Berita

Gurubesar Tetap Ilmu Hukum Universitas Al Azhar Indonesia, Prof. Agus Surono/Net

Politik

Media Harus Terapkan Asas Praduga Tak Bersalah Dalam Pemberitaan Kasus Pidana

KAMIS, 28 JANUARI 2021 | 16:02 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Media harus menerapkan asas praduga tak bersalah dan asas prudent (kehati-hatian) dalam pemberitaan kasus dugaan tindak pidana. Hal itu merupakan bagian dari wujud “due process of law” dalam penegakan hukum pidana.

Begitu kata Gurubesar Tetap Ilmu Hukum Universitas Al Azhar Indonesia, Prof. Agus Surono menanggapi pemberitaan sebuah majalah menyoal “bancakan bansos banteng”, di mana proses hukum penyidikan kasus bansos ini masih berlangsung.

"Pemberitaan di majalah terkemuka minggu ini ‘Bancakan Bansos Banteng’ tidak boleh melanggar asas presumption of innocence (praduga tak bersalah),” ujarnya kepada wartawan, Kamis (28/1).


Pemberian opini mengenai informasi yang diangkat dengan menerapkan prasangka bersalah dan belum dikonfirmasi atau cover both side bisa menjadi akar dan biang terjadinya penghakiman atau trial by the press.

“Hal itu juga merupakan pelanggaran terhadap hak tersangka atau bahkan pelanggaran terhadap hak-hak pihak-pihak yang tidak ada hubungannya dengan peristiwa pidana tersebut,” terangnya.

Implementasi asas praduga tidak bersalah harus diberlakukan dalam memberikan pemberitaan yang tidak menghakimi seseorang, yang diduga melakukan suatu tindak pidana. Termasuk kepada pihak-pihak manapun juga yang tidak atau belum ada suatu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

"Pelanggaran asas presumption of Innocence (praduga tak bersalah) dapat menggiring masyarakat untuk memiliki keyakinan yang belum dibuktikan oleh pengadilan dan belum memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Ini juga mengakibatkan terserangnya hak tersangka," tegasnya.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Koperasi Harus Saling Berkolaborasi Perbesar Dampak Ekonomi

Jumat, 10 April 2026 | 22:20

Presiden Harus Ganti Gus Ipul Demi Sukses Muktamar NU

Jumat, 10 April 2026 | 22:14

Demonstran: MK Harus Jaga Marwah dan Jangan Takut Tekanan

Jumat, 10 April 2026 | 22:06

Pimpinan Baru Ombudsman RI Bertekad Kawal Asta Cita dan Perkuat Pengawasan Publik

Jumat, 10 April 2026 | 22:02

Teddy Bantah Isu RI Kaos, BBM Subsidi Tak Naik Jadi Bukti

Jumat, 10 April 2026 | 21:43

Breaking News: KPK OTT Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo

Jumat, 10 April 2026 | 21:38

Reshuffle Menteri Prabowo Jangan Tebang Pilih

Jumat, 10 April 2026 | 21:16

Dihantam Gelombang Mundur, PKN: Mati Satu Tumbuh Seribu

Jumat, 10 April 2026 | 21:02

Perlu Peraturan Pemerintah Baru Demi Lindungi 64 Juta UMKM di Era Digital

Jumat, 10 April 2026 | 20:48

TNI Digeber Lewat Bimtek Ketahanan Pangan

Jumat, 10 April 2026 | 20:44

Selengkapnya