Berita

Kantor PT Asabri/Net

Hukum

Kejagung Tetapkan Delapan Tersangka Korupsi Asabri, Dua Diantaranya Mantan Dirut

SENIN, 01 FEBRUARI 2021 | 20:19 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri)

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menjelaskan, salah satu tersangka yang dijerat ialah mantan Dirut PT Asabri, Mayjen (Purn) Adam Rachmat Damiri dan Sonny Widjaja pada periode berbeda.

"Ada 8 yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut," kata Leonard dalam konferensi pers di Kompleks Kejagung, Jakarta, Senin (1/2).


Kemudian, kata dia, tersangka lain yang dijerat ialah BE selaku Mantan Direktur Keuangan PT Asabri; HS selaku Direktur PT Asabri; IWS selaku Kadiv Investasi PT Asabri; LP Dirut PT Prima Jaringan; BT dan HH.

Usai menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, dia langsung dibawa masuk oleh sejumlah penyidik Kejaksaan ke dalam mobil tahanan. Dia tampak sudah mengenakan rompi merah muda khas tahanan Kejagung.

Selain Damiri, ada lima orang tersangka Asabri lain yang juga dimasukkan ke dalam mobil tahanan. Para tersangka pun langsung ditahan oleh penyidik untuk 20 hari ke depan.

Para tersangka pun langsung ditahan oleh penyidik untuk 20 hari ke depan. Dalam perkara ini, Leonard mengatakan bahwa penyidik sudah melakukan gelar perkara dan serangkaian pemeriksaan saksi sebelum rampung menjerat tersangka.

Dugaan korupsi dalam perkara ini ditaksir telah merugikan uang negara hingga Rp22 triliun versi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Namun demikian, Kejagung meyakini jumlah tersebut dapat berubah, bahkan bertambah mengingat fluktuasi harga pasar.

Jaksa Agung ST Burhanuddin sempat menuturkan bahwa dari tujuh calon tersangka itu, setidaknya ada dua sosok yang merupakan terdakwa dalam kasus korupsi Asuransi Jiwasraya.

Selain itu, Burhanuddin juga mengungkap bahwa pihaknya telah menyita aset senilai sekitar Rp18 triliun terkait kasus tersebut. Menurutnya, penyidik masih akan terus melacak aset milik Asabri.

"Sehingga kami akan lacak terus, mungkin akan berat karena kerugian Asabri ini di atas asuransi Jiwaraya," ujarnya.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Giliran ASN dan Pejabat Bea Cukai Diperiksa KPK

Rabu, 19 Agustus 2026 | 12:56

Usulan ATM MBG Bakal Dibahas di Komisi IX DPR

Rabu, 19 Agustus 2026 | 10:40

UPDATE

Penanganan Kabupaten Terdampak Gempa NTT Terus Difokuskan Kemensos

Minggu, 23 Agustus 2026 | 12:21

KPK Ungkap Pengondisian Pembagian Kuota Haji 50:50 Sebelum MoU RI-Arab Saudi

Minggu, 23 Agustus 2026 | 12:16

BNPB Perkuat OMC Tangani Karhutla di Kalimantan

Minggu, 23 Agustus 2026 | 12:02

Iran Pamerkan Pabrik Rudal Balistik Bawah Tanah

Minggu, 23 Agustus 2026 | 11:26

Pasukan Darat dan Water Bombing Dikerahkan Padamkan Karhutla Kalsel

Minggu, 23 Agustus 2026 | 11:21

KPK Usut Dugaan Korupsi PBJ Era Bupati Bogor Rudy Susmanto

Minggu, 23 Agustus 2026 | 11:13

Prabowo dan Jokowi Hadiri Pernikahan Kasespri Rizky Irmansyah di JCC

Minggu, 23 Agustus 2026 | 11:07

Desa Sade Terbakar, Ini Sejarah dan Asal-usul Masyarakat Suku Sasak

Minggu, 23 Agustus 2026 | 10:52

Ada Gerhana Bulan Sebagian Akhir Agustus 2026, Catat Jadwalnya

Minggu, 23 Agustus 2026 | 10:43

Karhutla Kalsel, Api Tak Terlihat tapi Gambut Masih Berasap

Minggu, 23 Agustus 2026 | 10:13

Selengkapnya