Berita

Sekjen Partai Hanura, I Gede Pasek Suardika/Net

Politik

Hanura Satu Suara Dengan PAN Dan PPP, UU Pemilu Tidak Perlu Direvisi

RABU, 27 JANUARI 2021 | 11:32 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI kembali membahas rencana revisi RUU Pemilu atas UU 7/2017.

Revisi RUU Pemilu yang sekarang adalah usulan DPR.

Revisi undang-undang ini menuai perhatian sejumlah elit politik, utamanya menyangkut ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT), yang kerap menjadi pasal krusial dalam setiap pembahasan RUU tersebut.


Menurut Sekjen Partai Hanura, I Gede Pasek Suardika, spirit pembahasan RUU Pemilu saat ini merupakan yang terburuk sepanjang sejarah.

"Saya setuju dengan pendapat PAN dan PPP yang tidak perlu dilakukan perubahan dulu," kata Pasek kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (27/1).

Menurutnya, keinginan menaikkan PT dan membuatnya menjadi berjenjang ke daerah dengan patokan suara nasional, adalah mengebiri suara rakyat.

"Sebaiknya dihentikan saja pembahasan RUU Pemilu kalau semangatnya hanya mau korupsi suara sah rakyat. Sebab, membaca draf RUU Pemilu saat ini, bukan semangat penguatan demokrasi, tetapi semangat kartelisasi kekuasaan, di mana PT dinaikkan, PT dibuat berjenjang dan dapil diperkecil. Hasilnya adalah akan terjadi bertambahnya hilang suara sah rakyat," tutur Pasek, mantan Ketua Komisi III DPR itu.

"Sangat berbahaya bagi NKRI karena seharusnya RUU diniatkan untuk mengatur bagaimana suara sah rakyat tidak banyak hilang, ini malah membuat aturan yang memperbanyak suara sah hilang dan tidak dihitung. Sangat buruk semangatnya," jelas Pasek menambahkan.

Mantan anggota DPD RI ini pun menyinggung, ternyata tidak cukup hanya bansos dan benih lobster yang dikorupsi, tetapi suara sah rakyat juga ingin dikorupsi.

"Jadi upaya ini harus dihentikan oleh semua pecinta demokrasi. Mereka yang ingin kompetisi fair harus membuka aturan yang berpihak menjaga semakin berartinya suara sah rakyat," pungkas Pasek.

Dalam draf RUU Pemilu yang tengah digodok DPR, ada pasal yang mengatur kenaikan ambang batas parlemen DPR RI dari 4 persen menjadi 5 persen. Untuk PT DPRD provinsi 4 persen, dan PT DPRD kabupaen/kota 3 persen.

Populer

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Polda Metro Geledah Sembilan Lokasi Terkait Dugaan Korupsi Proyek Alat Konstruksi

Jumat, 18 September 2026 | 18:26

APBN Defisit Rp240 Triliun, IHSG-Rupiah Kompak Anjlok

Jumat, 18 September 2026 | 18:06

Sinopsis The Ordinary Jackpot, Drama Korea Terbaru Lee Jun-hyuk

Jumat, 18 September 2026 | 18:04

Usai Summarecon Agung, Rumah Anak Buah Nusron Wahid Digeledah KPK

Jumat, 18 September 2026 | 18:02

BNI Perkuat Peran Bank Sahabat Mahasiswa melalui Jatinangor Music Fest

Jumat, 18 September 2026 | 17:57

Geledah Kantor Summarecon Agung, Dokumen SHGB dan Bukti Elektronik Disita KPK

Jumat, 18 September 2026 | 17:48

Fahd A Rafiq Jadi Tersangka KPK 3 Kali, Ini Daftar Kasus yang Menjeratnya

Jumat, 18 September 2026 | 17:48

Kasus Summarecon Alarm Pembenahan Sistem Blokir Pertanahan

Jumat, 18 September 2026 | 17:42

Beda Influenza A dan Flu Biasa, Kenali Gejala dan Cara Membedakannya

Jumat, 18 September 2026 | 17:41

Paulus Tannos Tegaskan Tak Hindari Hukum, Minta Bukti Diuji Secara Adil

Jumat, 18 September 2026 | 17:28

Selengkapnya