Berita

Ilustrasi/Net

Publika

Publik, Privat, Dan Syariah

Catatan Farid Gaban
RABU, 03 FEBRUARI 2021 | 19:19 WIB | OLEH: FARID GABAN

ADA yang masih bingung membedakan dana publik dari dana privat dalam kaitan dengan umat Islam di Indonesia.

Seperti umat agama lain, orang Islam Indonesia membayar pajak sebagai kewajiban konstitusional. Pajak orang Islam adalah salah satu bentuk partisipasi mereka dalam bernegara seperti yang dilakukan juga oleh umat agama dan kepercayaan lain.

Pajak adalah dana publik. Itu hak negara dan negara layak mengelola dana itu karena merupakan dana publik.


Berdasar konstitusi, pemerintah bahkan punya kewajiban menyantuni orang-orang yang terlalu miskin untuk bisa membayar pajak, yang mayoritas adalah umat Islam dalam konteks Indonesia.

Di luar pajak, umat Islam memiliki sistem pengelolaan dana syariah: infaq, sedekah, wakaf, zakat, dana haji/umrah. Dana itu adalah dana privat umat Islam.

Dana privat tadi semestinya dikelola oleh umat Islam secara mandiri dan berdaulat, tanpa campur tangan negara. Lain halnya, jika kita mau menganggap Indonesia negara Islam.

Mendiskusikan ini lebih jauh, kita akan sampai pada pertanyaan mendasar tentang hubungan negara dengan umat Islam.

Meski pada dasarnya Indonesia negara sekuler (bukan negara agama), pemerintah sendiri cenderung mencampur-adukkan urusan negara dari urusan agama. Dan itu akan menimbulkan konsekuensi yang panjang.

Jika sistem ekonomi dan keuangan syariah sudah dikooptasi sedemikian rupa oleh negara, bolehkah umat Islam menuntut pemerintah menerapkan syariah secara kaffah (menyeluruh) termasuk dalam aspek sosial, politik, dan hukum?

Di sisi lain, pertanyaan mendasar untuk umat Islam: relakah konsep syariah mereka hanya dimanfaatkan oleh negara secara parsial?

Menurut saya, umat Islam harus belajar mengelola dana privatnya secara mandiri dan berdaulat, bebas dari campur tangan negara.

Itu bukan berarti umat Islam melawan negara. Kita bisa belajar dari umat lain dalam mengelola dana privatnya.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Pergantian Kapolri untuk Antisipasi Putusan MK soal Gibran

Kamis, 01 Oktober 2026 | 18:19

UPDATE

Trump Tunjuk Katie Zacharia Jadi Sekretaris Pers Gedung Putih

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 10:27

Saat Outing Kantor Bergeser Jadi Strategi Korporat

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 10:09

Harga Emas Meroket di Akhir Pekan Jadi Semahal Ini

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 09:57

FORU Anjlok 11,39 Persen, Transaksi Tembus Rp253 Miliar saat IHSG Rebound

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 09:44

Komisi V DPR Wanti-wanti Tiga Kementerian Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab Soal Ojol

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 09:30

Harga Logam Dunia Bangkit Usai Aksi Borong di Level Rendah

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 09:01

Tiga Anggota OPM Meninggal Dunia Usai Kontak Tembak di Maybrat

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 08:46

Teguh Santosa: Pepera 1969 Sejalan dengan Prinsip Self Determination

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 08:31

Kapolri Pimpin Sertijab di Mabes Polri, Komjen Asep Resmi Jadi Irwasum

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 08:17

Wall Street Tutup Pekan Kedua di Zona Hijau

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 08:05

Selengkapnya