Berita

Wakil Ketua DPD RI Sultan Bachtiar Najamudin//Net

Politik

Bukan Cuma 5 Persen, Pimpinan DPD Setuju Ambang Batas Parlemen 7 Sampai 9 Persen

SABTU, 30 JANUARI 2021 | 12:39 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Draf revisi UU Pemilu sudah masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas 2021. Terdapat beberapa perubahan mengenai pemilu dibanding undang-undang sebelumnya, yakni UU 7/2017.

Dalam draf yang akan dibahas oleh DPR ada beberapa poin penting perubahan yang akan diusulkan, misalnya tentang pelaksanaan pemilu nasional yang akan digelar 2024, larangan eks HTI dilarang untuk berpartisipasi sebagai peserta pemilihan calon, calon anggota legislatif hingga calon kepala daerah.

Selanjutnya, syarat pendidikan capres dan caleg minimal lulusan perguruan tinggi, capres wajib masuk (anggota) partai politik, sanksi mahar capres, ambang parliamentary threshold menjadi 5 persen, ambang batas tingkat DPRD, dan wacana menggunakan e-voting.

Wacana RUU Pemilu ini menuai berbagai macam pro dan kontra masyarakat, baik pengamat, akademi, politisi bahkan tokoh-tokoh organisasi kemasyarakatan di Indonesia.

Melalui keterangan tertulisnya, Wakil Ketua DPD RI Sultan B. Najamudin juga ikut memberikan pandangan terhadap usulan perubahan tersebut.

"Kehidupan demokrasi kita harus bergerak progresif kearah kemajuan. Kehidupan politik kita harus mampu bertransformasi menuju demokrasi substansial. Dan RUU Pemilu yang akan dibahas oleh DPR bukan akhir dari perbaikan demokrasi kita, tapi harus dijadikan landasan pijakan awal (starting point) yang tepat. Dan saat ini, poin-poin krusial dalam draft revisi sudah berada pada jalur yang benar," ujar Sultan Najamudin, Sabtu (30/1).

Selain itu senator muda asal Provinsi Bengkulu ini juga menambahkan bahwa regulasi yang dihadirkan harus mampu meminimalisir serta menghadirkan konsekuensi hukum bagi praktik buruk dalam pemilu seperti mahar, money politic, abouse of power, isu identitas, keberpihakan penyelenggara, dan politik dinasti, yang sudah pasti tentu menciderai demokrasi.

"Untuk demokrasi yang baik ada persyaratan yang harus dipenuhi oleh negara, yaitu adanya kebebasan berserikat dan menyampaikan pikiran, akuntabilitas publik, transparansi, prinsip mayoritas, pemilu yang teratur. Dan, persamaan kedudukan untuk semua warga negara, partisipasi yang terbuka untuk semua rakyat, tumbuhnya civil society, siklus pergantian kepemimpinan yang teratur, penyelesaian konflik secara damai, serta menjunjung tinggi perbedaan, peradilan yang bebas dan mandiri, dan adanya kebebasan pers. Dan ruh RUU Pemilu saat ini sudah kearah sana", tambahnya.

Sultan Najamudin juga menyoroti khusus mengenai poin kenaikan ambang batas parlemen alias parliamentary threshold dari 4 persen menjadi 5 persen.

Menurutnya, hal tersebut adalah salah satu kebutuhan dalam kepemiluan kita. Untuk membentuk sistem presidensial yang kuat dibutuhkan dukungan parlemen yang dapat menjadi "mitra kritis" agar pemerintahan dapat berjalan efektif.

"Saat ini pemerintah kita menunjukkan upaya menata kembali sistem pemilu kita agar menghasilkan partai politik minimal dalam kuantitas, tapi optimal dalam menjalankan fungsi-fungsinya. Idealnya mungkin cukup dengan 5-7 partai politik", sambungnya.

Senator ini menilai hampir semua partai politik yang ada di Indonesia masih memiliki (platform arah program) yang sama dan tidak jauh berbeda bagi publik.

"Justru dengan keinginan bahwa revisi undang-undang ini tidak berubah tiap 5 tahun sekali dan bisa digunakan selama 15 hingga 25 tahun ke depan, maka bila perlu ambang batas ini bisa dinaikkan bukan hanya 5 persen, tapi 7-9 persen, dan ini adalah opsi yang tepat," tegas pria yang akrab dipanggil SBN tersebut.

Akan tetapi selain menaikkan ambang batas parlemen, yang perlu menjadi pertimbangan pemikiran bersama adalah memastikan parlemen tetap kuat menjalani peran legislatif di tengah dominasi koalisi pemerintah nantinya yang berefek pada penguatan demokrasi.

"Jadi sebenarnya perbaikan ke depan bukan hanya terbatas pada prosedural teknis semata (jumlah kursi di parlemen), namun yang lebih penting bagaimana memastikan kualitas hasil pemilu dengan mendorong parpol untuk berbenah serius dalam mempersiapkan sistem di tubuhnya agar terjadi regenerasi kepemimpinan nasional yang bertekad mewujudkan misi kebangsaan kita bersama," tutup SBN.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

UPDATE

Bentuk Unit Khusus Pidana Ketenagakerjaan, Lemkapi sebut Kapolri Visioner

Kamis, 02 Mei 2024 | 22:05

KPK Sita Bakal Pabrik Sawit Diduga Milik Bupati Labuhanbatu

Kamis, 02 Mei 2024 | 21:24

Rakor POM TNI-Polri

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:57

Semarak Hari Kartini, Srikandi BUMN Gelar Edukasi Investasi Properti

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:50

KPK Sita Kantor Nasdem Imbas Kasus Bupati Labuhanbatu

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:46

Sesuai UU Otsus, OAP adalah Pribumi Pemilik Pulau Papua

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:33

Danone Indonesia Raih 3 Penghargaan pada Global CSR dan ESG Summit 2024

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:21

Pabrik Narkoba di Bogor Terungkap, Polisi Tetapkan 5 Tersangka

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:15

Ahmed Zaki Harap Bisa Bermitra dengan PKB di Pilgub Jakarta

Kamis, 02 Mei 2024 | 19:50

PP Pemuda Muhammadiyah Gelar Tasyakuran Milad Songsong Indonesia Emas

Kamis, 02 Mei 2024 | 19:36

Selengkapnya