Berita

Suasana persidangan Jumhur Hidayat di PN Jakarta Selatan/RMOL

Hukum

JPU Akui Ubah Surat Dakwaan Jumhur Hidayat Sebelum Sidang Perdana Dimulai

KAMIS, 04 FEBRUARI 2021 | 12:28 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengakui melakukan perubahan surat dakwaan sebelum dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel).

Hal itu disampaikan tim JPU saat sidang tanggapan atas eksepsi atau nota keberatan dari terdakwa Jumhur Hidayat yang digelar hari ini, Kamis (4/2).

Perubahan surat dakwaan itu dilakukan sebelum sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan pada Kamis (21/1).

"Sebelum dakwaan dibacakan, Penuntut Umum menyadari ada kesalahan dalam pengetikan surat dakwaan," ujar JPU di persidangan yang digelar di Ruang Sidang Utama PN Jaksel, Kamis siang (4/2).

Dalam persidangan itu, kata tim JPU, pihaknya telah meminta kepada Ketua Majelis Hakim untuk melakukan perubahan dakwaan yang kemudian disetujui oleh Ketua Majelis Hakim.

"Penasihat hukum terdakwa pun tidak mempersoalkan hal ini dan tidak mengajukan keberatan atas permintaan Penuntut Umum tersebut," kata JPU.

Sehingga, JPU pun mengubah surat dakwaan tersebut. Poin yang diubah adalah pada angka 36 dan 37 yang semula kalimatnya "36 Investor Asing Nyatakan Keresahannya terhadap Pengesahan UU Cipta Kerja" pada dakwaan halaman 3 paragraf ke-4.

Selanjutnya kalimat "37 Investor Asing Nyatakan Keresahannya Terhadap Pengesahan UU Cipta Kerja" pada dakwaan halaman 5 paragraf ke-2.

Dari dua kalimat itu, JPU mengubah menjadi "35 Investor Asing Nyatakan Keresahannya terhadap Pengesahan UU Cipta Kerja".

Menurut JPU, berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) No 1161 K/Pid/1986 menegaskan bahwa "Kekeliruan pengetikan yang tidak mengubah materi dalam surat dakwaan, tidak membawa akibat hukum".

"Dengan demikian, dalil Penasihat Hukum terdakwa terkait dengan surat dakwaan tidak sah karena JPU mengubah surat dakwaan tanpa mengajukan permohonan ke Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak dapat diterima dan harus dikesampingkan," pungkasnya.

Pantauan Kantor Berita Politik RMOL, sidang lanjutan ini digelar dengan pengamanan ketat dari petugas Kepolisian yang terdiri dari Shabara dan Brimob.

Puluhan anggota Brimob disiagakan selama persidangan berlangsung. Mulai dari gerbang PN Jaksel hingga di pintu ruang persidangan Jumhur Hidayat yang merupakan aktivis Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI).

Populer

KPK Ancam Pidana Dokter RSUD Sidoarjo Barat kalau Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

Jumat, 19 April 2024 | 19:58

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Resmi Tersangka KPK

Selasa, 16 April 2024 | 07:08

Megawati Bermanuver Menipu Rakyat soal Amicus Curiae

Kamis, 18 April 2024 | 05:35

Sekda Jabar akan Tindak Pelaku Pungli di Masjid Raya Al Jabbar

Rabu, 17 April 2024 | 03:41

Diungkap Pj Gubernur, Persoalan di Masjid Al Jabbar Bukan cuma Pungli

Jumat, 19 April 2024 | 05:01

Halal Bihalal Partai Golkar

Selasa, 16 April 2024 | 01:21

UPDATE

Naik 23,1 Persen, Realisasi Belanja Pemerintah Capai Rp427,6 T pada Maret 2024

Jumat, 26 April 2024 | 15:56

Ketua DPRD DKI Komplain Anggaran Kelurahan 5 Persen Kegedean

Jumat, 26 April 2024 | 15:54

Samsung Luncurkan Pengisi Daya Port Ganda 50W, Dibanderol Rp1,2 Jutaan

Jumat, 26 April 2024 | 15:29

World Water Forum ke-10, Momentum bagi Indonesia Perbaiki Insfastruktur Air

Jumat, 26 April 2024 | 15:26

Legislator Senayan Pasang Badan untuk Pelanggan Korban Telkom

Jumat, 26 April 2024 | 15:25

TPDI: Aset Korupsi Jangan Jadi Bancakan

Jumat, 26 April 2024 | 15:18

APBN RI Surplus Rp8,1 Triliun pada Maret 2024

Jumat, 26 April 2024 | 15:14

Pesan Mahfud MD ke Prabowo: Benahi Hukum

Jumat, 26 April 2024 | 15:07

Laku Keras, Mobil Xiaomi SU7 Amankan 75.723 Pesanan

Jumat, 26 April 2024 | 15:05

Penuhi Kebutuhan Darah, Ratusan Polwan Ikut Jadi Pendonor

Jumat, 26 April 2024 | 15:01

Selengkapnya