Berita

Kepala Bappeda, Isnan Fajri usai menjalani pemeriksan di KPK selama 6 jam lebih/RMOL

Hukum

Enam Jam Diperiksa Terkait Suap Ekspor Benur, Begini Penjelasan Kepala Bappeda Bengkulu Isnan Fajri

JUMAT, 29 JANUARI 2021 | 18:57 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Pejabat di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu telah selesai diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi kasus dugaan suap izin ekspor benih lobster, Jumat (29/1).

Pejabat Pemprov Bengkulu yang diperiksa hari ini adalah, Kepala Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappeda), Isnan Fajri.

Pantauan Kantor Berita Politik RMOL, Isnan telah menjalani pemeriksaan lebih dari enam jam lamanya sejak pukul 10.05 WIB hingga pukul 16.32 WIB.


Isnan mengaku pemeriksaan yang telah dijalaninya berjalan dengan lancar.

"(Pemeriksaan) Berjalan lancar saja," ujar Isnan kepada Kantor Berita Politik RMOL di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat sore (29/1).

Isnan yang mengenakan jaket dan topi berwarna putih ini berjalan dengan cepat setelah keluar dari Lobby Gedung Merah Putih KPK.

Isnan nampak berjalan cepat meski cuaca sedang turun hujan dengan intensitas ringan.

Saat ditanyakan adanya dugaan keterlibatan pejabat di Pemprov Bengkulu di perkara yang menjerat Edhy Prabowo (EP) saat menjabat sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan, Isnan membantah.

"Enggak," singkatnya dengan tegas.

Meski telah diperiksa oleh lembaga antirasuah, Isnan menepis kalau dirinya terlibat dalam kasus suap benur.

"Gak ada urusannya saya sama benur," pungkasnya.

Seperti diketahui, penyidik KPK sebelumnya telah memeriksa pejabat di daerah Bengkulu.

Yaitu, Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah dan Bupati Kaur, Gusril Pausi yang telah diperiksa pada Senin (18/1).

Saat diperiksa itu, penyidik mendalami keterangan Gusril Pausi terkait rekomendasi usaha lobster dan surat keterangan asal benih lobster di Kabupaten Kaur Bengkulu yang diperuntukkan untuk PT Dua Putra Perkasa (DPP) yang diajukan oleh tersangka Suharjito (SJT)

Sementara itu untuk saksi Rohidin, penyidik mendalami keterangan Rohidin terkait rekomendasi usaha lobster di Provinsi Bengkulu untuk PT DPP yang diajukan oleh tersangka Suharjito (SJT) selaku Direktur PT DPP.

Namun demikian, usai menjalani pemeriksaan, Rohidin membantah telah menerima uang dari PT DPP maupun dari tersangka Suharjito.

Sedangkan Gusril, hanya memilih diam saat dilontarkan beberapa pertanyaan oleh wartawan setelah menjalani pemeriksaan lebih dari 10 jam.

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

UPDATE

Kampus Demokrasi Obama

Selasa, 23 Juni 2026 | 05:54

Presiden Prabowo Kemudikan Kapal Indonesia Menuju Ekonomi Pancasila

Selasa, 23 Juni 2026 | 05:36

Merekonstruksi Ulang Konsolidasi Kebangsaan

Selasa, 23 Juni 2026 | 05:18

Keberadaan DSI Perlu Dievaluasi Ulang dalam Tata Niaga Sawit

Selasa, 23 Juni 2026 | 04:59

Usaha Jufriyah Terus Keruk Cuan Bersama BRI

Selasa, 23 Juni 2026 | 04:34

Perdamaian AS-Iran Tanpa Israel

Selasa, 23 Juni 2026 | 04:16

Turnamen Tenis Meja Masduki Cup 2026 Mengukir Asa Menuju Pentas Dunia

Selasa, 23 Juni 2026 | 03:55

BRI Consumer Expo 2026 Makassar Hadirkan Berbagai Solusi Finansial

Selasa, 23 Juni 2026 | 03:35

Koperasi Menjaga Keseimbangan

Selasa, 23 Juni 2026 | 03:15

Gaya Hidup Sehat dan Kebersamaan Harus jadi Kebutuhan

Selasa, 23 Juni 2026 | 02:55

Selengkapnya