Mantan Presiden Amerika Serikat, Donald Trump/Net
Kongres Amerika Serikat (AS) melakukan penyelidikan kontrak pembelian ventilator Covid-19 senilai 70 juta dolar AS atau setara dengan Rp 989 miliar (Rp 14.100/dolar AS) pada era pemerintahan mantan Presiden Donald Trump.
Komite Pengawasan dan Reformasi DPR pada Rabu (27/1) mengatakan, pemerintahan Trump kemungkinan telah merugikan negara dengan pembelian ventilator.
Pada April 2020, pemerintah federal melalui Departemen Pertahanan telah mengamankan pembelian 200 ventilator untuk mengatasi lonjakan kasus Covid-19.
Salah satu kontraknya adalah pembelian ventilator Save II yang diproduksi oleh AutoMedz, pemasok Combat Medical Systems senilai 16,2 juta dolar AS.
Tetapi pejabat kesehatan AS menyimpulkan bahwa model ventilator SAVe II tidak memadai untuk merawat pasien Covid-19.
Komite menyebut, anggota senior Republik, Raja Krishnamoorthi telah mengirim surat kepada Safeguard Medical dan AutoMedx untuk meminta dokumen pembelian.
"Menyusul laporan bahwa Administrasi Trump berpotensi membuang 70 juta dolar AS dalam pendanaan pembayar pajak," lanjut komite.
Perusahaan mengklaim, SAVe II telah dimodifikasi, termasuk peningkatan laju volume dan tekanan udara, setara dengan SAVe II +. Tetapi laporan menunjukkan, modifikasi tersebut tidak setara dengan SAVe II + yang layak untuk merawar pasien Covid-19.