Berita

Sekjen Partai Hanura, I Gede Pasek Suardika/Net

Politik

Hanura Satu Suara Dengan PAN Dan PPP, UU Pemilu Tidak Perlu Direvisi

RABU, 27 JANUARI 2021 | 11:32 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI kembali membahas rencana revisi RUU Pemilu atas UU 7/2017.

Revisi RUU Pemilu yang sekarang adalah usulan DPR.

Revisi undang-undang ini menuai perhatian sejumlah elit politik, utamanya menyangkut ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT), yang kerap menjadi pasal krusial dalam setiap pembahasan RUU tersebut.


Menurut Sekjen Partai Hanura, I Gede Pasek Suardika, spirit pembahasan RUU Pemilu saat ini merupakan yang terburuk sepanjang sejarah.

"Saya setuju dengan pendapat PAN dan PPP yang tidak perlu dilakukan perubahan dulu," kata Pasek kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (27/1).

Menurutnya, keinginan menaikkan PT dan membuatnya menjadi berjenjang ke daerah dengan patokan suara nasional, adalah mengebiri suara rakyat.

"Sebaiknya dihentikan saja pembahasan RUU Pemilu kalau semangatnya hanya mau korupsi suara sah rakyat. Sebab, membaca draf RUU Pemilu saat ini, bukan semangat penguatan demokrasi, tetapi semangat kartelisasi kekuasaan, di mana PT dinaikkan, PT dibuat berjenjang dan dapil diperkecil. Hasilnya adalah akan terjadi bertambahnya hilang suara sah rakyat," tutur Pasek, mantan Ketua Komisi III DPR itu.

"Sangat berbahaya bagi NKRI karena seharusnya RUU diniatkan untuk mengatur bagaimana suara sah rakyat tidak banyak hilang, ini malah membuat aturan yang memperbanyak suara sah hilang dan tidak dihitung. Sangat buruk semangatnya," jelas Pasek menambahkan.

Mantan anggota DPD RI ini pun menyinggung, ternyata tidak cukup hanya bansos dan benih lobster yang dikorupsi, tetapi suara sah rakyat juga ingin dikorupsi.

"Jadi upaya ini harus dihentikan oleh semua pecinta demokrasi. Mereka yang ingin kompetisi fair harus membuka aturan yang berpihak menjaga semakin berartinya suara sah rakyat," pungkas Pasek.

Dalam draf RUU Pemilu yang tengah digodok DPR, ada pasal yang mengatur kenaikan ambang batas parlemen DPR RI dari 4 persen menjadi 5 persen. Untuk PT DPRD provinsi 4 persen, dan PT DPRD kabupaen/kota 3 persen.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

UPDATE

Komisi I DPR: Kisruh Rating IGRS di Steam Picu Kegaduhan

Rabu, 08 April 2026 | 19:50

JK Jangan jadi Martir Pemecah Belah Bangsa

Rabu, 08 April 2026 | 19:41

Narasi Pesimis di Tengah Gejolak Global Ganggu Stabilitas Nasional

Rabu, 08 April 2026 | 19:19

Ulama Dukung Wacana BNN Larang Vape

Rabu, 08 April 2026 | 19:18

KAMMI: Kerusakan Lingkungan Tidak Bisa Selesai di Ruang Diskusi

Rabu, 08 April 2026 | 19:05

WFH Momentum Perkuat Layanan Digital

Rabu, 08 April 2026 | 19:02

Motor Listrik Operasional SPPG Sudah Direncanakan Sejak 2025

Rabu, 08 April 2026 | 19:00

Harus Melayani, Kader PKB Jangan jadi Tamu 5 Tahunan

Rabu, 08 April 2026 | 18:51

JK Minta Jokowi Tunjukkan Ijazah Asli Buat Akhiri Polemik

Rabu, 08 April 2026 | 18:44

7 Menu Warteg Paling Dicari Orang Indonesia

Rabu, 08 April 2026 | 18:42

Selengkapnya