Berita

Sidang Bawaslu Lampung saat memutuskan mendiskualifikasi Eva-Deddy/Ist

Politik

MA Kabulkan Permohonan Eva-Deddy, 'Hancurkan' Wibawa Dan Integritas Bawaslu Lampung

KAMIS, 28 JANUARI 2021 | 13:52 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan Keputusan Nomor 1/P/PAP/2021 yang menganulir putusan KPU Bandarlampung Nomor 007/HK.03.1-Kpt/1871/KPU-Kot/I/2021, tanggal 8 Januari 2021.

Isinya, memerintahkan KPU setempat mengembalikan status Eva-Deddy sebagai peserta Pilkada Bandarlampung sekaligus membatalkan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif yang diputuskan Bawaslu Lampung.

Menurut pengamat politik dan akademisi Universitas Lampung, Dedy Hermawan, akan ada sejumlah konsekuensi yang diterima Bawaslu Lampung karena telah mendiskualifikasi Eva-Deddy.

Pertama, akan ada evaluasi serius terhadap Bawaslu Lampung oleh Dewan Kehormatan Penyelenggaran Pemilu (DKPP).

"Apalagi ada yang mengadukan, maka Bawaslu akan dinilai dari berbagai aspek, seperti etis, integritas, kinerjanya sampai dugaan-dugaan berbagai penyimpangan di dalamnya," ujarnya, Kamis (28/1), dikutip Kantor Berita RMOLLampung.

Kedua, konsekuensi lain yang diterima Bawaslu pasca putusan MA adalah "hancurnya" wibawa dan integritas Bawaslu di mata publik.

"Di mata publik pun kewibawaan dan integritas serta kinerjanya 'hancur' akibat keputusannya yang merusak proses dan hasil demokrasi di Kota Bandarlampung," tambahnya.

Ketiga, lanjut Dedy, akan ada banyak tuntutan dari berbagai elemen masyarakat Bandarlampung yang telah dilukai oleh keputusan Bawaslu.

Keempat, tindakan Bawaslu tersebut akan menjadi catatan buruk sepanjang masa, yang akan menghambat karier mereka di dunia perpolitikan dan kepemiluan.

Sementara itu, pengamat hukum Universitas Lampung, Budiono mengatakan, secara langsung tak ada konsekuensi untuk Bawaslu Lampung karena yang dianulir adalah keputusan KPU Bandarlampung.

"Tapi bisa saja dilaporkan, kalau ada pihak-pihak yang melaporkan adanya pelanggaran etik yang dilakukan Bawaslu dalam putusannya (menyatakan Eva-Deddy melakukan pelanggaran TSM)," ujarnya.

Populer

Gempa Megathrust Bisa Bikin Jakarta Lumpuh, Begini Penjelasan BMKG

Jumat, 22 Maret 2024 | 06:27

KPK Lelang 22 iPhone dan Samsung, Harga Mulai Rp575 Ribu

Senin, 25 Maret 2024 | 16:46

Pj Gubernur Jawa Barat Dukung KKL II Pemuda Katolik

Kamis, 21 Maret 2024 | 08:22

KPK Diminta Segera Tangkap Direktur Eksekutif LPEI

Jumat, 22 Maret 2024 | 15:59

Bawaslu Bakal Ungkap Dugaan Pengerahan Bansos Jokowi untuk Menangkan Prabowo-Gibran

Rabu, 27 Maret 2024 | 18:34

Connie Bakrie Resmi Dipolisikan

Sabtu, 23 Maret 2024 | 03:11

KPK Lelang Gedung Lampung Nahdiyin Center

Selasa, 26 Maret 2024 | 10:12

UPDATE

Jelang Piala AFF dan AFC, 36 Pemain Masuk Seleksi Tim U-16 Tahap Dua

Jumat, 29 Maret 2024 | 08:02

Gunung Semeru Kembali Erupsi, Warga DIminta Tak Beraktivitas

Jumat, 29 Maret 2024 | 07:25

Kemnaker Gelar Business Meeting Pengembangan SDM Sektor Pariwisata

Jumat, 29 Maret 2024 | 07:11

2.098 Warga Terjangkit DBD, Pemkot Bandung Siagakan 41 Rumah Sakit

Jumat, 29 Maret 2024 | 07:01

Sebagian Wilayah Jakarta Diprediksi Hujan Ringan

Jumat, 29 Maret 2024 | 06:21

Warga Diimbau Lapor RT sebelum Mudik Lebaran

Jumat, 29 Maret 2024 | 06:11

Generasi Z di Jakarta Bisa Berkontribusi Kendalikan Inflasi

Jumat, 29 Maret 2024 | 06:04

Surat Dr Paristiyanti Nuwardani Diduga jadi Penyebab TPPO Farienjob Jerman

Jumat, 29 Maret 2024 | 06:00

Elektabilitas Cak Thoriq Tak Terkejar Jelang Pilkada Lumajang

Jumat, 29 Maret 2024 | 05:42

Satpol PP Diminta Jaga Perilaku saat Berinteraksi dengan Masyarakat

Jumat, 29 Maret 2024 | 05:31

Selengkapnya