Berita

Peneliti senior Populi Center, Afrimadona/Net

Politik

Revisi UU Pemilu Idealnya Dilakukan Setelah 2024

KAMIS, 28 JANUARI 2021 | 19:33 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Revisi UU Pemilu dan Pilkada yang bertujuan untuk memajukan Pilkada Serentak 2024 digelar pada tahun 2022 dan 2023 dinilai tidak relevan. Sebab idealnya UU baru bisa direvisi apabila sudah pernah diterapkan.

Begitu kata peneliti senior Populi Center, Afrimadona kepada wartawan, Kamis (28/1). Menurutnya, wacana revisi UU Pemilu, seharusnya fokus ditekankan pada bagaimana komitmen bersama melaksanakan UU yang telah ada.

Setelah UU dilaksanakan, baru evaluasi bisa dilakukan. Termasuk untuk melakukan revisi. Atas alasan itu dia menilai idealnya revisi UU dilakukan setelah Pemilu 2024.


“Apabila hendak ada perubahan, seharusnya fokus ada pada bagaimana menciptakan kualitas demokrasi yang lebih baik, dibandingkan meributkan perubahan tahun pelaksanaan pemilu,” kata Afrimadona.

Menurutnya, desakan agar pilkada 2022 dan 2023 tetap dilakukan untuk menghindari banyaknya pejabat pelaksana tugas (Plt) di daerah dalam penanganan Covid-19 juga tidak relevan.

“Sebab, dalam penanganan Covid-19, kesinambungan antara pemerintah pusat dan daerah justru menjadi kunci utama untuk melewati krisis,” tutup Afrimadona.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

UPDATE

Komisi III DPR Sambut KUHP dan KUHAP Baru dengan Sukacita

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:12

Bea Keluar Batu Bara Langkah Korektif Agar Negara Tak Terus Tekor

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:08

Prabowo Dua Kali Absen Pembukaan Bursa, Ini Kata Purbaya

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:07

Polri Susun Format Penyidikan Sesuai KUHP dan KUHAP Baru

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:06

Koalisi Permanen Mustahil Terbentuk

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:01

Polri-Kejagung Jalankan KUHP dan KUHAP Baru Sejak Pukul 00.01 WIB

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:58

Tutup Akhir Tahun 2025 DPRD Kota Bogor Tetapkan Dua Perda

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:46

Presiden Prabowo Harus Segera Ganti Menteri yang Tak Maksimal

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:42

Bitcoin Bangkit ke Level 88.600 Dolar AS

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:41

Berjualan di Atas Lumpur

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:41

Selengkapnya