Berita

Salah satu Desa Adat di Indonesia/Net

Nusantara

Ratusan Desa Adat Belum Dapat Hak Tanah Dan Hutan, Peneliti: Harus Ada Satu Omnibus Law

RABU, 27 JANUARI 2021 | 22:22 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Hak atas pengelolaan tanah dan hutan bagi desa adat belum efektif karena masih teganjal sejumlah regulasi terkait.

Peneliti Pusat Kajian Etnografi Komunitas Adat (Pustaka), R. Yando Zakaria mengatakan, pihaknya mencatat sekitar 150 desa adat yang tersebar dibeberapa provinsi belum bisa mendapatkan hak tanah dan hutan.

"Karena keseluruhan desa tersebut ditetapkan sebelum Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 1 tahun 2017 tentang Penataan Desa diberlakukan," ujar Yando dalam diskusi virtual LP3ES, Rabu (27/1).


"Karenanya, dianggap belum sesuai dengan peraturan yang dimaksud, sehingga belum diregistrasi oleh Kementerian Dalam Negeri," sambungnya.

Dia menyebutkan, 150 desa adat yang belum teregistrasi dan belum mendapatkan hak tanah serta hutan tersebar di Kabupaten Lebak, Provinsi Banten; Kabupaten Indragiri Hulu dan Kabupaten Siak, Provinsi Riau dan Kabupaten Jayapura, Provinsi Papua.

Untuk mengubah nasib masyarakat yang ada di ratusan desa tersebut, Yando menyatakan, perlu adanya satu penggabungan regulasi yang menghapus sejumlah pasal di dalam beberapa Undang-undang (UU).

"Kita Perlu omnibus law (penggabungan regulasi) yang isinya mencabut pasal 67 ayat (2) UU 41/1999 tentang kehutanan, pasal 109 UU 6/2014 tentang desa," ungkapnya.

Selain itu, Yando juga melihat satu keharusan agar Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) sektor pertanahan menganulir kerangka hukum yang digunakan dalam Peraturan Presiden (Perpres) 71/2002 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.

"Temasuk mengnulir Peraturan Menteri Tata Ruang/Kepala BPN 18/2019 tentang Tata Cara Penatausahaan Tanah Ulayat Keatuan Masyarakat Hukum Adat yang mengkuti logika sesat UU 41/1999 tentang Kehutanan," tegasnya.

Kemudian menurutnya, juga diperlukan percepatam penetapan UU tentang Pengakuan dan Pelindung Hak Masyarakat Adat, dengan merombak total draft RUU yang saat ini tengah dibahsa di DPR.

"Karena, realita huku di Indonesia saat ini bukannya mengakui hak masyarakat adat. Malah justru menyingkirkan pengakuan tersebut," demikian Yando Zakaria.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Tak Pelihara Buzzer, Prabowo Layak Terus Didukung

Jumat, 02 Januari 2026 | 04:14

Stasiun Cirebon Dipadati Penumpang Arus Balik Nataru

Jumat, 02 Januari 2026 | 04:00

SBY Pertimbangkan Langkah Hukum, Mega Tak Suka Main Belakang

Jumat, 02 Januari 2026 | 03:34

Pilkada Lewat DPRD Cermin Ketakutan terhadap Suara Rakyat

Jumat, 02 Januari 2026 | 03:26

Jika Mau Kejaksaan Sangat Gampang Ciduk Silfester

Jumat, 02 Januari 2026 | 03:01

Pilkada Lewat DPRD Sudah Pasti Ditolak

Jumat, 02 Januari 2026 | 02:37

Resolusi 2026 Rismon Sianipar: Makzulkan Gibran Wapres Terburuk

Jumat, 02 Januari 2026 | 02:13

Kata Golkar Soal Pertemuan Bahlil, Dasco, Zuhas dan Cak Imin

Jumat, 02 Januari 2026 | 02:10

Penumpang TransJakarta Minta Pelaku Pelecehan Seksual Ditindak Tegas

Jumat, 02 Januari 2026 | 01:38

Bulgaria Resmi Gunakan Euro, Tinggalkan Lev

Jumat, 02 Januari 2026 | 01:21

Selengkapnya