Berita

Ketua Netfid, Dahlia Umar/Net

Publika

Urgensi Perubahan Undang-Undang Pemilu

KAMIS, 28 JANUARI 2021 | 23:04 WIB

DALAM kurun waktu setahun terakhir muncul wacana perubahan UU Pemilu yang bertujuan untuk 2 hal. Pertama untuk mengintegrasikan UU Pemilu dan UU Pilkada yang saat ini masih diatur dalam dua UU yang berbeda.

Kedua untuk menindaklanjuti putusan MK yang mengatur makna keserentakan Pemilu dan Pilkada.

Dalam draft Rancangan Undang-Undang (RUU) muncul usulan konstruksi keserentakan yang mengarah pada pembagian Pemilu menjadi dua.


Arahnya, pertama Pemilu Nasional dengan menyatukan Pemilu DPR RI, DPD RI dan Pilpres. Kedua, Pemilu lokal yaitu Pemilu DPRD Provinsi, DPRD Kab/Kota, dan Pilkada Gubernur, Walikota, dan Bupati di tahun yang berbeda.

Draft UU juga mengusulkan: Pemilu lokal pertama diselenggarakan pada Tahun 2022,  Pemilu Nasional pertama diselenggarakan pada Tahun 2024.

Usulan skema keserentakan ini perlu dikritisi relevansinya mengingat kajian dan penilaian terhadap Undang-Undang yang saat ini masih berlaku dan bahkan belum diimplementasikan untuk pemilu serentak nasional dan lokal tahun 2024 masih sangat minim.

Makna keserentakan dalam putusan MK  No. 55-PUU/XVII/2019 dijelaskan dapat dilaksanakan dengan 6 varian.

Enam varian itu antara lain dengan membagi antara Pemilu nasional dan Pemilu lokal, atau tetap seperti yang dilaksanakan pada Pemilu tahun 2019 dimana Pemilu legislatif di tingkat nasional dan lokal dilakukan secara serentak dalam satu hari bersamaan dengan pemilu Presiden.

Selain itu Pemilu kepala daerah dilakukan secara serentak setelahnya sebagaimana yang berlaku dalam UU Pemilu dan UU Pilkada saat ini.

Artinya, UU yang saat ini berlaku sudah dalam kategori variasi keserentakan yang dimaksud dalam putusan MK.

Dalam konteks praktik-praktik penyelenggaraan Pemilu, tidak ada konsep yang paling baku yang menjadi rujukan dalam mengatur penjadwalan keserentakan Pemilu, selama prinsip-prinsip keserentakan telah disepakati dan dipahami oleh sebuah negara demokrasi.

Dengan demikian, DPR perlu menjelaskan kepada publik latar belakang dan urgensi perubahan UU Pemilu. Konsekwensi perubahan Undang-Undang yang terburu-buru apalagi ingin memajukan Pilkada tanpa ada kesiapan yang matang akan memunculkan persoalan yang berulang.

Persoalannya yaitu Undang-Undang selalu berubah-ubah setiap ada perhelatan Pemilu lima tahunan. Adanya perdebatan panjang antar fraksi dan tidak menemui kata sepakat secara mufakat terhadap isu-isu krusial.

Beberapa itu diantaranya: sistem Pemilu, sistem konversi suara, ambang batas parlemen maupun pencalonan presiden, daerah pemilihan, dan lain-lain, yang sebenarnya sudah cukup jelas dalam Undang-Undang saat ini.

Disamping itu, perubahan terus menerus tanpa menuntaskan amanat Undang-Undang yang berlaku menjadi preseden buruk. Sebabnya terjadi tarik menarik kepentingan politik melalui perubahan Undang-Undang lebih diutamakan dibanding mengkonsolidasikan dan memperkuat substansi penyelenggaraan Pemilu.

Caranya mempertahankan konsistensi dan ketaatan terhadap aturan perundang-undangan dan meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemilu dari aspek teknis dan sumberdaya penyelenggara Pemilu.

