Berita

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman/Net

Politik

Temuan Baru MAKI: Kode 'Bina Lingkungan' Dan Anggota DPR Selain Dari PDIP Ikut Kecipratan Proyek Bansos

RABU, 03 FEBRUARI 2021 | 13:30 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Tirai yang sempat menutupi kasus korupsi bantuan sosial (bansos) di Kementerian Sosial (Kemensos) perlahan tapi pasti mulai terkuak.

Terkini, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengungkapkan temuan baru berupa dugaan keterlibatan anggota DPR dari partai selain PDIP yang juga ikut kecipratan proyek bansos penanganan dampak pandemi Covid-19 ini.

Seperti dijelaskan Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, berdasarkan informasi yang diterima pihaknya, terdapat penunjukan perusahaan penyalur bansos sembako di Kemensos dengan kode "Bina Lingkungan".


"Dengan demikian penunjukan perusahaan diduga tidak berdasar kemampuan, pengalaman, dan kompetensi. Sehingga dalam menyalurkan sembako menimbulkan dugaan mark down (penurunan kualitas dan harga) yang merugikan masyarakat dan negara," ujar Boyamin kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu siang (3/2).

Lanjut Boyamin, perusahaan-perusahaan yang mendapatkan jatah proyek bansos dengan kode "Bina Lingkungan" di antaranya PT SPM yang mendapat 25 ribu paket bansos dengan pelaksana berinisial AHH.

Selanjutnya, PT ARW mendapat 40 ribu paket dengan pelaksana berinisial FH. PT TIRA mendapat 35 ribu paket dengan pelaksana berinisial UAH.

Kemudian, PT TJB sebanyak 25 ribu paket dengan pelaksana berinisial KF.

"Bahwa perusahaan yang mendapat fasilitas 'Bina Lingkungan' selain empat di atas, diduga masih terdapat sekitar 8 perusahaan lain. Artinya ada sekitar 12 perusahaan," ungkap Boyamin.

Perusahaan-perusahaan yang mendapatkan fasilitas "Bina Lingkungan" diduga berdasarkan rekomendasi dari oknum pejabat eselon I Kemensos dan oknum anggota DPR selain Herman Herry dan Ihsan Yunus dari PDIP.

"Untuk istilah 'Bina Lingkungan' ini terdapat dugaan rekomendasi berasal dari oknum DPR di luar PDIP. Artinya diduga oknum DPR yang memberikan rekomendasi berasal dari beberapa parpol dan bukan hanya satu parpol," terang Boyamin.

Lebih jauh, Boyamin mengungkapkan siapa saja pihak-pihak tersebut. Untuk oknum pemberi rekomendasi "Bina Lingkungan" adalah berinisial PN.

Sedangkan oknum anggota DPR dari partai selain PDIP adalah berinisial ACH.

"Kami akan segera menyampaikan informasi ini kepada KPK dan mengawalnya, termasuk mencadangkan upaya Praperadilan jika tidak didalami oleh KPK," pungkas Boyamin.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Perbankan Nasional Didorong Lebih Sehat dan Tangguh di 2026

Senin, 22 Desember 2025 | 08:06

Paus Leo XIV Panggil Kardinal di Seluruh Dunia ke Vatikan

Senin, 22 Desember 2025 | 08:00

Implementasi KHL dalam Perspektif Konstitusi: Sinergi Pekerja, Pengusaha, dan Negara

Senin, 22 Desember 2025 | 07:45

FLPP Pecah Rekor, Ribuan MBR Miliki Rumah

Senin, 22 Desember 2025 | 07:24

Jaksa Yadyn Soal Tarik Jaksa dari KPK: Fitnah!

Senin, 22 Desember 2025 | 07:15

Sanad Tarekat PUI

Senin, 22 Desember 2025 | 07:10

Kemenkop–DJP Bangun Ekosistem Data untuk Percepatan Digitalisasi Koperasi

Senin, 22 Desember 2025 | 07:00

FDII 2025 Angkat Kisah Rempah Kenang Kejayaan Nusantara

Senin, 22 Desember 2025 | 06:56

Polemik Homebase Dosen di Indonesia

Senin, 22 Desember 2025 | 06:30

KKP Bidik 35 Titik Pesisir Indonesia Buat KNMP Tahap Dua

Senin, 22 Desember 2025 | 05:59

Selengkapnya