Berita

Mantan Bendahara Umum DPP KNPI, Lieus Sungkharisma/Net

Politik

Demi Cegah Perpecahan, Lieus Sungkharisma Dukung Langkah KNPI Laporkan Abu Janda

JUMAT, 29 JANUARI 2021 | 08:43 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Langkah hukum DPP KNPI yang melaporkan Permadi Arya alias Abu Janda terkait dugaan ujaran rasis lewat akun Twitter-nya mendapat banyak dukungan. Salah satunya dari mantan Bendahara Umum DPP KNPI, Lieus Sungkharisma.

Menurutnya, apa yang dilakukan DPP KNPI di bawah pimpinan Haris Pertama merupakan suatu yang patut didukung demi tetap kokohnya persatuan Indonesia.

“Demi mencegah Indonesia dari perpecahan akibat ujaran-ujaran SARA dari orang-orang macam Abu Janda itu,” ujar Lieus kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (29/1).


Dukungan Lieus itu bukan tanpa sebab. Pasalnya, Indonesia telah meratifikasi konvensi internasional tentang Penghapusan Segala bentuk Diskriminasi Rasial melalui UU 29/1999. Konvensi itu menjadi pedoman pembentukan UU 40/2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

Menurut Lieus, UU itu telah diundangkan pada 10 November 2008 dan secara tegas menyebut bahwa segala tindakan diskriminasi ras dan etnis bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila, UUD RI 1945, dan Deklarasi Universal HAM (DUHAM).

“UU ini menegaskan setiap warga negara sama kedudukannya di dalam hukum dan berhak atas perlindungan terhadap setiap bentuk diskriminasi ras dan etnis,” ujar Lieus.

Sayangnya, kata Lieus lagi, meski sudah berlaku selama 12 tahun sejak diundangkan, UU 40/2008 belum efektif menjerat pelaku rasisme atau diskriminasi ras dan etnis.

“Karena itulah orang-orang macam Permadi Arya itu terus saja melakukan tindakan-tindakan atau pernyataan yang rasis,” jelasnya.

Pada Kamis kemarin (28/1), DPP KNPI telah melaporkan Permadi Arya alias Abu Janda ke Bareskrim Polri dengan dugaan ujaran rasialisme lewat akun Twitter-nya terhadap mantan komisioner Komnas HAM, Natalius Pigai.

“Telah diterima laporan kami secara kooperatif dari pihak polisi bahwa kami telah melaporkan akun Twitter @permadiaktivis1 yang diduga dimiliki saudara Permadi alias Abu Janda,” kata Ketua bidang Hukum KNPI Medya Riszha Lubis di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan.

“Yang kami laporkan adalah dugaan adanya ujaran kebencian dengan memakai SARA dalam tweet-nya tanggal 2 Januari tahun 2021 yang menyebut, kau @nataliuspigai2 apa kapasitas kau, sudah selesai evolusi kau," sambungnya.

Menurut Medya, kata “evolusi” dalam cuitan tersebut yang membuat mereka melaporkan akun itu.

“KNPI menilai, dengan kata itu, akun tersebut diduga telah menyebarkan ujaran kebencian yang sudah jelas maksud dan tujuannya untuk menghina bentuk fisik," ujar Medya.

Lieus menegaskan, dukungannya ini diberikan karena memang itulah salah satu fungsi dari keberadaan KNPI, yakni menjadi tetap utuhnya persatuan Indonesia.

KNPI, baginya, adalah wadah berhimpun para pemuda Indonesia. KNPI adalah organ penting yang dibentuk untuk mempersatukan semua perbedaan yang ada. Baik itu perbedaan suku, etnis, agama, budaya, dan lain-lain.

“Jadi, jika ada seseorang atau sekelompok orang yang dengan sengaja mencoba merusak tatanan persatuan Indonesia itu, maka KNPI wajib bertindak,” tegasnya.

Lebih lanjut Lieus meminta Bareskrim Polri segera menindaklanjuti laporan KNPI ini.

“Jika terhadap dugaan rasis Ambroncius Nababan Polri dengan cepat bertindak dengan menangkap dan menjadikannya tersangka, maka tindakan yang sama juga harus diberlakukan pada Abu Janda. Apalagi yang bersangkutan bukan sekali ini saja bikin kisruh dengan pernyataan-pernyataan di media sosial,” tegas Lieus.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harta Zita Anjani PAN Melonjak Seribu Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 17:30

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

UPDATE

Dialog BEM di Makassar: Gerakan Mahasiswa Harus Independen dan Berbasis Data

Rabu, 17 Juni 2026 | 20:17

DPR Apresiasi Perbaikan Haji di Era Prabowo, Antrean Jemaah Turun Jadi 26 Tahun

Rabu, 17 Juni 2026 | 20:14

KPK Soroti Nama Besar yang Muncul dalam Persidangan Kasus Bea Cukai

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:59

Polri Serius Garap Universitas Kepolisian yang Bisa Diakses Masyarakat Umum

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:42

Tiyo Ardianto dan Tradisi Panjang Anak Rakyat dalam Sejarah Pergerakan Indonesia

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:33

RUU Perkoperasian Buka Jalan Koperasi Jadi Soko Guru Perekonomian

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:25

Masyarakat Kemuning Ngadu ke BAM DPR soal Klaim Kawasan Hutan

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:21

FPHI Ultimatum OJK, Minta Kejelasan Laporan Keuangan Danantara

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:10

KPK Tagih Perbaikan Sistem MBG di Era Kepala BGN Baru

Rabu, 17 Juni 2026 | 18:56

Kinerja Bertumbuh, Pelindo Setor Rp7,81 Triliun kepada Negara

Rabu, 17 Juni 2026 | 18:50

Selengkapnya