Berita

Paslon Eva Dwiana-Deddy Amarullah/RMOLLampung

Politik

MA Kabulkan Permohonan Eva-Deddy, Putusan Diskualifikasi KPU Dianulir

RABU, 27 JANUARI 2021 | 18:48 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Bandarlampung nomor urut 3, Eva Dwiana-Deddy Amarullah.

Selain itu, MA juga menganulir keputusan KPU Bandarlampung yang mendiskualifikasi paslon yang diusung oleh PDIP, Gerindra, dan Nasional Demokrat tersebut.

Keputusan itu tertuang dalam dokumen Putusan Permohonan Sengketa Pelanggaran Administratif Pemilihan Kepala Daerah Bandarlampung Nomor 1 P/PAP/2021.


Dalam sidang putusan yang digelar pada Jumat lalu (22/1), Ketua Majelis Hakim, Supandi, memberikan dua putusan penting.

Pertama, menyatakan menolak permohonan intervensi dari paslon Rycko Menoza dan Johan Sulaiman.

Kedua, dalam pokok sengketa mengabulkan permohonan Eva Dwiana dan Deddy Amarullah, untuk seluruhnya. Demikian bunyi putusan yang dikutip Kantor Berita RMOLLampung, Rabu (27/1).

MA juga menyatakan bahwa Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Bandarlampung Nomor 007/HK.03.1-Kpt/1871/KPU-Kot/I/2021, tanggal 8 Januari 2021, tentang Pembatalan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Bandarlampung Tahun 2020, atas nama pasangan calon Eva Dwiana dan Deddy Amarullah, batal di mata hukum.

Sebagai konsekuensinya, MA memerintahkan KPU Kota Bandarlampung untuk mencabut Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandarlampung yang mendiskualifikasi pasangan nomor urut 3 tersebut.

Tak hanya itu, KPU Bandarlampung juga diminta untuk menetapkan kembali dan menerbitkan keputusan baru yang menyatakan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Bandarlampung Nomor 461/HK.03.1-Kpt/1871/KPU-Kot/IX/2020, tanggal 23 September 2020, yang memenangkan paslon Eva-Deddy tetap berlaku dan berkekuatan hukum mengikat.

Sebelumnya, KPU Bandarlampung memberi waktu pasangan Walikota-Wakil Walikota Bandarlampung nomor urut 03 Eva-Deddy untuk melakukan perlawanan hukum ke Mahkamah Agung hingga Selasa (12/1).

Pemberian waktu ini untuk langkah hukum ini setelah KPU Bandarlampung secara resmi mendiskualifikasi Eva-Deddy sebagai peserta Pilkada 2020.

"Keputusan diambil sebagai tindak lanjut dari putusan Bawaslu Lampung yang mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 03 pada sidang administrasi terstruktur, sistematis dan masif pada Rabu (6/1) lalu," kata Ketua KPU Bandarlampung Dedi Triyadi, Jumat lalu (8/1).

Dedi menyebutkan keputusan diskualifikasi diambil dan telah berkonsultasi dengan KPU Provinsi Lampung dan KPU RI dengan virtual maupun berkirim surat.

Dalam keputusannya KPU RI memerintahkan KPU Bandarlampung untuk membatalkan Eva-Dedy sebagai pasangan calon sebagaimana putusan persidangan TSM oleh Bawaslu Provinsi Lampung.

"Hal tersebut berdasarkan surat keputusan dari KPU RI nomor 16/Py.02.1-SD/03/KPU/1/2021," kata dia.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

Praperadilan Dokter Tifa Ditolak, Ini Pertimbangan Hakim

Jumat, 21 Agustus 2026 | 10:25

UPDATE

APKLI Perjuangan Ajak Publik Siap Hadapi Bonus Demografi 2030

Rabu, 26 Agustus 2026 | 00:26

Fahira Idris Apresiasi RUU Perampasan Aset Bakal Disahkan Desember

Rabu, 26 Agustus 2026 | 00:10

Pernyataan Budi Arie Tak Harus Menjadi Polemik

Selasa, 25 Agustus 2026 | 23:54

BPOM Gratiskan Izin Edar UMK Pangan Olahan

Selasa, 25 Agustus 2026 | 23:30

PP KMHDI Tuntut Presiden Evaluasi Kemenhut, Kemendikdasmen, dan Bakom

Selasa, 25 Agustus 2026 | 23:15

Menavigasi Turbulent Ocean, Menjinakkan Rivalitas Great Powers, dan Mematahkan Clash of Civilizations di Era Presiden SBY

Selasa, 25 Agustus 2026 | 23:00

Ketum Gibranku: Relawan Solid Kawal Prabowo-Gibran hingga 2029

Selasa, 25 Agustus 2026 | 22:59

Dua Tahun Warga Tegal Alur Pakai Jembatan Bambu, Dinas SDA Kena Semprot

Selasa, 25 Agustus 2026 | 22:42

Menguji Relevansi Teladan Rasulullah di Tengah Krisis Etika Global

Selasa, 25 Agustus 2026 | 22:40

Berbincang dengan Habib Rizieq

Selasa, 25 Agustus 2026 | 22:20

Selengkapnya