Berita

Penemuan miras selundupan/Net

Pertahanan

Prajurit TNI Berhasil Gagalkan Penyelundupan Miras Dari Malaysia Lewat Jalur Tikus

RABU, 27 JANUARI 2021 | 07:28 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Upaya penyelundupan puluhan bungkus sosis dan satu dus minuman keras (miras) ilegal asal Malaysia berhasil digagalkan prajurit TNI.

Satgas Pamtas Yonif 642/Kapuas berhasil menggagalkan upaya yang dilakukan di kawasan jalan tikus (jalan pelolosan) sektor Pos Guna Banir,  Desa Sei Tekam, Kec. Sekayam, Kab. Sanggau, Provinsi Kalimantan Barat.

Dansatgas Pamtas RI-Malaysia Yonif 642/Kapuas, Letkol Inf Alim Mustofa mengatakan, pada saat anggota Pos Guna Banir yang dipimpin Letda Inf M Supii melakukan patroli pengawasan, mereka menemukan sebuah karung mencurigakan yang ditutupi daun-daun.


Ketika diperiksa, karung tersebut berisi1 dus miras terdiri dari 12 botol Miras merk Vodka, 15 botol Miras merk Gin Tanduk serta 32 bungkus sosis ilegal asal Malaysia yang disembunyikan pelaku di semak-semak dekat perbatasan Indonesia-Malaysia.

“Di wilayah Desa Sei Tekam, Kabupaten Sanggau,” jelasnya kepada wartawan, Rabu (27/1).

Alim Mustofa menjelaskan, patroli yang dilakukan personel Satgas Yonif 642 tersebut, selain untuk menjamin semua WNI yang pulang dari Malaysia harus melalui jalur resmi dan melewati rangkaian pemeriksaan sesuai protokol kesehatan Covid-19, juga untuk mencegah terjadinya kegiatan ilegal, seperti penyelundupan.

“Sosis dan miras tersebut diduga akan diselundupkan ke Indonesia. Sengaja ditinggalkan pemiliknya karena ketatnya penjagaan petugas di perbatasan kedua negara,” terang Dansatgas seperti keterangan yang diterima redaksi dari Pen Satgas Yonif 642).

Dansatgas menghimbau masyarakat agar tidak melakukan segala bentuk kegiatan ilegal. Selain melanggar hukum yang berlaku, kegiatan itu juga berbahaya bagi kesehatan masyarakat di situasi pandemi Covid-19 ini.

Puluhan bungkus sosis dan miras yang diamankan Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonif 642/Kapuas, kini diserahkan kepada pihak Bea Cukai Entikong untuk diproses sesuai aturan kepabeanan.

Populer

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Terkuak Dugaan Penggelembungan Anggaran Makan Minum di DPRD Bandar Lampung

Senin, 20 April 2026 | 02:07

Pramono Siapkan PPSU Khusus Ikan Sapu-Sapu

Senin, 20 April 2026 | 01:47

Jual Beli Rekening Bisa Dijerat Pidana!

Senin, 20 April 2026 | 01:26

HKTI: Kondisi Riil Stok Beras Melimpah

Senin, 20 April 2026 | 01:01

Pramono Tegaskan Jadi Gubernur untuk Semua Kelompok, Agama, dan Golongan

Senin, 20 April 2026 | 00:28

MUI Kawal Ketat Proyek Islamic Center

Senin, 20 April 2026 | 00:13

Projo Klaim Jokowi Menang Berkat Rekam Jejak, Bukan Jasa Jusuf Kalla

Senin, 20 April 2026 | 00:01

Wicked Problem di Balik Motor Listrik MBG

Minggu, 19 April 2026 | 23:43

JK Diduga Masih Simpan Kartu Rahasia Jokowi

Minggu, 19 April 2026 | 23:34

Nabung Jantung

Minggu, 19 April 2026 | 23:26

Selengkapnya