Berita

Permadi Arya atau Abu Janda/Net

Hukum

Sikapi Laporan KNPI, Suparji Ahmad: Abu Janda Layak Ditahan, Kalau 3 Kali Mangkir Bisa Langsung Ditangkap

SABTU, 30 JANUARI 2021 | 13:22 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

DPP KNPI kembali melaporkan Permadi Arya alias Abu Janda ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri dengan tuduhan melakukan penistaan agama. KNPI memperkarakan Tweet Abu Janda yang menyebut 'Islam arogan'. Cuitan Abu Janda ini berawal dari twit war dengan Tengku Zulkarnain.

Merespons laporan KNPI, pengamat hukum Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji Ahmad mengatakan kalau diamati cuitan Abu Janda dapat dikualifikasikan masuk unsur pasal yang dilaporkan.

Kata Suparji, Abu Janda layak ditetapkan tersangka. Suparji mengatakan proses penyelidikan dan penyidikan dapat segera dilakukan oleh polisi.


"Jika berdasarkan penyidikan minimal ada 2 alat bukti yang mendukung tindak pidana tersebut dapat ditetapkan menjadi tersangka," demikian analisa Suparji Ahmad kepada Kantor Berita Politik RMOL, Sabtu (30/1).

Pakar hukum ahli di bidang pidana itu mengatakan, polisi dapat segera melakukan pemanggilan terhadap Abu Janda. Bahkan kata Suparji, polisi dapat melakukan penanhanan terhadapa Abu Janda.

"Dan dapat dilakukan penahanan.jika dipanggil sampai yang ketiga tidak datang maka dapat dilakukan penangkapan," pungkas Suparji Ahmad.

Abu Janda dilaporkan atas dugaan melanggar UU 19/2016 tentang Perubahan atas UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Kebencian atau Permusuhan Individu dan/atau Antar Golongan (SARA), Pasal 28 ayat (2), penistaan agama UU 1/ 1946 tentang KUHP Pasal 156 A dengan laporan polisi bernomor LP/B/0056/1/2021/Bareskrim tanggal 29 Januari 2021.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

UPDATE

MNC Siap Lawan Putusan CMNP Lewat Banding hingga PK!

Selasa, 28 April 2026 | 20:09

Menyambut Hardiknas 2026: Mengupas Makna Tema, Filosofi Logo, dan Harapan Pendidikan Indonesia

Selasa, 28 April 2026 | 20:06

RUPS bjb Angkat Susi Pudjiastuti Jadi Komut, Ayi Subarna Dirut

Selasa, 28 April 2026 | 20:02

KAMMI Ingin Perempuan jadi Penggerak Kedaulatan Energi

Selasa, 28 April 2026 | 20:01

Membaca Paslon Pimpinan NU di Muktamar ke-35

Selasa, 28 April 2026 | 19:59

Prabowo Sempatkan Ziarah ke Makam Sang Kakek Margono Djojohadikusumo

Selasa, 28 April 2026 | 19:47

Jamaluddin Jompa Kembali Jabat Rektor Unhas

Selasa, 28 April 2026 | 19:47

Legislator Golkar Desak Dirut KAI Mundur

Selasa, 28 April 2026 | 19:44

RUPST bank bjb, Susi Pudjiastuti Komut Independen

Selasa, 28 April 2026 | 19:42

Polri Unjuk Gigi, Timnas Silat Sapu Emas di Belgia

Selasa, 28 April 2026 | 19:34

Selengkapnya