Berita

Wakil Bupati terpilih Bekasi Akhmad Marjuki/Net

Nusantara

Syarat Sudah Terpenuhi, Mendagri Diminta Segera Lantik Wabup Terpilih Bekasi

SELASA, 02 FEBRUARI 2021 | 12:39 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian diminta untuk segera melantik Wakil Bupati terpilih Bekasi Akhmad Marjuki, melanjutkan masa jabatan yang ditinggalkan oleh Bupati Bekasi sekarang Eka Supria Atmaja.

Tim kuasa hukum Akhmad Marjuki menilai Akhmad Marjuki berhak dengan sah menduduki jabatan Wakil Bupati Bekasi sisa masa jabatan periode 2017-2022.

"Proses pemilihan Wakil Bupati Bekasi, seluruh proses formil dan materil pendaftaran dan pemungutan suara telah dilakukan sesuai ketentauan  yang berlaku," kata tim kuasa hukum Akhmad Marjuki, Ilhamsyah dan Harry Syahputra, Selasa (2/2).


Dalam keterangan mereka dijelaskan bawah persoalan mulai timbul ketika pelantikan atau pengangkatan sebagai wakil bupati, ketika Pemprov Jawa Barat yang menyatakan tidak dapat melakukan pelantikan Akhmad Marjuki.

Hal tersebut, menurut tim huasa hukum, karena menurut Pemprov Jabar proses administrasi dan internal penitia pemilihan wakil bupati dilakukan tidak benar, dan pengusulan calon bupati tidak dilakukan melalui bupati.

Menurut tim kuasa hukum, alasan pemprov tersebut dinilai tidak berdasarkan hukum dan mengada-ada. Secara normatif Makamah Agung telah memberi penafsiran resmi terhadap makna frasa "melalui" dalam pasa 176 UU Pilkada. Ini seharusnya dimaknai bupati hanya meneruskan dua nama calon wabup kepada DPRD, dan apabila bupati tidak mengusulkan maka DPRD tetap dapat melakukan rapat paripurna pemilihan wabup.

Dengan begitu, menurut tim kuasa hukum, Akhmad Marjuki telah memenuhi syarat karena terpenuhi secara formil dan materiil.

Tim kuasa hukum juga menyatakan, persoalan tersebut diambil alih oleh Kemendagri pada 26 November 2020 lalu. Dalam rapat pertemuan tersebut juga dihadiri oleh perwakilan DPRD Bekasi, Pemprov Jabar, serta jajaran tim Kemendagri.

Hanya saja, di dalam surat somasi tim kuasa hukum, hingga sekarang Mendagri belum melantik wagub terpilih. Melalui surat somasi dari tim kuasa hukum mendesak Mendagri untuk melantik wabup terpilih atau mengganti seluruh kerugian secara materiil sebesar Rp 40 miliar, dan kerugian imateriil sebesar Rp 100 miliar.

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

UPDATE

Revolusi Status Buruh Harian Lepas

Senin, 22 Juni 2026 | 00:03

Nyanyian Sony Sebut 41 Nama Dituding Hanya untuk Kelabui Penyidik

Minggu, 21 Juni 2026 | 23:33

Penangkapan Roy dan Tifa Perkuat Anggapan Polisi di Bawah Kendali Jokowi

Minggu, 21 Juni 2026 | 23:17

Prabowo Panggil Rosan, Bahas Optimalisasi Aset Negara dan Transformasi BUMN

Minggu, 21 Juni 2026 | 22:55

Program Sekolah Rakyat Dapat Akses Gratis Talent DNA ESQ

Minggu, 21 Juni 2026 | 22:32

Malam Ini Roy Suryo dan Dokter Tifa Nginap di Rutan Polda, Besok ke Kejaksaan

Minggu, 21 Juni 2026 | 22:01

Teruji di MRS 2026, Pertamax Turbo Jadi Andalan Utama Pembalap Nasional

Minggu, 21 Juni 2026 | 21:46

Penyelenggaraan Haji Tahun Ini Lebih Baik dari Sebelumnya

Minggu, 21 Juni 2026 | 21:46

Buntut Gesekan Petugas vs Ojol, Ini Strategi Baru Dishub DKI Atur Ruang Jalan Ibu Kota

Minggu, 21 Juni 2026 | 21:31

Mensos ke Pejabat Baru: Jangan Sabotase Program Sekolah Rakyat!

Minggu, 21 Juni 2026 | 20:45

Selengkapnya