Berita

Ketua Umum DPP KNPI Haris Pertama/Net

Politik

DPP KNPI Akan Kawal Gugatan Pilkada Fakfak Di MK

KAMIS, 28 JANUARI 2021 | 08:50 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Dewan Pengurus Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPP KNPI) memastikan akan mengawal dengan ketat gugatan Pilkada Fakfak 2020 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam kasus ini, pasangan calon nomor 01, Samaun Dahlan dan Clifford H. Ndandarmana menggugat hasil penghitungan suara yang dimenangkan oleh pasangan Untung Tamsil dan Yohana Dina Hindom.

Di mana berdasarkan hasil rekapitulasi KPU, pasangan independen Uta-Yoh meraih 20.271 (51,04 persen) suara. Sementara pasangan Samaun-Clifford meraih 19.446 (47,96 persen) suara.


Bagi Ketua Umum DPP KNPI Haris Pertama, Untung Tamsil merupakan sosok pemuda yang menorehkan sejarah sebagai paslon bupati yang maju melalui jalur independen dan mampu menumbangkan kekuatan 11 partai politik pengusung paslon Samaun Dahlan dan Cliford H Ndandarmana.

“Sejarah mencatat bahwa pasangan independen pertama yang berkiprah dalam politik praktis di Fakfak, dalam kurun waktu relatif lama, semenjak pemilihan langsung digelar,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (28/1).

Untung Tamsil sendiri merupakan pengurus DPP KNPI dan Ketua DPD KNPI Kabupaten Fakfak periode 2012 hingga 2015.

Haris Pertama yakin Untung Tamsil yang merupakan pengurus DPP KNPI dan Ketua DPD KNPI Kabupaten Fakfak periode 2012 hingga 2015, menang secara fair dan tidak melakukan kecurangan selama pilkada.

“Di mana letaknya kecurangan Untung Tamsil? Sedangkan dia maju dari jalur independen. Tidak mungkin seorang independen bermain curang,” ujarnya.

Oleh karena itu, DPP KNPI akan mengawal gugatan di MK yang diajukan pasangan calon nomor urut 01 Samaun Dahlan dan Clifford H  Ndandarmana.

“Kami yakin MK tidak dapat diintervensi dan akan mengeluarkan keputusan yang seadil-adilnya. Jangan sampai MK diintervensi oleh oknum yang menginginkan Pilkada Fakfak berjalan dengan tidak jujur,” tutupnya.

Populer

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

UPDATE

Rayakan HUT Perusahaan Lewat Santunan Anak Yatim

Kamis, 09 Juli 2026 | 01:59

Polisi Geledah Rumah terkait Kasus Dugaan Korupsi Kejagung, 74 Kg Emas Diamankan

Kamis, 09 Juli 2026 | 01:40

Ketahanan Energi Indonesia Masih Pincang Tanpa Ada Cadangan Strategis

Kamis, 09 Juli 2026 | 01:12

Polisi Geledah 12 Titik Kasus Korupsi, Rumah Mewah Jampidsus Tidak Termasuk

Kamis, 09 Juli 2026 | 00:50

Peradi Profesional Catat Rekor Kerja Sama dengan 112 Perguruan Tinggi

Kamis, 09 Juli 2026 | 00:45

IPW Dukung Polri Usut Dugaan Korupsi di Lingkungan Kejagung

Kamis, 09 Juli 2026 | 00:26

Yogyakarta dan Takdir Dirgantara

Kamis, 09 Juli 2026 | 00:01

Kritik terhadap Pemerintah Bagian dalam Kehidupan Demokrasi

Rabu, 08 Juli 2026 | 23:41

Pertamina Berdayakan Difabel Kampung Rajut Inspirasi Green Warrior Bandung

Rabu, 08 Juli 2026 | 23:18

Polisi Sita Uang Miliaran Rupiah Usai Geledah Kafe dan Money Changer di Cipete

Rabu, 08 Juli 2026 | 23:14

Selengkapnya