Berita

Sidang Bawaslu Lampung saat memutuskan mendiskualifikasi Eva-Deddy/Ist

Politik

MA Kabulkan Permohonan Eva-Deddy, 'Hancurkan' Wibawa Dan Integritas Bawaslu Lampung

KAMIS, 28 JANUARI 2021 | 13:52 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan Keputusan Nomor 1/P/PAP/2021 yang menganulir putusan KPU Bandarlampung Nomor 007/HK.03.1-Kpt/1871/KPU-Kot/I/2021, tanggal 8 Januari 2021.

Isinya, memerintahkan KPU setempat mengembalikan status Eva-Deddy sebagai peserta Pilkada Bandarlampung sekaligus membatalkan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif yang diputuskan Bawaslu Lampung.

Menurut pengamat politik dan akademisi Universitas Lampung, Dedy Hermawan, akan ada sejumlah konsekuensi yang diterima Bawaslu Lampung karena telah mendiskualifikasi Eva-Deddy.

Pertama, akan ada evaluasi serius terhadap Bawaslu Lampung oleh Dewan Kehormatan Penyelenggaran Pemilu (DKPP).

"Apalagi ada yang mengadukan, maka Bawaslu akan dinilai dari berbagai aspek, seperti etis, integritas, kinerjanya sampai dugaan-dugaan berbagai penyimpangan di dalamnya," ujarnya, Kamis (28/1), dikutip Kantor Berita RMOLLampung.

Kedua, konsekuensi lain yang diterima Bawaslu pasca putusan MA adalah "hancurnya" wibawa dan integritas Bawaslu di mata publik.

"Di mata publik pun kewibawaan dan integritas serta kinerjanya 'hancur' akibat keputusannya yang merusak proses dan hasil demokrasi di Kota Bandarlampung," tambahnya.

Ketiga, lanjut Dedy, akan ada banyak tuntutan dari berbagai elemen masyarakat Bandarlampung yang telah dilukai oleh keputusan Bawaslu.

Keempat, tindakan Bawaslu tersebut akan menjadi catatan buruk sepanjang masa, yang akan menghambat karier mereka di dunia perpolitikan dan kepemiluan.

Sementara itu, pengamat hukum Universitas Lampung, Budiono mengatakan, secara langsung tak ada konsekuensi untuk Bawaslu Lampung karena yang dianulir adalah keputusan KPU Bandarlampung.

"Tapi bisa saja dilaporkan, kalau ada pihak-pihak yang melaporkan adanya pelanggaran etik yang dilakukan Bawaslu dalam putusannya (menyatakan Eva-Deddy melakukan pelanggaran TSM)," ujarnya.

Populer

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Telkom Buka Suara Soal Tagihan ‘Telepon Tidur’ Rp9 Triliun Pertahun

Kamis, 25 April 2024 | 21:18

UPDATE

Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji!

Senin, 06 Mei 2024 | 05:37

Samani-Belinda Optimis Menang di Pilkada Kudus

Senin, 06 Mei 2024 | 05:21

PKB Kota Probolinggo cuma Buka Pendaftaran Wawalkot

Senin, 06 Mei 2024 | 05:17

Golkar-PDIP Buka Peluang Koalisi di Pilgub Jabar

Senin, 06 Mei 2024 | 04:34

Heboh Polisi Razia Kosmetik Siswi SMP, Ini Klarifikasinya

Senin, 06 Mei 2024 | 04:30

Sebagian Wilayah Jakarta Diperkirakan Hujan Ringan

Senin, 06 Mei 2024 | 03:33

Melly Goeslaw Tetarik Maju Pilwalkot Bandung

Senin, 06 Mei 2024 | 03:30

Mayat Perempuan Tersangkut di Bebatuan Sungai Air Manna

Senin, 06 Mei 2024 | 03:04

2 Remaja Resmi Tersangka Tawuran Maut di Bandar Lampung

Senin, 06 Mei 2024 | 02:55

Aspirasi Tak Diakomodir, Relawan Prabowo Jangan Ngambek

Senin, 06 Mei 2024 | 02:14

Selengkapnya