Berita

Penemuan miras selundupan/Net

Pertahanan

Prajurit TNI Berhasil Gagalkan Penyelundupan Miras Dari Malaysia Lewat Jalur Tikus

RABU, 27 JANUARI 2021 | 07:28 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Upaya penyelundupan puluhan bungkus sosis dan satu dus minuman keras (miras) ilegal asal Malaysia berhasil digagalkan prajurit TNI.

Satgas Pamtas Yonif 642/Kapuas berhasil menggagalkan upaya yang dilakukan di kawasan jalan tikus (jalan pelolosan) sektor Pos Guna Banir,  Desa Sei Tekam, Kec. Sekayam, Kab. Sanggau, Provinsi Kalimantan Barat.

Dansatgas Pamtas RI-Malaysia Yonif 642/Kapuas, Letkol Inf Alim Mustofa mengatakan, pada saat anggota Pos Guna Banir yang dipimpin Letda Inf M Supii melakukan patroli pengawasan, mereka menemukan sebuah karung mencurigakan yang ditutupi daun-daun.


Ketika diperiksa, karung tersebut berisi1 dus miras terdiri dari 12 botol Miras merk Vodka, 15 botol Miras merk Gin Tanduk serta 32 bungkus sosis ilegal asal Malaysia yang disembunyikan pelaku di semak-semak dekat perbatasan Indonesia-Malaysia.

“Di wilayah Desa Sei Tekam, Kabupaten Sanggau,” jelasnya kepada wartawan, Rabu (27/1).

Alim Mustofa menjelaskan, patroli yang dilakukan personel Satgas Yonif 642 tersebut, selain untuk menjamin semua WNI yang pulang dari Malaysia harus melalui jalur resmi dan melewati rangkaian pemeriksaan sesuai protokol kesehatan Covid-19, juga untuk mencegah terjadinya kegiatan ilegal, seperti penyelundupan.

“Sosis dan miras tersebut diduga akan diselundupkan ke Indonesia. Sengaja ditinggalkan pemiliknya karena ketatnya penjagaan petugas di perbatasan kedua negara,” terang Dansatgas seperti keterangan yang diterima redaksi dari Pen Satgas Yonif 642).

Dansatgas menghimbau masyarakat agar tidak melakukan segala bentuk kegiatan ilegal. Selain melanggar hukum yang berlaku, kegiatan itu juga berbahaya bagi kesehatan masyarakat di situasi pandemi Covid-19 ini.

Puluhan bungkus sosis dan miras yang diamankan Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonif 642/Kapuas, kini diserahkan kepada pihak Bea Cukai Entikong untuk diproses sesuai aturan kepabeanan.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

UPDATE

Masuk Tahap Pembuktian, Denny Indrayana Minta MK Panggil Gibran

Senin, 28 September 2026 | 18:16

Bukan Sekadar Parlemen, MPR Penjaga Konstitusi dan Kebangsaan

Senin, 28 September 2026 | 18:09

Dari 49 Tahun, Antrean Faktual Haji Kini Jadi 14 Tahun

Senin, 28 September 2026 | 17:44

Prabowo Perintahkan Audit Forensik Tata Kelola Keuangan Haji

Senin, 28 September 2026 | 17:38

Warga Ngadu ke DPR Gegara Kasus Dugaan Mafia Tanah Disetop

Senin, 28 September 2026 | 17:33

Mengenal Megathrust, 14 Segmen Sumber Gempa di Indonesia dan Potensi Magnitudonya

Senin, 28 September 2026 | 17:25

Dirjenpas Janji Bongkar 13 Bangunan Lapas Cibinong

Senin, 28 September 2026 | 17:16

Apa Itu Fenomena Blue Fire di Gunung Papandayan? Ini Penjelasan Ahli

Senin, 28 September 2026 | 17:08

Kesaktian Silfester Mulai Berkurang

Senin, 28 September 2026 | 17:05

Harga BBM Pertamina 28 September 2026, Pertalite hingga Pertamax Masih Segini

Senin, 28 September 2026 | 16:59

Selengkapnya