke-4.

Selanjutnya kalimat "37 Investor Asing Nyatakan Keresahannya Terhadap Pengesahan UU Cipta Kerja" pada dakwaan halaman 5 paragraf ke-2.

Dari dua kalimat itu, JPU mengubah menjadi "35 Investor Asing Nyatakan Keresahannya terhadap Pengesahan UU Cipta Kerja".

Menurut JPU, berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) No 1161 K/Pid/1986 menegaskan bahwa "Kekeliruan pengetikan yang tidak mengubah materi dalam surat dakwaan, tidak membawa akibat hukum".

"Dengan demikian, dalil Penasihat Hukum terdakwa terkait dengan surat dakwaan tidak sah karena JPU mengubah surat dakwaan tanpa mengajukan permohonan ke Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak dapat diterima dan harus dikesampingkan," pungkasnya.

Pantauan Kantor Berita Politik RMOL, sidang lanjutan ini digelar dengan pengamanan ketat dari petugas Kepolisian yang terdiri dari Shabara dan Brimob.

Puluhan anggota Brimob disiagakan selama persidangan berlangsung. Mulai dari gerbang PN Jaksel hingga di pintu ruang persidangan Jumhur Hidayat yang merupakan aktivis Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI).

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

UPDATE

Potongan Ojol 8 Persen Belum Jalan, Menaker: Nanti Ya...

Senin, 22 Juni 2026 | 20:22

OTT Bea Cukai Belum Ungkap Pengendali Sistem Impor

Senin, 22 Juni 2026 | 19:50

Pertamina Bantu Pedagang Kuliner Jakarta Fair dengan Bright Gas

Senin, 22 Juni 2026 | 19:48

Keterlambatan RKAB Biang Krisis Batu Bara

Senin, 22 Juni 2026 | 19:42

Kejari Jaksel Ungkap Alasan Tidak Menahan Roy Suryo dan Dokter Tifa

Senin, 22 Juni 2026 | 19:32

PM Inggris Keir Starmer Resmi Mundur, Andy Burnham Siap Gantikan

Senin, 22 Juni 2026 | 19:20

Kritik Sejumlah Parpol untuk PDIP Bentuk Loyalitas ke Prabowo

Senin, 22 Juni 2026 | 19:16

Geruduk Kantor Gubernur, Ribuan Relawan Minta MBG Dilanjutkan

Senin, 22 Juni 2026 | 19:15

Penahanan Ditangguhkan, Dokter Tifa: Alhamdulillah Bisa Pulang

Senin, 22 Juni 2026 | 19:09

Sinopsis House of the Dragon Season 3, Perang Targaryen Kian Brutal,

Senin, 22 Juni 2026 | 19:05

Selengkapnya