Berita

Ilustrasi siswa sekolah dasar/Net

Politik

SKB Tiga Menteri: Pemda Dan Sekolah Dilarang Wajibkan Pemakaian Seragam Agama

RABU, 03 FEBRUARI 2021 | 20:21 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Aturan wajib seragam sekolah dan atribut kekhususan agama dicabut pemerintah.

Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang dikeluarkan yakni Kemendikbud, Kemenag, dan Kemendagri tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut Bagi Peserta Didik, Pendidik dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Sekolah yang Diselenggarakan Pemerintah Daerah pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.

"Pemda dan kepala sekolah wajib mencabut aturan yang mewajibkan atau melarang atribut tersebut (kekhususan agama) paling lama 30 hari sejak SKB ini ditetapkan," kata Mendikbud, Nadiem Makarim saat konferensi pers daring yang disiarkan YouTube Kemendikbud, Rabu (3/2).

Melalui SKB, ketiga Kementerian melarang seluruh sekolah negeri di seluruh daerah membuat aturan yang melarang/mewajibkan siswa dan guru memakai seragam dengan kekhususan agama. Namun larangan ini dikecualikan untuk Provinsi Aceh.

Ditegaskan, seragam merupakan hak dari guru, siswa, dan orang tua secara individu untuk menentukan. Mereka dibebaskan untuk memilih seragam dan atribut sekolahnya ketika berkaitan dengan kekhususan agama.

"Agama apa pun, keputusan memakai seragam atau atribut berbasis agama di dalam sekolah negeri di Indonesia adalah keputusan guru, keputusan murid sebagai individu," tegas Nadiem.

Guna menjamin terlaksananya SKB tersebut, pihak-pihak yang melanggar akan dikenakan sanksi. Bagi sekolah negeri yang melanggar diancam dengan tidak diberikan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) atau bantuan lain dari pemerintah.

Populer

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Telkom Buka Suara Soal Tagihan ‘Telepon Tidur’ Rp9 Triliun Pertahun

Kamis, 25 April 2024 | 21:18

UPDATE

Misi Dagang ke Maroko Catatkan Transaksi Potensial Rp276 Miliar

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:51

Zita Anjani Bagi-bagi #KopiuntukPalestina di CFD Jakarta

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:41

Bapanas: Perlu Mental Berdikari agar Produk Dalam Negeri Dapat Ditingkatkan

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:33

Sadiq Khan dari Partai Buruh Terpilih Kembali Jadi Walikota London

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:22

Studi Privat Dua Hari di Taipei, Perdalam Teknologi Kecantikan Terbaru

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:14

Kekuasaan Terlalu Besar Cenderung Disalahgunakan

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:09

Demi Demokrasi Sehat, PKS Jangan Gabung Prabowo-Gibran

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:04

Demonstran Pro-Palestina Lakukan Protes di Acara Wisuda Universitas Michigan

Minggu, 05 Mei 2024 | 08:57

Presidential Club Patut Diapresiasi

Minggu, 05 Mei 2024 | 08:37

PKS Tertarik Bedah Ide Prabowo Bentuk Klub Presiden

Minggu, 05 Mei 2024 | 08:11

Selengkapnya