Berita

Ilustrasi/Net

Publika

Publik, Privat, Dan Syariah

Catatan Farid Gaban
RABU, 03 FEBRUARI 2021 | 19:19 WIB | OLEH: FARID GABAN

ADA yang masih bingung membedakan dana publik dari dana privat dalam kaitan dengan umat Islam di Indonesia.

Seperti umat agama lain, orang Islam Indonesia membayar pajak sebagai kewajiban konstitusional. Pajak orang Islam adalah salah satu bentuk partisipasi mereka dalam bernegara seperti yang dilakukan juga oleh umat agama dan kepercayaan lain.

Pajak adalah dana publik. Itu hak negara dan negara layak mengelola dana itu karena merupakan dana publik.


Berdasar konstitusi, pemerintah bahkan punya kewajiban menyantuni orang-orang yang terlalu miskin untuk bisa membayar pajak, yang mayoritas adalah umat Islam dalam konteks Indonesia.

Di luar pajak, umat Islam memiliki sistem pengelolaan dana syariah: infaq, sedekah, wakaf, zakat, dana haji/umrah. Dana itu adalah dana privat umat Islam.

Dana privat tadi semestinya dikelola oleh umat Islam secara mandiri dan berdaulat, tanpa campur tangan negara. Lain halnya, jika kita mau menganggap Indonesia negara Islam.

Mendiskusikan ini lebih jauh, kita akan sampai pada pertanyaan mendasar tentang hubungan negara dengan umat Islam.

Meski pada dasarnya Indonesia negara sekuler (bukan negara agama), pemerintah sendiri cenderung mencampur-adukkan urusan negara dari urusan agama. Dan itu akan menimbulkan konsekuensi yang panjang.

Jika sistem ekonomi dan keuangan syariah sudah dikooptasi sedemikian rupa oleh negara, bolehkah umat Islam menuntut pemerintah menerapkan syariah secara kaffah (menyeluruh) termasuk dalam aspek sosial, politik, dan hukum?

Di sisi lain, pertanyaan mendasar untuk umat Islam: relakah konsep syariah mereka hanya dimanfaatkan oleh negara secara parsial?

Menurut saya, umat Islam harus belajar mengelola dana privatnya secara mandiri dan berdaulat, bebas dari campur tangan negara.

Itu bukan berarti umat Islam melawan negara. Kita bisa belajar dari umat lain dalam mengelola dana privatnya.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Wacana Pileg 2029 Seperti Liga Sepak Bola Mencuat, Partai Baru Tarkam Dulu

Sabtu, 25 April 2026 | 01:54

Bahlil Bungkam soal Isu CPO dan Kenaikan Harga Minyakita

Sabtu, 25 April 2026 | 01:31

Yuddy Chrisnandi Ajak FDI Bangun Dapur MBG di Daerah Tertinggal

Sabtu, 25 April 2026 | 01:08

Optimalisasi Selat Malaka Harus Lewat Infrastruktur Maritim, Bukan Pungut Pajak

Sabtu, 25 April 2026 | 00:51

Kejari Jakbar Fasilitasi Isbat Nikah Massal bagi 26 Pasutri

Sabtu, 25 April 2026 | 00:30

Kemampuan Diplomasi Energi Bahlil Sering Diolok-olok Netizen

Sabtu, 25 April 2026 | 00:09

Kinerja Bareskrim Dinilai Makin Tajam Usai Bongkar Kasus Strategis

Jumat, 24 April 2026 | 23:58

Ketegasan dalam Peradilan Militer Menyangkut Keamanan Negara

Jumat, 24 April 2026 | 23:33

Kebijakan Bahlil Dicap Auto Pilot dan Sering Bahayakan Rakyat

Jumat, 24 April 2026 | 23:09

KPK Diminta Sita Aset Kalla Group Jika Gagal Bayar Proyek PLTA Poso

Jumat, 24 April 2026 | 22:48

Selengkapnya