Berita

Menteri Keuangan Sri Mulyani/Net

Politik

Mufida Ke Sri Mulyani: Insentif Tenaga Kesehatan Harusnya Ditambah, Bukan Malah Dikurangi

KAMIS, 04 FEBRUARI 2021 | 10:12 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Wakil Sekretaris Fraksi PKS DPR RI Mufida Kurniasih menyayangkan pemerintah dalam hal ini Menteri Keuangan Sri Mulyani memotong insentif para tenaga kerja penanganan pandemi Covid-19.

Mufida mengkhawatirkan penurunan insentif yang cukup besar bisa berakibat menurunnya semangat juang dan mental para petugas medis, meskipun dia meyakini jiwa pengabdian para tenaga kesehatan sangat tinggi.

"Belum lagi perilaku masyarakat yang masih abai terhadap protokol kesehatan yang menambah beban berat kerja para tenaga kesehatan," ucap Mufida kepada wartawan, Kamis (4/2).


Oleh karena itu, Mufida meminta Kemenekeu dan Kemenkes meninjau kembali kebijakan ini. Dia meminta agar insentif tenaga kesehatan dikembalikan seperti semula, bahkan seharusnya bisa ditambah lagi dengan kondisi beban kerja yang sangat tinggi saat ini.

"Hargai dan berikan apresiasi yang layak kepada para tenaga medis yang berjuang dalam penanganan Covid-19 ini. Mereka berjuang demi kemanusiaan dan menjadi yang paling banyak berkorban diantara kelompok masyarakat lain dalam penanganan pandemi ini," tegasnya.

"Apalagi selama ini masalah insentif ini juga sudah banyak persoalan seperti insentif yang telat cair terutama di daerah-daerah," imbuhnya menambahkan.

Mufida menyerukan agar dalam situasi kritis seperti ini pemerintah jangan ada pengurangan anggaran apapun untuk kesehatan.

"Jika perlu kurangi anggaran sektor lain untuk selamatkan kesehatan. Pemerintah harus belajar dari kesalahan tahun lalu yang lebih berat ke ekonomi, namun kesehatan jadi babak belur karena pandemi semakin menjadi-jadi," tandasnya.

Diberitakan, pemerintah memutuskan melanjutkan pemberian insentif bagi tenaga kesehatan yang menangani pandemi Covid-19, namun besaran insentif untuk 2021 mengalami penurunan.

Beredar salinan Surat Keputusan Menteri Keuangan nomor: S-65/MK.02/2021 soal ketetapan besaran insentif nakes tersebut. Surat itu diteken Menkeu Sri Mulyani Indrawati tertanggal 1 Februari 2021 menindaklanjuti surat Menteri Kesehatan Nomor KU.01.01/Menkes/62/2021 tanggal 21 Januari 2021 tentang Permohonan Perpanjangan Bagi Tenaga Kesehatan dan Peserta PPDS (program Pendidikan Dokter Spesialis) yang Menangani Covid-19.

Dalam surat tersebut, insentif nakes berkurang dari tahun lalu. Yaitu, insentif dokter spesialis ditetapkan sebesar Rp7,5 juta dari sebelumnya Rp15 juta; dokter umum dan gigi sebesar Rp5 juta dari sebelumnya Rp10 juta; insentif bidan dan perawat Rp3,75 juta dari sebelumnya Rp7,5 juta, dan tenaga kesehatan lainnya sebesar Rp2,5 juta dari sebelumnya Rp 5 juta.

Sedangkan, santunan kematian sebesar Rp300 juta masih tetap atau sama seperti tahun lalu. Ada pula insentif peserta PPDS sebesar Rp6,25 juta yang baru akan diberikan tahun ini.

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harta Zita Anjani PAN Melonjak Seribu Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 17:30

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

UPDATE

KSP Kawal Pembangunan MRT Jakarta sebagai Proyek Strategis Nasional

Kamis, 18 Juni 2026 | 16:24

BI Rate Naik Lagi Jadi 5,75 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 16:19

Putusan Hakim Tegaskan Keabsahan Tanda Tangan Ketum PPP dan Wasekjen

Kamis, 18 Juni 2026 | 16:17

PPKGBK Memverifikasi Penghuni Hotel Sultan Usai Eksekusi Pengosongan

Kamis, 18 Juni 2026 | 16:17

Pemerintah Harus Benahi Kebijakan Domestik agar Investor Tak Kabur

Kamis, 18 Juni 2026 | 16:10

PKB Usul Ambang Batas Parlemen 5 Sampai 7 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 16:01

Disinggung Aliran Duit ke Gus Yaqut, Fuad Hasan: Bahaya Kamu!

Kamis, 18 Juni 2026 | 15:57

UMKM Binaan Pertamina Gelar Promo Gila-gilaan di Jakarta Fair 2026

Kamis, 18 Juni 2026 | 15:55

Rapimnas II di Banten, KAMMI Teguhkan Arah Gerakan Kebangsaan

Kamis, 18 Juni 2026 | 15:51

Pertamina Patra Niaga Pastikan Harga BBM Nonsubsidi Ikuti Formula Pasar

Kamis, 18 Juni 2026 | 15:48

Selengkapnya