Berita

Penemuan miras selundupan/Net

Pertahanan

Prajurit TNI Berhasil Gagalkan Penyelundupan Miras Dari Malaysia Lewat Jalur Tikus

RABU, 27 JANUARI 2021 | 07:28 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Upaya penyelundupan puluhan bungkus sosis dan satu dus minuman keras (miras) ilegal asal Malaysia berhasil digagalkan prajurit TNI.

Satgas Pamtas Yonif 642/Kapuas berhasil menggagalkan upaya yang dilakukan di kawasan jalan tikus (jalan pelolosan) sektor Pos Guna Banir,  Desa Sei Tekam, Kec. Sekayam, Kab. Sanggau, Provinsi Kalimantan Barat.

Dansatgas Pamtas RI-Malaysia Yonif 642/Kapuas, Letkol Inf Alim Mustofa mengatakan, pada saat anggota Pos Guna Banir yang dipimpin Letda Inf M Supii melakukan patroli pengawasan, mereka menemukan sebuah karung mencurigakan yang ditutupi daun-daun.


Ketika diperiksa, karung tersebut berisi1 dus miras terdiri dari 12 botol Miras merk Vodka, 15 botol Miras merk Gin Tanduk serta 32 bungkus sosis ilegal asal Malaysia yang disembunyikan pelaku di semak-semak dekat perbatasan Indonesia-Malaysia.

“Di wilayah Desa Sei Tekam, Kabupaten Sanggau,” jelasnya kepada wartawan, Rabu (27/1).

Alim Mustofa menjelaskan, patroli yang dilakukan personel Satgas Yonif 642 tersebut, selain untuk menjamin semua WNI yang pulang dari Malaysia harus melalui jalur resmi dan melewati rangkaian pemeriksaan sesuai protokol kesehatan Covid-19, juga untuk mencegah terjadinya kegiatan ilegal, seperti penyelundupan.

“Sosis dan miras tersebut diduga akan diselundupkan ke Indonesia. Sengaja ditinggalkan pemiliknya karena ketatnya penjagaan petugas di perbatasan kedua negara,” terang Dansatgas seperti keterangan yang diterima redaksi dari Pen Satgas Yonif 642).

Dansatgas menghimbau masyarakat agar tidak melakukan segala bentuk kegiatan ilegal. Selain melanggar hukum yang berlaku, kegiatan itu juga berbahaya bagi kesehatan masyarakat di situasi pandemi Covid-19 ini.

Puluhan bungkus sosis dan miras yang diamankan Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonif 642/Kapuas, kini diserahkan kepada pihak Bea Cukai Entikong untuk diproses sesuai aturan kepabeanan.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

UPDATE

SGU Gandeng Poltek SSN Perkuat Pendidikan Siber Keamanan

Rabu, 29 Juli 2026 | 02:09

Jokowi Bohong soal 54 Kali Ajak Makan Siang PKL Solo

Rabu, 29 Juli 2026 | 02:02

Sentralisasi Hambat Otonomi Daerah

Rabu, 29 Juli 2026 | 01:49

Kejagung Periksa Tujuh Saksi Kasus TPPU Febrie, Empat Penyidik Polri

Rabu, 29 Juli 2026 | 01:05

Terungkap Jokowi Ikut Dirikan Gerindra di Solo Jelang Pemilu 2009

Rabu, 29 Juli 2026 | 01:00

Satgas Jaga Jakarta dan FKDM Jangan Loyo Antisipasi Tawuran Warga

Rabu, 29 Juli 2026 | 00:28

Polda Metro Jaya Bongkar Sindikat Pengedar Etomidate

Rabu, 29 Juli 2026 | 00:24

Beredar Hasil Survei 32 Capres 2029

Rabu, 29 Juli 2026 | 00:02

DKPP Putus Perkara Helikopter KPU pada 29 Juli

Selasa, 28 Juli 2026 | 23:23

GOR Ciracas Diserbu 3.190 Pelamar Kerja

Selasa, 28 Juli 2026 | 23:05

Selengkapnya