Berita

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman/Net

Politik

Temuan Baru MAKI: Kode 'Bina Lingkungan' Dan Anggota DPR Selain Dari PDIP Ikut Kecipratan Proyek Bansos

RABU, 03 FEBRUARI 2021 | 13:30 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Tirai yang sempat menutupi kasus korupsi bantuan sosial (bansos) di Kementerian Sosial (Kemensos) perlahan tapi pasti mulai terkuak.

Terkini, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengungkapkan temuan baru berupa dugaan keterlibatan anggota DPR dari partai selain PDIP yang juga ikut kecipratan proyek bansos penanganan dampak pandemi Covid-19 ini.

Seperti dijelaskan Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, berdasarkan informasi yang diterima pihaknya, terdapat penunjukan perusahaan penyalur bansos sembako di Kemensos dengan kode "Bina Lingkungan".

"Dengan demikian penunjukan perusahaan diduga tidak berdasar kemampuan, pengalaman, dan kompetensi. Sehingga dalam menyalurkan sembako menimbulkan dugaan mark down (penurunan kualitas dan harga) yang merugikan masyarakat dan negara," ujar Boyamin kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu siang (3/2).

Lanjut Boyamin, perusahaan-perusahaan yang mendapatkan jatah proyek bansos dengan kode "Bina Lingkungan" di antaranya PT SPM yang mendapat 25 ribu paket bansos dengan pelaksana berinisial AHH.

Selanjutnya, PT ARW mendapat 40 ribu paket dengan pelaksana berinisial FH. PT TIRA mendapat 35 ribu paket dengan pelaksana berinisial UAH.

Kemudian, PT TJB sebanyak 25 ribu paket dengan pelaksana berinisial KF.

"Bahwa perusahaan yang mendapat fasilitas 'Bina Lingkungan' selain empat di atas, diduga masih terdapat sekitar 8 perusahaan lain. Artinya ada sekitar 12 perusahaan," ungkap Boyamin.

Perusahaan-perusahaan yang mendapatkan fasilitas "Bina Lingkungan" diduga berdasarkan rekomendasi dari oknum pejabat eselon I Kemensos dan oknum anggota DPR selain Herman Herry dan Ihsan Yunus dari PDIP.

"Untuk istilah 'Bina Lingkungan' ini terdapat dugaan rekomendasi berasal dari oknum DPR di luar PDIP. Artinya diduga oknum DPR yang memberikan rekomendasi berasal dari beberapa parpol dan bukan hanya satu parpol," terang Boyamin.

Lebih jauh, Boyamin mengungkapkan siapa saja pihak-pihak tersebut. Untuk oknum pemberi rekomendasi "Bina Lingkungan" adalah berinisial PN.

Sedangkan oknum anggota DPR dari partai selain PDIP adalah berinisial ACH.

"Kami akan segera menyampaikan informasi ini kepada KPK dan mengawalnya, termasuk mencadangkan upaya Praperadilan jika tidak didalami oleh KPK," pungkas Boyamin.

Populer

KPK Ancam Pidana Dokter RSUD Sidoarjo Barat kalau Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

Jumat, 19 April 2024 | 19:58

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Megawati Bermanuver Menipu Rakyat soal Amicus Curiae

Kamis, 18 April 2024 | 05:35

Sekda Jabar akan Tindak Pelaku Pungli di Masjid Raya Al Jabbar

Rabu, 17 April 2024 | 03:41

Diungkap Pj Gubernur, Persoalan di Masjid Al Jabbar Bukan cuma Pungli

Jumat, 19 April 2024 | 05:01

Bey Machmudin: Prioritas Penjabat Adalah Kepentingan Rakyat

Sabtu, 20 April 2024 | 19:53

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

UPDATE

Samsung Solve for Tomorrow 2024, Momentum untuk Dorong Peningkatan Literasi Digital

Sabtu, 27 April 2024 | 11:48

Paguyuban Warung Madura: Harusnya Kami Dilindungi Bukan Diberangus!

Sabtu, 27 April 2024 | 11:36

PIS Sukses Tekan Emisi 25,4 Ribu Ton Setara CO2

Sabtu, 27 April 2024 | 11:18

Sam Altman hingga Sundar Pichai Gabung Dewan Keamanan AI Amerika Serikat

Sabtu, 27 April 2024 | 10:59

OASA Perkuat Modal di Anak Usaha Rp69 Miliar

Sabtu, 27 April 2024 | 10:41

Ilham Bintang: Prabowo Siap-Siap Beli Obat Anti Resah

Sabtu, 27 April 2024 | 10:37

Induk Perusahaan Google Bagi-bagi Dividen untuk Pertama Kali

Sabtu, 27 April 2024 | 10:29

KPU Sewa 8 Kantor Hukum Hadapi Perselisihan Pileg 2024

Sabtu, 27 April 2024 | 10:20

Blinken: Amerika Tidak Bermaksud Menghambat Tiongkok Lewat Pembatasan Ekspor Chip

Sabtu, 27 April 2024 | 10:18

Realisasi Anggaran untuk IKN Capai Rp4,3 Triliun per April 2024

Sabtu, 27 April 2024 | 10:02

Selengkapnya