Berita

Peneliti senior Populi Center, Afrimadona/Net

Politik

Revisi UU Pemilu Idealnya Dilakukan Setelah 2024

KAMIS, 28 JANUARI 2021 | 19:33 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Revisi UU Pemilu dan Pilkada yang bertujuan untuk memajukan Pilkada Serentak 2024 digelar pada tahun 2022 dan 2023 dinilai tidak relevan. Sebab idealnya UU baru bisa direvisi apabila sudah pernah diterapkan.

Begitu kata peneliti senior Populi Center, Afrimadona kepada wartawan, Kamis (28/1). Menurutnya, wacana revisi UU Pemilu, seharusnya fokus ditekankan pada bagaimana komitmen bersama melaksanakan UU yang telah ada.

Setelah UU dilaksanakan, baru evaluasi bisa dilakukan. Termasuk untuk melakukan revisi. Atas alasan itu dia menilai idealnya revisi UU dilakukan setelah Pemilu 2024.


“Apabila hendak ada perubahan, seharusnya fokus ada pada bagaimana menciptakan kualitas demokrasi yang lebih baik, dibandingkan meributkan perubahan tahun pelaksanaan pemilu,” kata Afrimadona.

Menurutnya, desakan agar pilkada 2022 dan 2023 tetap dilakukan untuk menghindari banyaknya pejabat pelaksana tugas (Plt) di daerah dalam penanganan Covid-19 juga tidak relevan.

“Sebab, dalam penanganan Covid-19, kesinambungan antara pemerintah pusat dan daerah justru menjadi kunci utama untuk melewati krisis,” tutup Afrimadona.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

UPDATE

Masuk Tahap Pembuktian, Denny Indrayana Minta MK Panggil Gibran

Senin, 28 September 2026 | 18:16

Bukan Sekadar Parlemen, MPR Penjaga Konstitusi dan Kebangsaan

Senin, 28 September 2026 | 18:09

Dari 49 Tahun, Antrean Faktual Haji Kini Jadi 14 Tahun

Senin, 28 September 2026 | 17:44

Prabowo Perintahkan Audit Forensik Tata Kelola Keuangan Haji

Senin, 28 September 2026 | 17:38

Warga Ngadu ke DPR Gegara Kasus Dugaan Mafia Tanah Disetop

Senin, 28 September 2026 | 17:33

Mengenal Megathrust, 14 Segmen Sumber Gempa di Indonesia dan Potensi Magnitudonya

Senin, 28 September 2026 | 17:25

Dirjenpas Janji Bongkar 13 Bangunan Lapas Cibinong

Senin, 28 September 2026 | 17:16

Apa Itu Fenomena Blue Fire di Gunung Papandayan? Ini Penjelasan Ahli

Senin, 28 September 2026 | 17:08

Kesaktian Silfester Mulai Berkurang

Senin, 28 September 2026 | 17:05

Harga BBM Pertamina 28 September 2026, Pertalite hingga Pertamax Masih Segini

Senin, 28 September 2026 | 16:59

Selengkapnya