Berita

Wakil Ketua DPD RI Sultan Bachtiar Najamudin//Net

Politik

Bukan Cuma 5 Persen, Pimpinan DPD Setuju Ambang Batas Parlemen 7 Sampai 9 Persen

SABTU, 30 JANUARI 2021 | 12:39 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Draf revisi UU Pemilu sudah masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas 2021. Terdapat beberapa perubahan mengenai pemilu dibanding undang-undang sebelumnya, yakni UU 7/2017.

Dalam draf yang akan dibahas oleh DPR ada beberapa poin penting perubahan yang akan diusulkan, misalnya tentang pelaksanaan pemilu nasional yang akan digelar 2024, larangan eks HTI dilarang untuk berpartisipasi sebagai peserta pemilihan calon, calon anggota legislatif hingga calon kepala daerah.

Selanjutnya, syarat pendidikan capres dan caleg minimal lulusan perguruan tinggi, capres wajib masuk (anggota) partai politik, sanksi mahar capres, ambang parliamentary threshold menjadi 5 persen, ambang batas tingkat DPRD, dan wacana menggunakan e-voting.


Wacana RUU Pemilu ini menuai berbagai macam pro dan kontra masyarakat, baik pengamat, akademi, politisi bahkan tokoh-tokoh organisasi kemasyarakatan di Indonesia.

Melalui keterangan tertulisnya, Wakil Ketua DPD RI Sultan B. Najamudin juga ikut memberikan pandangan terhadap usulan perubahan tersebut.

"Kehidupan demokrasi kita harus bergerak progresif kearah kemajuan. Kehidupan politik kita harus mampu bertransformasi menuju demokrasi substansial. Dan RUU Pemilu yang akan dibahas oleh DPR bukan akhir dari perbaikan demokrasi kita, tapi harus dijadikan landasan pijakan awal (starting point) yang tepat. Dan saat ini, poin-poin krusial dalam draft revisi sudah berada pada jalur yang benar," ujar Sultan Najamudin, Sabtu (30/1).

Selain itu senator muda asal Provinsi Bengkulu ini juga menambahkan bahwa regulasi yang dihadirkan harus mampu meminimalisir serta menghadirkan konsekuensi hukum bagi praktik buruk dalam pemilu seperti mahar, money politic, abouse of power, isu identitas, keberpihakan penyelenggara, dan politik dinasti, yang sudah pasti tentu menciderai demokrasi.

"Untuk demokrasi yang baik ada persyaratan yang harus dipenuhi oleh negara, yaitu adanya kebebasan berserikat dan menyampaikan pikiran, akuntabilitas publik, transparansi, prinsip mayoritas, pemilu yang teratur. Dan, persamaan kedudukan untuk semua warga negara, partisipasi yang terbuka untuk semua rakyat, tumbuhnya civil society, siklus pergantian kepemimpinan yang teratur, penyelesaian konflik secara damai, serta menjunjung tinggi perbedaan, peradilan yang bebas dan mandiri, dan adanya kebebasan pers. Dan ruh RUU Pemilu saat ini sudah kearah sana", tambahnya.

Sultan Najamudin juga menyoroti khusus mengenai poin kenaikan ambang batas parlemen alias parliamentary threshold dari 4 persen menjadi 5 persen.

Menurutnya, hal tersebut adalah salah satu kebutuhan dalam kepemiluan kita. Untuk membentuk sistem presidensial yang kuat dibutuhkan dukungan parlemen yang dapat menjadi "mitra kritis" agar pemerintahan dapat berjalan efektif.

"Saat ini pemerintah kita menunjukkan upaya menata kembali sistem pemilu kita agar menghasilkan partai politik minimal dalam kuantitas, tapi optimal dalam menjalankan fungsi-fungsinya. Idealnya mungkin cukup dengan 5-7 partai politik", sambungnya.

Senator ini menilai hampir semua partai politik yang ada di Indonesia masih memiliki (platform arah program) yang sama dan tidak jauh berbeda bagi publik.

"Justru dengan keinginan bahwa revisi undang-undang ini tidak berubah tiap 5 tahun sekali dan bisa digunakan selama 15 hingga 25 tahun ke depan, maka bila perlu ambang batas ini bisa dinaikkan bukan hanya 5 persen, tapi 7-9 persen, dan ini adalah opsi yang tepat," tegas pria yang akrab dipanggil SBN tersebut.

Akan tetapi selain menaikkan ambang batas parlemen, yang perlu menjadi pertimbangan pemikiran bersama adalah memastikan parlemen tetap kuat menjalani peran legislatif di tengah dominasi koalisi pemerintah nantinya yang berefek pada penguatan demokrasi.

"Jadi sebenarnya perbaikan ke depan bukan hanya terbatas pada prosedural teknis semata (jumlah kursi di parlemen), namun yang lebih penting bagaimana memastikan kualitas hasil pemilu dengan mendorong parpol untuk berbenah serius dalam mempersiapkan sistem di tubuhnya agar terjadi regenerasi kepemimpinan nasional yang bertekad mewujudkan misi kebangsaan kita bersama," tutup SBN.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

CELIOS Ungkap Ketimpangan Ekonomi Indonesia 2026

Rabu, 22 April 2026 | 14:13

Penambahan Komando Teritorial Berpotensi Seret TNI ke Politik Praktis

Rabu, 22 April 2026 | 14:05

Mega Syariah Bukukan Akuisisi Dana Pihak Ketiga Rp709 Miliar

Rabu, 22 April 2026 | 14:01

Prabowo Bakal Perbanyak Konser K-Pop di Indonesia

Rabu, 22 April 2026 | 13:49

Konsumsi BBM Harus Bijak di Tengah Gejolak Harga

Rabu, 22 April 2026 | 13:48

Komisi X DPR Sesalkan Dugaan Kecurangan Peserta UTBK Undip

Rabu, 22 April 2026 | 13:48

YLKI Sebut Pajak Tol Salah Sasaran dan Memberatkan Rakyat

Rabu, 22 April 2026 | 13:38

IHSG Sesi I Terkoreksi ke Level 7.544 di Tengah Ketidakpastian Geopolitik Timur Tengah

Rabu, 22 April 2026 | 13:24

Purbaya Pastikan Nasib Utang Whoosh Sudah Rampung

Rabu, 22 April 2026 | 13:10

Prabowo Jajaki Peluang Kirim WNI Ikut Program Kosmonaut Rusia

Rabu, 22 April 2026 | 12:58

Selengkapnya