Berita

Gurubesar Tetap Ilmu Hukum Universitas Al Azhar Indonesia, Prof. Agus Surono/Net

Politik

Media Harus Terapkan Asas Praduga Tak Bersalah Dalam Pemberitaan Kasus Pidana

KAMIS, 28 JANUARI 2021 | 16:02 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Media harus menerapkan asas praduga tak bersalah dan asas prudent (kehati-hatian) dalam pemberitaan kasus dugaan tindak pidana. Hal itu merupakan bagian dari wujud “due process of law” dalam penegakan hukum pidana.

Begitu kata Gurubesar Tetap Ilmu Hukum Universitas Al Azhar Indonesia, Prof. Agus Surono menanggapi pemberitaan sebuah majalah menyoal “bancakan bansos banteng”, di mana proses hukum penyidikan kasus bansos ini masih berlangsung.

"Pemberitaan di majalah terkemuka minggu ini ‘Bancakan Bansos Banteng’ tidak boleh melanggar asas presumption of innocence (praduga tak bersalah),” ujarnya kepada wartawan, Kamis (28/1).


Pemberian opini mengenai informasi yang diangkat dengan menerapkan prasangka bersalah dan belum dikonfirmasi atau cover both side bisa menjadi akar dan biang terjadinya penghakiman atau trial by the press.

“Hal itu juga merupakan pelanggaran terhadap hak tersangka atau bahkan pelanggaran terhadap hak-hak pihak-pihak yang tidak ada hubungannya dengan peristiwa pidana tersebut,” terangnya.

Implementasi asas praduga tidak bersalah harus diberlakukan dalam memberikan pemberitaan yang tidak menghakimi seseorang, yang diduga melakukan suatu tindak pidana. Termasuk kepada pihak-pihak manapun juga yang tidak atau belum ada suatu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

"Pelanggaran asas presumption of Innocence (praduga tak bersalah) dapat menggiring masyarakat untuk memiliki keyakinan yang belum dibuktikan oleh pengadilan dan belum memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Ini juga mengakibatkan terserangnya hak tersangka," tegasnya.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

UPDATE

Penumpang Kereta Bandara Tembus 6,2 Juta Pelanggan Hingga Mei 2026

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:20

Fantastis! Harta Menteri dari PAN Trenggono Melejit Setengah Triliun dalam Setahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:15

Prabowo Dorong WNI Masuk Pasar Kerja Teknologi Jerman

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:11

Warna-warni Kendaraan Hias Meriahkan Perayaan 1 Muharam

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:10

Oktasari: Kritik Boleh, Tapi Jangan Abaikan Kerja Pemerintah

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:46

Prabowo Sampaikan Ucapan Selamat Tahun Baru Islam 1448 Hijriah

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:20

Belum Lapor LHKPN 2025, Mendes Yandri Punya Harta Rp20,95 Miliar Saat Awal Menjabat

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:20

Israel Masih Tak Terima Rencana Damai Iran-AS

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:12

Kekayaan Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan Naik 83 Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 12:52

Universitas Binawan Buka Akses Penyetaraan Kualifikasi Nakes Indonesia di Uni Eropa

Selasa, 16 Juni 2026 | 12:44

Selengkapnya