Pada prinsipnya, konsep keserentakan dengan melaksanakan Pilkada nasional dan lokal di tahun yang sama sebagaimana yang berlaku saat ini di UU Penyelenggaraan Pemilu 7/2017 dan UU Pilkada 16/2016 mengandung dua keuntungan sekaligus.

Beberapa keuntungan itu, pertama adalah kontestasi dan pertentangan dan konflik politik pemilu hanya terjadi dalam satu tahun pemilu saja, yakni di tahun 2024.

Kedua, efisiensi waktu dan  penghematan anggaran menjadi signifikan karena hanya mengeluarkan anggaran dalam satu tahun Pemilu.

Pengelolaan dan pengaturan sumber daya manusia dalam lembaga-lembaga penyelenggara Pemilu menjadi lebih maksimal dengan persiapan, perencanaan dan pengelolaan siklus Pemilu yang cukup berlaku satu kali selama lima tahun.

Beberapa kekurangan yang ditemukan dalam pelaksanaan Pemilu dengan 5 kotak sebagaimana yang telah terjadi di tahun 2019 sebenarnya lebih disebabkan pada aspek teknis penyelenggaraan tempat pemungutan suara yang dapat diselesaikan melalui revisi peraturan KPU.

Dengan waktu yang terbatas dan “ambisi” mengintegrasikan pengaturan Pemilu secara lebih lengkap, detail dan mencakup seluruh aspek dalam waktu yang sangat singkat.

Misi pengintegrasian Pemilu sarat kepentingan sesaat karena mengandung risiko banyaknya aturan yang tidak tercakup. Hal itu akibat dari keterbatasan kajian dan waktu pembahasan.

Apalagi, rendahnya kualitas Undang-Undang yang kemudian dapat memicu gugatan Peninjauan Kembali di Mahkamah Konstitusi yang menguras energi dan waktu.

Sementara Pemilu membutuhkan keseriusan dan proses persiapan anggaran yang cukup panjang.

Disamping itu, dalam kondisi pandemi dan kerawanan bencana saat ini, penting bagi para pengambil kebijakan untuk lebih memprioritaskan kebijakan penanganan Covid-19.

Selain itu pemulihan ekonomi akibat dampak pandemi dan pemulihan akibat bencana yang melanda beberapa daerah di Indonesia.

Revisi Undang-Undang Pemilu yang belum menjadi prioritas publik  sebaiknya tidak dipaksakan dan lebih memprioritaskan implementasi Undang-Undang yang saat ini berlaku dengan meningkatkan kualitas aturan dan teknis pelaksanaan yang dapat dilaksanakan oleh lembaga-lembaga penyelenggara pemilu.

Dahliah Umar
Penulis merupakan Ketua Network for Indonesian Democratic Society (Netfid)

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

UPDATE

Plesetan Gelar Adat Jokowi: ‘Baginda Raja Rakus Bin Tamak’

Minggu, 28 Juni 2026 | 05:50

Proyek Kapal Perang Filipina di PT PAL Dongkrak Industri Lokal Naik Kelas

Minggu, 28 Juni 2026 | 05:20

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

Pengelolaan Sawit Butuh ‘Nexus Baru’ Hidupkan Ekonomi Sirkular

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:39

Program BISA Biru TelkomGroup Lestarikan Ekosistem Terumbu Karang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:19

TNI dan Tentara Malaysia Perkuat Kesiapsiagaan dan Kerja Sama Kemanusiaan

Minggu, 28 Juni 2026 | 03:57

Perjanjian Kerja Bersama Cerminkan Hubungan Industrial yang Sehat

Minggu, 28 Juni 2026 | 03:45

Sultan Didapuk jadi Ketum TP Sriwidjaja Perkuat Pembangunan Daerah

Minggu, 28 Juni 2026 | 03:20

Indonesia Berpotensi Terima 260 Juta Dolar AS Lindungi Ekosistem Laut

Minggu, 28 Juni 2026 | 02:59

Politisi Mutan Bernama Prabowo

Minggu, 28 Juni 2026 | 02:45

Selengkapnya