Berita

Menteri Keuangan Sri Mulyani/Net

Politik

Mufida Ke Sri Mulyani: Insentif Tenaga Kesehatan Harusnya Ditambah, Bukan Malah Dikurangi

KAMIS, 04 FEBRUARI 2021 | 10:12 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Wakil Sekretaris Fraksi PKS DPR RI Mufida Kurniasih menyayangkan pemerintah dalam hal ini Menteri Keuangan Sri Mulyani memotong insentif para tenaga kerja penanganan pandemi Covid-19.

Mufida mengkhawatirkan penurunan insentif yang cukup besar bisa berakibat menurunnya semangat juang dan mental para petugas medis, meskipun dia meyakini jiwa pengabdian para tenaga kesehatan sangat tinggi.

"Belum lagi perilaku masyarakat yang masih abai terhadap protokol kesehatan yang menambah beban berat kerja para tenaga kesehatan," ucap Mufida kepada wartawan, Kamis (4/2).


Oleh karena itu, Mufida meminta Kemenekeu dan Kemenkes meninjau kembali kebijakan ini. Dia meminta agar insentif tenaga kesehatan dikembalikan seperti semula, bahkan seharusnya bisa ditambah lagi dengan kondisi beban kerja yang sangat tinggi saat ini.

"Hargai dan berikan apresiasi yang layak kepada para tenaga medis yang berjuang dalam penanganan Covid-19 ini. Mereka berjuang demi kemanusiaan dan menjadi yang paling banyak berkorban diantara kelompok masyarakat lain dalam penanganan pandemi ini," tegasnya.

"Apalagi selama ini masalah insentif ini juga sudah banyak persoalan seperti insentif yang telat cair terutama di daerah-daerah," imbuhnya menambahkan.

Mufida menyerukan agar dalam situasi kritis seperti ini pemerintah jangan ada pengurangan anggaran apapun untuk kesehatan.

"Jika perlu kurangi anggaran sektor lain untuk selamatkan kesehatan. Pemerintah harus belajar dari kesalahan tahun lalu yang lebih berat ke ekonomi, namun kesehatan jadi babak belur karena pandemi semakin menjadi-jadi," tandasnya.

Diberitakan, pemerintah memutuskan melanjutkan pemberian insentif bagi tenaga kesehatan yang menangani pandemi Covid-19, namun besaran insentif untuk 2021 mengalami penurunan.

Beredar salinan Surat Keputusan Menteri Keuangan nomor: S-65/MK.02/2021 soal ketetapan besaran insentif nakes tersebut. Surat itu diteken Menkeu Sri Mulyani Indrawati tertanggal 1 Februari 2021 menindaklanjuti surat Menteri Kesehatan Nomor KU.01.01/Menkes/62/2021 tanggal 21 Januari 2021 tentang Permohonan Perpanjangan Bagi Tenaga Kesehatan dan Peserta PPDS (program Pendidikan Dokter Spesialis) yang Menangani Covid-19.

Dalam surat tersebut, insentif nakes berkurang dari tahun lalu. Yaitu, insentif dokter spesialis ditetapkan sebesar Rp7,5 juta dari sebelumnya Rp15 juta; dokter umum dan gigi sebesar Rp5 juta dari sebelumnya Rp10 juta; insentif bidan dan perawat Rp3,75 juta dari sebelumnya Rp7,5 juta, dan tenaga kesehatan lainnya sebesar Rp2,5 juta dari sebelumnya Rp 5 juta.

Sedangkan, santunan kematian sebesar Rp300 juta masih tetap atau sama seperti tahun lalu. Ada pula insentif peserta PPDS sebesar Rp6,25 juta yang baru akan diberikan tahun ini.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Andre Rosiade Sambangi Bareskrim Polri Usai Nenek Penolak Tambang Ilegal Dipukuli

Senin, 12 Januari 2026 | 14:15

Cuaca Ekstrem Masih Akan Melanda Jakarta

Senin, 12 Januari 2026 | 14:10

Bitcoin Melambung, Tembus 92.000 Dolar AS

Senin, 12 Januari 2026 | 14:08

Sertifikat Tanah Gratis bagi Korban Bencana Bukti Kehadiran Negara

Senin, 12 Januari 2026 | 14:03

KPK Panggil 10 Saksi Kasus OTT Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya

Senin, 12 Januari 2026 | 14:03

Prabowo Terharu dan Bangga Resmikan 166 Sekolah Rakyat di Banjarbaru

Senin, 12 Januari 2026 | 13:52

Kasus Kuota Haji, Komisi VIII Minta KPK Transparan dan Profesional

Senin, 12 Januari 2026 | 13:40

KPK Periksa Pengurus PWNU DKI Jakarta Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji

Senin, 12 Januari 2026 | 13:12

Prabowo Tinjau Sekolah Rakyat Banjarbaru, Ada Fasilitas Smartboard hingga Laptop Persiswa

Senin, 12 Januari 2026 | 13:10

Air Naik hingga Sepinggang, Warga Aspol Pondok Karya Dievakuasi Polisi

Senin, 12 Januari 2026 | 13:04

Selengkapnya