Berita

Gurubesar Tetap Ilmu Hukum Universitas Al Azhar Indonesia, Prof. Agus Surono/Net

Politik

Media Harus Terapkan Asas Praduga Tak Bersalah Dalam Pemberitaan Kasus Pidana

KAMIS, 28 JANUARI 2021 | 16:02 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Media harus menerapkan asas praduga tak bersalah dan asas prudent (kehati-hatian) dalam pemberitaan kasus dugaan tindak pidana. Hal itu merupakan bagian dari wujud “due process of law” dalam penegakan hukum pidana.

Begitu kata Gurubesar Tetap Ilmu Hukum Universitas Al Azhar Indonesia, Prof. Agus Surono menanggapi pemberitaan sebuah majalah menyoal “bancakan bansos banteng”, di mana proses hukum penyidikan kasus bansos ini masih berlangsung.

"Pemberitaan di majalah terkemuka minggu ini ‘Bancakan Bansos Banteng’ tidak boleh melanggar asas presumption of innocence (praduga tak bersalah),” ujarnya kepada wartawan, Kamis (28/1).


Pemberian opini mengenai informasi yang diangkat dengan menerapkan prasangka bersalah dan belum dikonfirmasi atau cover both side bisa menjadi akar dan biang terjadinya penghakiman atau trial by the press.

“Hal itu juga merupakan pelanggaran terhadap hak tersangka atau bahkan pelanggaran terhadap hak-hak pihak-pihak yang tidak ada hubungannya dengan peristiwa pidana tersebut,” terangnya.

Implementasi asas praduga tidak bersalah harus diberlakukan dalam memberikan pemberitaan yang tidak menghakimi seseorang, yang diduga melakukan suatu tindak pidana. Termasuk kepada pihak-pihak manapun juga yang tidak atau belum ada suatu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

"Pelanggaran asas presumption of Innocence (praduga tak bersalah) dapat menggiring masyarakat untuk memiliki keyakinan yang belum dibuktikan oleh pengadilan dan belum memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Ini juga mengakibatkan terserangnya hak tersangka," tegasnya.

Populer

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

UPDATE

Rayakan HUT Perusahaan Lewat Santunan Anak Yatim

Kamis, 09 Juli 2026 | 01:59

Polisi Geledah Rumah terkait Kasus Dugaan Korupsi Kejagung, 74 Kg Emas Diamankan

Kamis, 09 Juli 2026 | 01:40

Ketahanan Energi Indonesia Masih Pincang Tanpa Ada Cadangan Strategis

Kamis, 09 Juli 2026 | 01:12

Polisi Geledah 12 Titik Kasus Korupsi, Rumah Mewah Jampidsus Tidak Termasuk

Kamis, 09 Juli 2026 | 00:50

Peradi Profesional Catat Rekor Kerja Sama dengan 112 Perguruan Tinggi

Kamis, 09 Juli 2026 | 00:45

IPW Dukung Polri Usut Dugaan Korupsi di Lingkungan Kejagung

Kamis, 09 Juli 2026 | 00:26

Yogyakarta dan Takdir Dirgantara

Kamis, 09 Juli 2026 | 00:01

Kritik terhadap Pemerintah Bagian dalam Kehidupan Demokrasi

Rabu, 08 Juli 2026 | 23:41

Pertamina Berdayakan Difabel Kampung Rajut Inspirasi Green Warrior Bandung

Rabu, 08 Juli 2026 | 23:18

Polisi Sita Uang Miliaran Rupiah Usai Geledah Kafe dan Money Changer di Cipete

Rabu, 08 Juli 2026 | 23:14

Selengkapnya