Berita

Foto ilustrasi/Net

Publika

Masa Depan Pembiayaan APBN 2021 Tanpa Burden Sharing Dengan Bank Indonesia

SABTU, 30 JANUARI 2021 | 16:54 WIB | OLEH: ACHMAD NUR HIDAYAT

KESEPAKAN pembagian beban APBN dengan BI diputuskan hanya berlaku tahun 2020. Tahun 2021, BI sebatas menjadi pembeli siaga dalam penerbitan SBN pemerintah.

Ada dua surat keputusan bersama atau SKB yang diteken pemerintah dan BI terkait pembiayaan utang untuk penanganan pandemi Covid-19 pada tahun 2020 lalu. SKB I yang diteken pada 16 April 2020 memperbolehkan Bank Indonesia untuk membeli Surat Berharga Negara (SBN) di pasar perdana sebagai non-competitive bidder. Sedangkan pada SKB II yang diteken 7 Juli 2020, pemerintah dan BI membagi beban pembiayaan berdasarkan kelompok barang publik dan barang nonpublik.

Perjanjian SKB II habis 31 Desember 2020 lalu sehingga BI tidak lagi memberikan keringanan beban bunga SBN kepada Pemerintah. Sementara SKB I dimana BI sebagai non-competitive bidder dalam membeli SBN di pasar perdana masih berlaku sampai akhir tahun 2021.


Gubernur BI Perry Warjiyo menegaskan burden sharing dengan pemerintah melalui SKB II yang diteken pada Juli hanya satu kali berlaku pada tahun lalu. Namun, pemerintah dan Bank Indonesia memperpanjang pemberlakuan SKB I hingga 31 Desember 2021.

Burden sharing adalah skema menanggung beban bersama antara pemerintah, yakni Menteri Keuangan sebagai otoritas fiskal, dan Bank Indonesia sebagai otoritas moneter guna memenuhi kebutuhan pembiayaan untuk mempercepat pemulihan ekonomi nasional karena dampak Covid-19.

Skema burden-sharing SKB I merupakan konsekuensi logis dari diperlebarnya ruang defisit anggaran 2020 hingga 2022 melalui penerbitan Perppu No 1 Tahun 2020 yang kemudian disahkan menjadi UU No. 2 Tahun 2020.

Dengan adanya pelonggaran defisit anggaran hingga 6,34 persen PDB ini, pemerintah kemudian menyiapkan anggaran sebesar Rp 695,2 triliun untuk penanganan Covid-19 serta program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Pembiayaan itu mencakup untuk belanja kesehatan Rp 99,5 triliun, perlindungan sosial Rp 230,2 triliun, sektoral KL dan Pemda Rp 67,86 triliun, UMKM Rp 116,31 triliun, korporasi Rp 60,73 triliun dan insentif usaha Rp 120,61 triliun. Pemilihan sektor ini sudah disesuaikan untuk menjaga daya beli masyarakat maupun kelangsungan usaha besar dan kecil menengah agar kegiatan konsumsi maupun industri dapat kembali menggerakkan roda perekonomian.

Total realisasi pembiayaan APBN melalui pembiauaan utang Rp1,226.8 triliun yang terdiri dari SBN sebesar Rp1,177,2 triliun dan pinjaman (netto) 49,7 triliun.

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pembiayaan dan Pengelolaan Risko, BI mengenggam SBN mencapai Rp 874,88 triliun atau 22,6 persen dari total SBN yang beredar akhir tahun lalu. Sebesar Rp 420,5 triliun atau hampir separuh dari total SBN yang digengam merupakan bagian dari operasi moneter BI.

Jumlah ini melonjak dari posisi akhir 2019. Saat itu, BI hanya menggenggam Rp 273,21 triliun atau 9,54 persen dari total surat utang pemerintah. Hanya Rp 10,72 triliun atau 0,39 persen merupakan bagian dari operasi moneter.

Hingga 19 Januari, sebagaimana dikutip katadata.co.id, kepemilikan BI pada surat utang pemerintah mencapai Rp 882,83 triliun atau 22,53 persen. Dari jumlah tersebut, Rp 508,33 triliun merupakan bagian dari operasi moneter.

Dengan berakhirnya SKB II, maka tidak ada lagi buden sharing pembiayaan antara pemerintah dan BI seperti tahun 2020. Pembelian SBN tahun 2021 harus sesuai dengan SKB 1 yang mengikuti harga pasar dan beban bunga sepenuhnya tanggung jawab pemerintah.

Dalam APBN 2021, pemerintah mengalolasikan pembayaran bunga utang sebesar Rp 314,1 triliun. Sementara target pembiayaan utang mencapai Rp 1.177,4 triliun, yang antara lain akan dipenuhi penerbitan SBN neto Rp 1.207,3 triliun.

Meski demikian, pemerintah optimis karena aliran modal asing akan lebih mudah mengalir ke dalam negeri untuk membiayai APBN seiring dengan kepemimpinan Joe Biden yang memperbesar simulus fiskal Amerika.

Ke depan, pemerintah perlu waspada agar tidak terlalu progresif mengejar pembiayaan melalui SBN melalui global bond tanpa diiringi dengan penyerapan belanja yang masih lamban dari yang diharapkan.

Strategi Front Loading SBN meskipun menguntungkan, namun pemerintah harus tetap melihat kebutuhan bulanan belanja. Jangan sampai kita menangung beban utang yang sebenarnya kita belum memerlukannya.

Penulis adalah pakar kebijakan publik Narasi Institute.

Populer

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

Prabowo Diminta Tindak Tegas Kelompok yang Masih Persoalkan Hasil Pilpres 2024

Selasa, 22 September 2026 | 23:16

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

UPDATE

Nasib Pengalihan Utang Whoosh Tak Jelas, Ini Penjelasan Wamenkeu

Jumat, 02 Oktober 2026 | 22:20

Ombudsman Soroti Masa Sanggah Data Rumah Rusak Gempa NTT Terlalu Singkat

Jumat, 02 Oktober 2026 | 21:55

KPK Dalami Pengurusan HGB PT Bela Parahiyangan hingga ke Pusat

Jumat, 02 Oktober 2026 | 21:36

Rafyq Pandjaitan Terpilih Ketua KWP, Ariawan Titip Pesan Ini

Jumat, 02 Oktober 2026 | 20:50

KBRI Singapura Tak Punya Dokumen Pendidikan Gibran

Jumat, 02 Oktober 2026 | 20:20

Jenderal Sigit jadi Bidak Benteng dalam Catur Pemerintahan Prabowo

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:57

Hatta Rajasa Pastikan Wantimpres Beri Nasihat Berkualitas untuk Presiden

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:44

Kapolri Berganti, Jenderal Sigit Serahkan Panji Tribrata ke Jenderal Suyudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:40

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Bersama UI, Peradi Profesional Bidik Pendidikan Advokat Lebih Berkualitas

Jumat, 02 Oktober 2026 | 18:51

Selengkapnya