Berita

Penemuan miras selundupan/Net

Pertahanan

Prajurit TNI Berhasil Gagalkan Penyelundupan Miras Dari Malaysia Lewat Jalur Tikus

RABU, 27 JANUARI 2021 | 07:28 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Upaya penyelundupan puluhan bungkus sosis dan satu dus minuman keras (miras) ilegal asal Malaysia berhasil digagalkan prajurit TNI.

Satgas Pamtas Yonif 642/Kapuas berhasil menggagalkan upaya yang dilakukan di kawasan jalan tikus (jalan pelolosan) sektor Pos Guna Banir,  Desa Sei Tekam, Kec. Sekayam, Kab. Sanggau, Provinsi Kalimantan Barat.

Dansatgas Pamtas RI-Malaysia Yonif 642/Kapuas, Letkol Inf Alim Mustofa mengatakan, pada saat anggota Pos Guna Banir yang dipimpin Letda Inf M Supii melakukan patroli pengawasan, mereka menemukan sebuah karung mencurigakan yang ditutupi daun-daun.


Ketika diperiksa, karung tersebut berisi1 dus miras terdiri dari 12 botol Miras merk Vodka, 15 botol Miras merk Gin Tanduk serta 32 bungkus sosis ilegal asal Malaysia yang disembunyikan pelaku di semak-semak dekat perbatasan Indonesia-Malaysia.

“Di wilayah Desa Sei Tekam, Kabupaten Sanggau,” jelasnya kepada wartawan, Rabu (27/1).

Alim Mustofa menjelaskan, patroli yang dilakukan personel Satgas Yonif 642 tersebut, selain untuk menjamin semua WNI yang pulang dari Malaysia harus melalui jalur resmi dan melewati rangkaian pemeriksaan sesuai protokol kesehatan Covid-19, juga untuk mencegah terjadinya kegiatan ilegal, seperti penyelundupan.

“Sosis dan miras tersebut diduga akan diselundupkan ke Indonesia. Sengaja ditinggalkan pemiliknya karena ketatnya penjagaan petugas di perbatasan kedua negara,” terang Dansatgas seperti keterangan yang diterima redaksi dari Pen Satgas Yonif 642).

Dansatgas menghimbau masyarakat agar tidak melakukan segala bentuk kegiatan ilegal. Selain melanggar hukum yang berlaku, kegiatan itu juga berbahaya bagi kesehatan masyarakat di situasi pandemi Covid-19 ini.

Puluhan bungkus sosis dan miras yang diamankan Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonif 642/Kapuas, kini diserahkan kepada pihak Bea Cukai Entikong untuk diproses sesuai aturan kepabeanan.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

UPDATE

Penumpang Kereta Bandara Tembus 6,2 Juta Pelanggan Hingga Mei 2026

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:20

Fantastis! Harta Menteri dari PAN Trenggono Melejit Setengah Triliun dalam Setahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:15

Prabowo Dorong WNI Masuk Pasar Kerja Teknologi Jerman

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:11

Warna-warni Kendaraan Hias Meriahkan Perayaan 1 Muharam

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:10

Oktasari: Kritik Boleh, Tapi Jangan Abaikan Kerja Pemerintah

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:46

Prabowo Sampaikan Ucapan Selamat Tahun Baru Islam 1448 Hijriah

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:20

Belum Lapor LHKPN 2025, Mendes Yandri Punya Harta Rp20,95 Miliar Saat Awal Menjabat

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:20

Israel Masih Tak Terima Rencana Damai Iran-AS

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:12

Kekayaan Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan Naik 83 Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 12:52

Universitas Binawan Buka Akses Penyetaraan Kualifikasi Nakes Indonesia di Uni Eropa

Selasa, 16 Juni 2026 | 12:44

Selengkapnya