Berita

Proses rencana pengukuran tanah di Deda Lengkong, Kabupaten Tangerang/Net

Nusantara

BPN Batal Ukur Tanah Milik Veteran 45 Karena Masih Sengketa Dengan BSD City

RABU, 03 FEBRUARI 2021 | 13:38 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Badan Pertanahan Nasional (BPN) batal mengukur tanah milik seorang veteran 1945 yang berada di Deda Lengkong, Kabupaten Tangerang, Banten, akibat masih adanya sengketa dengan pihak BSD City yang turut mengklaim tanah tersebut.

Pihak BSD mengklaim pengukuran tanah tersebut tidak memiliki izin. Saat melakukan pengukuran di lapangan, terjadi penolakan dan diskusi alot oleh pihak BSD lantaran belum ada kejelasan lokasi tanah milik veteran tersebut dangan manajemen BSD City.

Hal itu membuat BPN menunda pengukuran tanah tersebut sampai ada kejelasan hukum terkait legalitas kepemilikan tanah tersebut.


Berdasarkan keterangan asal usul tanah, status kepemilikan tanah berawal ketika penyerahan tanah kepada Veteran dilakukan pada 12 Juni 1946 oleh Ong Kim Tjeng dan istrinya, bernama Lie Tjiok Nio.

Penyerahan tersebut disertai surat KIKITIR/GIRIK Nomor: 382,375 dan 678 atas nama Ong Kim Tjeng dan Lie Tjok Nio, adapun penerimanya diberikan kepada para pejuang yang diwakili oleh Atjang (almarhum) dan Soenarta. Waktu itu, yang menjadi saksi penyerahan adalah Sukanta.

Kemudian, pada 1963 status kepemilikan tanah menjadi jelas ketika pemerintahan Jawa Barat mengeluarkan SK Kinang/Jabar/Redistribusi tanah Nomor: 64/VIII/501/1963,yang mengatur bahwa tanah tersebut merupakan tanah ulayat (bukan tanah negara).

Padahal dengan adanya surat penyerahan tahun 1946, tanah tersebut seharusnya sudah menjadi hak milik para pejuang '45. Namun karena kondisi negara belum stabil dan para pejuang sering melaksanakan tugas dan tidak berada di tempat, maka tanah itu belum sempat menjadi perhatian mereka.

"Dengan begitu, kami menelusuri ternyata ada dugaan persekongkolan penggarap tanah kami dengan swasta," kata Sukanta dalam keterangannya, Rabu (3/1).

Dalam perkembangannya, tim kuasa hukum Putra Putri Veteran RI yang tergabung dalam Pemuda Panca Marga juga telah melayangkan dua kali surat desakan pembayaran atas tanah yang diserobot oleh BSD City tersebut.

Pembayaran ini untuk tanah seluas 150 hektar lebih yang masuk areal BSD Tangerang, dan telah diklaim sejak tahun 1985 sampai tahun 2019.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

BSI Tutup 2025 dengan Syukur dan Spirit Kemanusiaan

Kamis, 01 Januari 2026 | 18:11

KUHP Baru Hambat Penuntasan Pelanggaran HAM Berat

Kamis, 01 Januari 2026 | 18:10

TNI AL Gercep Selamatkan Awak Speedboat Tenggelam di Perairan Karimun

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:58

BNPB Laporkan 1.050 Huntara Selesai Dibangun di Aceh

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:55

Indonesia Menjadi Presiden HAM PBB: Internasionalisme Indonesia 2.O

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:51

Prabowo Ungkap Minat Swasta Manfaatkan Endapan Lumpur Bencana Aceh

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:46

YLBHI: Pasal-pasal di KUHP Baru Ancam Kebebasan Berpendapat

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:39

Satgas Pemulihan Bencana Harus Hadir di Lapangan Bukan Sekadar Ruang Rapat

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:19

Saatnya Indonesia Mengubah Cara Mengelola Bencana

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:11

Purbaya Klaim Ekonomi Membaik, Tak Ada Lagi Demo di Jalan

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:11

Selengkapnya