Berita

Tokoh bangsa yang juga Ketua Umum Muhammadiyah periode 2005-2015 Prof. Din Syamsuddin/Net

Politik

Jokowi Luncurkan Gerakan Wakaf, Din Syamsuddin: Berwakaflah Ke Ormas Atau Lembaga Islam!

JUMAT, 29 JANUARI 2021 | 11:11 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Tokoh bangsa yang juga Ketua Umum Muhammadiyah periode 2005-2015 Prof. Din Syamsuddin menyerukan kepada umat Islam agar gemar berwakaf, baik uang maupun harta ke organisasi atau lembaga Islam.

Seruan itu disampaikan Din untuk mengamalkan ajaran Islam tentang wakaf dan menyambut seruan pemerintah terkait gerakan wakaf nasional.

Kenapa wakaf disalurkan ke ormas atau lembaga Islam? Jelas Din, karena mereka selama ini sudah berjuang untuk memajukan kehidupan bangsa.


Memajukan kehidupan bangsa melalui pelayanan pendidikan, kesehatan, sosial, dan pemberdayaan ekonomi, serta pembangunan masjid, mushalla, dan sarana dakwah lainnya.

"Mereka sangat membutuhkan bantuan dana, apalagi pada masa pandemi sekarang ini," ujar Din yang pernah menjabat Ketua Umum MUI 2014-2015 dan Ketua Dewan Pertimbangan MUI 2015-2020.

Lanjut Din, ormas atau lembaga Islam akan mengemban amanat wakaf dengan baik demi kemaslahatan umat.

"Berwakaf ke ormas atau lembaga Islam menambah pahala dan amal jariah," demikian M. Din Syamsuddin.

Presiden RI Joko Widodo meluncurkan Gerakan Nasional Wakaf Uang (GNWU) dan Brand Ekonomi Syariah Tahun 2021, Senin (25/1).

Jokowi mengatakan pemerintah mencari jalan untuk mengurangi ketimpangan sosial dan mewujudkan pemerataan pembangunan di seluruh pelosok Tanah Air. Salah satu langkah tersebut yakni melalui pengembangan dan pengelolaan lembaga keuangan syariah.

"Salah satu langkah terobosan yang perlu kita pikirkan adalah pengembangan lembaga keuangan syariah yang dikelola berdasarkan sistem wakaf. Potensi wakaf di Indonesia sangat besar, baik wakaf benda tidak bergerak maupun benda bergerak termasuk wakaf dalam bentuk uang," ujar Kepala Negara.

Wapres Maruf Amin yang juga ikut saat peluncuran mengatakan, wakaf adalah salah satu ajaran Islam yang memuat pesan kepedulian, berbagi, dan upaya melakukan pemerataan kesejahteraan masyarakat.

Wakaf juga memiliki dimensi ekonomi, dan dapat dijadikan instrumen dalam mengatasi kesenjangan dan meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat.

Wakaf disebut juga sebagai sedekah jariyah. Maksudnya amal sedekah yang pahalanya akan terus mengalir kepada pelakunya (wakif), selama pokok harta benda yang disedekahkan itu masih ada dan hasilnya dimanfaatkan untuk perbuatan kebajikan.

Jelas Maruf Amin yang dilansir dari akun Twitter miliknya, potensi wakaf uang di Tanah Air mencapai Rp 180 triliun. Potensi yang besar tersebut karena mayoritas penduduk Indonesia beragama Islam dan memiliki tingkat kedermawanan yang tinggi.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Bahlil Minta Maaf Usai Prank Presiden Prabowo

Selasa, 09 Desember 2025 | 18:00

Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris bank bjb

Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12

Pidato Prabowo buat Roy Suryo: Jangan Lihat ke Belakang

Senin, 08 Desember 2025 | 12:15

UPDATE

BNN-BNPP Awasi Ketat Jalur Tikus Narkoba di Perbatasan

Jumat, 19 Desember 2025 | 00:09

Perkuat Keharmonisan di Jakarta Lewat Pesona Bhinneka Tunggal Ika

Jumat, 19 Desember 2025 | 00:01

Ahmad Doli Kurnia Ditunjuk Jadi Plt Ketua Golkar Sumut

Kamis, 18 Desember 2025 | 23:47

Ibas: Anak Muda Jangan Gengsi Jadi Petani

Kamis, 18 Desember 2025 | 23:26

Apel Besar Nelayan Cetak Rekor MURI

Kamis, 18 Desember 2025 | 23:19

KPK Akui OTT di Kalsel, Enam Orang Dicokok

Kamis, 18 Desember 2025 | 23:12

Pemerintah Didorong Akhiri Politik Upah Murah

Kamis, 18 Desember 2025 | 23:00

OTT Jaksa oleh KPK, Kejagung: Masih Koordinasi

Kamis, 18 Desember 2025 | 22:53

Tak Puas Gelar Perkara Khusus, Polisi Tantang Roy Suryo Cs Tempuh Praperadilan

Kamis, 18 Desember 2025 | 22:24

Menkeu Purbaya Bantah Bantuan Bencana Luar Negeri Dikenakan Pajak

Kamis, 18 Desember 2025 | 22:24

Selengkapnya