Berita

Sekjen Partai Hanura, I Gede Pasek Suardika/Net

Politik

Hanura Satu Suara Dengan PAN Dan PPP, UU Pemilu Tidak Perlu Direvisi

RABU, 27 JANUARI 2021 | 11:32 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI kembali membahas rencana revisi RUU Pemilu atas UU 7/2017.

Revisi RUU Pemilu yang sekarang adalah usulan DPR.

Revisi undang-undang ini menuai perhatian sejumlah elit politik, utamanya menyangkut ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT), yang kerap menjadi pasal krusial dalam setiap pembahasan RUU tersebut.


Menurut Sekjen Partai Hanura, I Gede Pasek Suardika, spirit pembahasan RUU Pemilu saat ini merupakan yang terburuk sepanjang sejarah.

"Saya setuju dengan pendapat PAN dan PPP yang tidak perlu dilakukan perubahan dulu," kata Pasek kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (27/1).

Menurutnya, keinginan menaikkan PT dan membuatnya menjadi berjenjang ke daerah dengan patokan suara nasional, adalah mengebiri suara rakyat.

"Sebaiknya dihentikan saja pembahasan RUU Pemilu kalau semangatnya hanya mau korupsi suara sah rakyat. Sebab, membaca draf RUU Pemilu saat ini, bukan semangat penguatan demokrasi, tetapi semangat kartelisasi kekuasaan, di mana PT dinaikkan, PT dibuat berjenjang dan dapil diperkecil. Hasilnya adalah akan terjadi bertambahnya hilang suara sah rakyat," tutur Pasek, mantan Ketua Komisi III DPR itu.

"Sangat berbahaya bagi NKRI karena seharusnya RUU diniatkan untuk mengatur bagaimana suara sah rakyat tidak banyak hilang, ini malah membuat aturan yang memperbanyak suara sah hilang dan tidak dihitung. Sangat buruk semangatnya," jelas Pasek menambahkan.

Mantan anggota DPD RI ini pun menyinggung, ternyata tidak cukup hanya bansos dan benih lobster yang dikorupsi, tetapi suara sah rakyat juga ingin dikorupsi.

"Jadi upaya ini harus dihentikan oleh semua pecinta demokrasi. Mereka yang ingin kompetisi fair harus membuka aturan yang berpihak menjaga semakin berartinya suara sah rakyat," pungkas Pasek.

Dalam draf RUU Pemilu yang tengah digodok DPR, ada pasal yang mengatur kenaikan ambang batas parlemen DPR RI dari 4 persen menjadi 5 persen. Untuk PT DPRD provinsi 4 persen, dan PT DPRD kabupaen/kota 3 persen.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

UPDATE

Tak Ada Pintu Setop Perang Iran versus AS-Israel

Sabtu, 02 Mei 2026 | 04:02

Prabowo di Tengah Massa Buruh Tak Lagi Hadapi Kritik, tapi Terima Dukungan

Sabtu, 02 Mei 2026 | 04:00

Pertama Kali Presiden RI Dielu-elukan Buruh

Sabtu, 02 Mei 2026 | 03:28

Polri Apresiasi Massa Buruh Tertib

Sabtu, 02 Mei 2026 | 03:20

Perpres Ojol 92 Persen Bisa Picu Kenaikan Tarif

Sabtu, 02 Mei 2026 | 03:01

Jumhur Hidayat Jadi Menteri LH: Politik Merangkul untuk Mengendalikan

Sabtu, 02 Mei 2026 | 02:42

Waspada Gelombang Tinggi saat Libur Panjang Pekan Ini

Sabtu, 02 Mei 2026 | 02:19

Kaji Ulang Wacana Pemangkasan Jaminan Kesehatan Aceh

Sabtu, 02 Mei 2026 | 02:00

Perbedaan Lokasi May Day Tak Perlu Diperdebatkan

Sabtu, 02 Mei 2026 | 01:32

Perpina DKI Serukan Kepemimpinan Perempuan Berdaya

Sabtu, 02 Mei 2026 | 01:06

Selengkapnya