Berita

Satpol PP Kota Tangerang membubarkan warga yang berolahraga di Alun-alun Ahmad Yani, Minggu (31/1)/Net

Nusantara

Masih PSBB, Satpol PP Kota Tangerang Bubarkan Warga Yang Berolahraga Di Alun-alun Ahmad Yani

MINGGU, 31 JANUARI 2021 | 23:22 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Satpol PP Kota Tangerang membubarkan warga yang berolahraga di Alun-alun Ahmad Yani, Minggu (31/1).

Pembubaran berdasarkan Perpanjangan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Dalam Rangka Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease atau Covid-19.

Pemkot Tangerang meminta masyarakat untuk bersabar dalam memanfaatkan fasilitas publik baik berupa sarana olahraga maupun rekreasi yang ada di Kota Tangerang.


Pemkot telah mengeluarkan Surat Edaran no. 443.1/231-Bag.Hukum/2021 tentang Perpanjangan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Dalam Rangka Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19).

Kasatpol PP Kota Tangerang Agus Hendra menjelaskan, salah satu poin yang tertuang dalam surat edaran tersebut adalah penutupan sementara sarana olahraga baik yang menggunakan gelanggang olahraga maupun lapangan.

"Termasuk Alun Alun Ahmad Yani yang belum boleh dipergunakan oleh masyarakat selama masa PSBB," terang Agus dikutip Kantor Berita RMOLBanten, Minggu (31/1).

Di masa PSBB ini, lanjutnya, masyarakat masih tetap datang untuk memanfaatkan sejumlah fasilitas publik kendati sudah ada aturan yang jelas dari pemerintah.

"Contohnya tadi pagi di mana masyarakat datang ke alun-alun untuk berolahraga. Pukul 07.00 warga banyak yang datang dan petugas langsung membubarkan masyarakat yang berolahraga," katanya.

"Dan pukul 08.00 kondisi alun-alun sudah kondusif," sambunnya.

Agus mengharapkan agar masyarakat dapat mematuhi aturan yang sudah ditetapkan agar kondisi pandemi Covid-19 khususnya di Kota Tangerang dapat dikendalikan.

"Olahraganya bisa dilakukan di rumah dan tidak berkerumun," demikian Agus Hendra.

Populer

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

UPDATE

Harga Emas Dunia Terkoreksi Saat Ultimatum Trump Dekati Tenggat

Senin, 06 April 2026 | 08:19

Krisis Global Memanas, Industri Air Minum Tercekik Lonjakan Harga Kemasan

Senin, 06 April 2026 | 08:06

Sektor Bisnis Arab Saudi Terpukul, Pertama Kalinya dalam 6 Tahun

Senin, 06 April 2026 | 08:00

Trump Ancam Ciptakan Neraka untuk Iran jika Selat Hormuz Tak Dibuka

Senin, 06 April 2026 | 07:48

AS Berhasil Selamatkan Pilot Jet Tempur F-15 di Pegunungan Iran

Senin, 06 April 2026 | 07:36

Strategi WFH di Berbagai Negara Demi Efisiensi Energi

Senin, 06 April 2026 | 07:21

Cadangan Pangan Pemerintah Capai Level Tertinggi, Aman hingga Tahun Depan

Senin, 06 April 2026 | 07:06

Daya Kritis PBNU ke Pemerintah Makin Melempem

Senin, 06 April 2026 | 06:32

Amerika Negara dengan Ideologi Kapitalisme Menindas

Senin, 06 April 2026 | 06:12

Isu Pemakzulan Prabowo Belum Padam Total

Senin, 06 April 2026 | 06:07

Selengkapnya