Berita

Anggota Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus/Net

Politik

Guspardi Gaus: Draf RUU Pemilu Masih Prematur, Bisa Berubah

RABU, 03 FEBRUARI 2021 | 08:02 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Proses pembahasan Revisi Undang-undang Pemilu (RUU Pemilu) di DPR masih terus mengalami dinamika. Selain soal dilanjutkan atau tidak merevisi UU tersebut, sejumlah pasal yang ada pun masih jadi perdebatan.

Menurut anggota Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus, pasal-pasal yang ada dalam draf RUU Pemilu masih bisa berubah. Bahkan draf RUU ini pun belum tentu akan dilanjutkan pembahasannya.

Secara khusus Guspardi menyoroti adanya pelarangan terhadap Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) yang temaktub pada pasal 182 ayat 2 dalam RUU Pemilu. Disebutkan, HTI tidak lagi memiliki hak elektoral di Indonesia.


"Isu (pelarangan HTI) itu baru masuk. Sebetulnya draf revisi Undang-Undang ini masih prematur, jadi masih bisa berubah," ucap Guspardi kepada wartawan, Rabu (3/2).

"Masih mungkin ada poin yang ditambahkan atau dibuang setelah dibahas secara mendalam oleh pemerintah bersama fraksi-fraksi di DPR," sambungnya.

Ditambahkan politikus PAN ini, RUU itu tentu akan banyak berubah karena adanya masukan, saran, dan pandangan dari fraksi-fraksi di DPR, begitu juga dari Pemerintah.

“Soal pelarangan HTI, saya tidak terlalu memperhatikan siapa yang mengusulkan, karena draf RUU ini kan masih prematur. Biar kita perdebatkan nanti apakah klausul tersebut perlu dipertahankan atau bagaimana. Tentunya akan dicarikan solusi dan kesepakatan lintas fraksi di DPR bersama pemerintah,” jelasnya.

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

UPDATE

Menteri Ekraf: Kreativitas Tak Bisa Dihargai Nol atau Dipatok

Jumat, 03 April 2026 | 20:06

Pelaku Penembakan Rombongan Tito Karnavian Diringkus

Jumat, 03 April 2026 | 19:59

Harga Plastik Dalam Negeri Meroket, Ini Kronologinya

Jumat, 03 April 2026 | 19:42

Kapolda Riau Perketat Penanganan Karhutla Hadapi Ancaman Super El Nino

Jumat, 03 April 2026 | 19:18

Upacara Penghormatan UNIFIL untuk Tiga Prajurit TNI di Lebanon

Jumat, 03 April 2026 | 19:01

Labirin Informasi pada Perang Simbolik

Jumat, 03 April 2026 | 18:52

KPK Siapkan Pemeriksaan Ono Surono Usai Penggeledahan

Jumat, 03 April 2026 | 18:35

BNPB: Tidak Ada Tambahan Korban Gempa Magnitudo 7,6 Sulut dan Malut

Jumat, 03 April 2026 | 18:31

Resiliensi Bangsa: Dari Mosi Integral 1950 hingga Geopolitik Kontemporer 2026

Jumat, 03 April 2026 | 18:03

FWP Polda Metro Hibur Anak Yatim ke Wahana Bermain

Jumat, 03 April 2026 | 17:45

Selengkapnya