Berita

Rekonstruksi korupsi Bansos, Harry Sidabuke serahkan uang 350 juta/RMOL

Hukum

Rekonstruksi Korupsi Bansos, Harry Sidabuke Serahkan Suap Rp 350 Juta Disembunyikan Dalam Gitar Dan Kardus

SENIN, 01 FEBRUARI 2021 | 15:44 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Harry Sidabuke (HS), tersangka pemberi suap kasus proyek bantuan sosial (bansos) serahkan uang Rp 350 juta kepada Sanjaya.

Penyerahan uang itu dilakukan pada Agustus 2020 antara tersangka Harry dengan Sanjaya selaku swasta yang juga pernah dibawa saat operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Yang pertama, terjadi penyerahan uang tahap 8 sebesar Rp 150 juta di adegan 13 yang dilakukan di Boscha Cafe. Uang tersebut disembunyikan di dalam gitar akustik.


Selanjutnya tak lama kemudian, adanya penyerahan uang tahap 9 sebesar Rp 200 juta di Ruang Sekretariat lantai 5 Gedung Kementerian Sosial (Kemensos). Uang tersebut disembunyikan di dalam kardus.

Sebelumnya dalam rentang waktu Mei hingga Juli 2020, dua anak buah Juliari Peter Batubara (JPB) saat menjabat sebagai Menteri Sosial menerima yang sebesar Rp 680 juta.

Uang tersebut diterima oleh tersangka Matheus Joko Santoso (MJS) selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kemensos dari pihak vendor.

Pihak vendor yang dimaksud adalah, tersangka Harry Sidabuke (HS) selaku swasta; Direktur Utama (Dirut) PT Mandala Hamonangan Sude, Rangga Derane Niode; Dirut PT Agri Tekh Sejahtera, Lucky Falian; Rajif Bachtiar Amin selaku Direktur PT Mandala Hamonangan Sude dan Indra Rukman.

Pantauan Kantor Berita Politik RMOL, rekonstruksi yang digelar sejak Senin siang tadi (1/2), penyidik KPK hanya menghadirkan tiga orang tersangka. Yaitu, Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW) selaku PPK di Kemensos, serta tersangka Harry Sidabuke (HS) selaku swasta.

Sementara untuk tersangka Juliari, penyidik menggunakan pemeran pengganti.

Selain itu beberapa saksi-saksi yang juga pernah diperiksa pun juga hadir. Ada juga saksi yang digantikan dengan pemeran pengganti.

Populer

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Polres Tangsel Diduga Gelapkan Barbuk Sabu 20 Kg

Minggu, 21 Desember 2025 | 02:07

Pemberhentian Ijeck Demi Amankan Bobby Nasution

Minggu, 21 Desember 2025 | 01:42

Indonesia, Negeri Dalam Nalar Korupsi

Minggu, 21 Desember 2025 | 01:05

GAMKI Dukung Toba Pulp Lestari Ditutup

Minggu, 21 Desember 2025 | 01:00

Bergelantungan Demi Listrik Nyala

Minggu, 21 Desember 2025 | 00:45

Komisi Percepatan Reformasi Polri Usul Polwan Dikasih Jabatan Strategis

Minggu, 21 Desember 2025 | 00:19

Putin Tak Serang Negara Lain Asal Rusia Dihormati

Minggu, 21 Desember 2025 | 00:05

Ditemani Kepala BIN, Presiden Prabowo Pastikan Percepatan Pemulihan Sumatera

Sabtu, 20 Desember 2025 | 23:38

Pemecatan Ijeck Pesanan Jokowi

Sabtu, 20 Desember 2025 | 23:21

Kartel, Babat Saja

Sabtu, 20 Desember 2025 | 23:03

Selengkapnya