Berita

Kantor Kemendagri RI di Jakarta/Net

Politik

Berkali-kali Kirim Surat Tak Direspons, DPR Aceh Ancam Dirikan Tenda Di Kantor Kemendagri

RABU, 03 FEBRUARI 2021 | 12:43 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Polemik pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Aceh pada 2022 terus bergulir menjadi bola panas. Bahkan sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) mengancam akan bertahan di kantor Kementerian Dalam Negeri sampai mendapatkan respons terkait rencana penyelenggaraan Pilkada Aceh 2022.

“Kami tidak akan pulang dan mendirikan tenda di kantor Kemendagri kalau mereka tidak merespons,” kata Ketua Komisi I DPR Aceh, Tgk Muhammad Yunus, Rabu (3/2), dikutip Kantor Berita RMOLAceh.

Yunus mengatakan, DPR Aceh berulang kali mengirim surat kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk berkoordinasi terkait pelaksanaan Pilkada Aceh 2022. Namun surat tersebut tidak kunjung direspons oleh Kemendagri.


Permintaan ini disampaikan DPR Aceh seperti yang diminta oleh Kemendagri dalam surat yang mereka kirimkan beberapa waktu lalu kepada Pemerintah Aceh. Dalam surat itu, Kemendagri meminta Pemerintah Aceh dan DPR Aceh berkoordinasi tentang pelaksanaan pilkada.

“Selain tidak menyebut waktu pelaksanaan pilkada, apakah di tahun 2022 atau tahun 2024, mereka juga tidak memberikan waktu kepada kami untuk berkonsultasi,” kata Yunus.

Yunus meminta pihak Kemendagri merespons surat yang dikirim DPR Aceh. Jika dalam pekan ini tidak ada balasan, anggota Komisi I akan terbang ke Jakarta untuk berkoordinasi dengan Mendagri. Yunus berharap mereka tak perlu menggelar tenda di depan kantor Kemendagri.

Ditambahkan Yunus, dalam Undang-Undang Pemerintah Aceh, segala aturan yang dibutuhkan untuk menggelar Pilkada 2022 sudah lengkap.
Oleh sebab itu, Komisi I DPR Aceh meminta Gubernur Aceh agar memanggil bupati dan walikota se-Aceh untuk bersikap dan bersiap melaksanakan Pilkada Aceh pada 2022.

Sementara itu, pengamat Hukum dan Politik, Mawardi Ismail mengatakan, secara regulasi Aceh berhak melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah 2022 sesuai aturan dalam Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA).

Mawardi juga memastikan tidak ada kata-kata yang melarang Aceh menggelar Pilkada pada 2022.

"Bukan tidak bisa. Pilkada Aceh 2022 belum ada kepastian. Karena Mendagri meminta agar pihak terkait berkoordinasi dengan KPU, DPR-RI, dan Mendagri," jelas Mawardi.

Menurut Mawardi, pemerintah memang menetapkan Pilkada serentak pada 2024. Namun hal itu berlaku secara nasional karena tidak memiliki aturan khusus seperti yang dimiliki Aceh dalam UUPA.

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

UPDATE

Hadiri Penutupan Muktamar NU, Prabowo Dikalungi Sorban

Senin, 31 Agustus 2026 | 10:17

Muktamar ke-35 NU: LAZISNU Bagikan Santunan Yatim dan Kacamata Gratis untuk Guru Ngaji

Senin, 31 Agustus 2026 | 10:13

Tim Formatur PBNU Diberi Waktu Sebulan Susun Kepengurusan

Senin, 31 Agustus 2026 | 10:07

Rupiah Lesu ke Rp17.754 per Dolar AS di Awal Pekan, Pasar Wait and See

Senin, 31 Agustus 2026 | 09:57

Harga Emas Dunia Stabil Usai Anjlok Akibat Sinyal Suku Bunga The Fed

Senin, 31 Agustus 2026 | 09:43

IHSG Pagi Tertekan, Tiga Saham Malah Melompat

Senin, 31 Agustus 2026 | 09:28

Muslim Arbi Soroti Amandemen UUD 1945 dan Maraknya Politik Dinasti

Senin, 31 Agustus 2026 | 09:14

Emas Antam Mandek di Rp2,6 Juta per Gram

Senin, 31 Agustus 2026 | 08:56

Kapolri Mutasi Sejumlah Pejabat Strategis, Dua Kapolda Berganti

Senin, 31 Agustus 2026 | 08:53

Bursa Asia Tertekan, Kospi Anjlok Lebih dari 3 Persen

Senin, 31 Agustus 2026 | 08:38

Selengkapnya