Berita

Aung San Suu Kyi/Net

Dunia

Polisi Myanmar Tuntut Aung San Suu Kyi Atas Impor Radio Ilegal

RABU, 03 FEBRUARI 2021 | 18:53 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Polisi Myanmar mengajukan tuntutan terhadap Aung San Suu Kyi karena diduga mengimpor peralatan komunikasi secara ilegal.

Berdasarkan dokumen polisi yang dilihat oleh Reuters pada Rabu (3/1), Aung San Suu Kyi akan ditahan hingga 15 Februari.

Tuduhan itu berdasarkan temuan radio walkie-talkie di kediaman Aung San Suu Kyi di Naypyidaw ketika digerebek oleh militer pada Senin dini hari (1/2). Radio tersebut diimpor secara ilegal dan digunakan tanpa izin.

Sebuah dokumen terpisah juga menunjukkan polisi mengajukan tuntutan terhadap Presiden Win Myint karena pelanggaran di bawah UU Manajemen Bencana.

"Kami mendapat informasi yang dapat dipercaya bahwa pengadilan Dakhinathiri telah memberikan penahanan 14 hari dari 1 Februari hingga 15 Februari terhadap Daw Aung San Suu Kyi di bawah tuduhan melanggar UU imporekspor," tulis petugas pers partai Liga Nasional untuk Demokrasi (NLD), Kyi Toe.

Pada Senin, militer Myanmar menahan Aung San Suu Kyi bersama dengan para petugas partai NLD. Militer juga memberlakukan keadaan darurat selama satu tahun.

Dalam sebuah pernyataan, NLD menyebut militer juga telah menggerebek sejumlah kantornya di beberapa wilayah.

Aksi militer didasari oleh tuduhan mereka bahwa pemilu pada November 2020 yang dimenangkan oleh NLD penuh kecurangan.

Populer

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

Kantongi Sertifikasi NBTC, Poco F6 Segera Diluncurkan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 08:24

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

UPDATE

Eko Darmanto Bakal Didakwa Terima Gratifikasi dan TPPU Rp37,7 M

Senin, 06 Mei 2024 | 16:06

Fahri Hamzah: Akademisi Mau Terjun Politik Harus Ganti Baju Dulu

Senin, 06 Mei 2024 | 15:56

Pileg di Intan Jaya Molor Karena Ulah OPM

Senin, 06 Mei 2024 | 15:56

Gaduh Investasi Bodong, Pengamat: Jangan Cuma Nasabah, Bank Juga Perlu Perlindungan

Senin, 06 Mei 2024 | 15:46

Tertinggi dalam Lima Tahun, Ekonomi RI di Kuartal I 2024 Tumbuh 5,11 Persen

Senin, 06 Mei 2024 | 15:46

Parnas Tak Punya Keberanian Usung Kader Internal jadi Cagub/Cawagub Aceh

Senin, 06 Mei 2024 | 15:45

PDIP Buka Pendaftaran Cagub-Cawagub Jakarta 8 Mei 2024

Senin, 06 Mei 2024 | 15:35

Dirut Pertamina: Kita Harus Gerak Bersama

Senin, 06 Mei 2024 | 15:35

Banyak Pelanggan Masih Pakai Ponsel Jadul, Telstra Tunda Penutupan Jaringan 3G di Australia

Senin, 06 Mei 2024 | 15:31

Maju sebagai Cagub Jateng, Sudaryono Dapat Perintah Khusus Prabowo

Senin, 06 Mei 2024 | 15:24

Selengkapnya