Berita

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono/Ist

Presisi

Beda Dengan 1998, Polri Beberkan Konsep Pam Swakarsa Versi Baru

SELASA, 26 JANUARI 2021 | 17:01 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Polri memastikan Pam Swakarsa yang dimaksud oleh calon Kapolri Komjen Listyo Sigit Prabowo berbeda dengan Pam Swakarsa pada zaman orde baru sebelum reformasi 1998.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono menjelaskan Pam Swakarsa merujuk kepada UU 2/2002 Tentang Kepolisian yang kemudian dijabarkan melalui Peraturan Kapolri (Perkap) 4/2020 Tentang Pam Swakarasa.

Rusdi menyebut, Pam Swakarsa berdasarkan Perkap 4/2020 merupakan bentuk pengamanan yang dilakukan oleh pegemban fungsi kepolisian yang dibentuk atas dasar kemauan, kesadaran dan kepentingan sendiri. Setelah itu, kata Rusdi, kemudian dikukuhkan oleh kepolisian.  


"Artinya, dalam segala aktivitas, dalam segala operasional Pam Swakarsa senantiasa di koordinasikan dan diawasi oleh kepolisian. Jadi, operasionalnya tidak beejalan sendiri. Senantiasa berdampingan dengan kegiatan-kegiatan aparat kepolisian di lapangan," ungkap Rusdi.

Adapun contohnya ialah Satuan Pengamanan atau Satpam yang memang mendapat pelatihan melakukan tugas pengamanan di lingkungan tertentu. Bisa pada perusahaan, pada lingkungan atau kawasan tertentu dan di pemukiman masyarakat seperti perumahan cluster.

Bentuk kedua, adalah satuan keamanan lingkungan yang merupakan kemauan, kesadaran dan kepentingan dari elemen masyarakat untuk menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) dilingkungannya sendiri. Diketuai kepala-kepala rukun setempat yakni ketua RT maupun Ketua RW yang dikoordinasikan dengan pihak kepolisian.

Kemudian, bentuk lainnya adalah Polri mengakomodir kearifan lokal bentuknya antara lain Pecalang di Bali, maupun kelompok-kelompok yang sadar kamtibmas di lingkungan masyarakat.

"Jelas semua ini merupakan bentuk Pam Swakarsa yang sangat berbeda dengan Pam Swakarsa pada tahun 1998," demikian Rusdi menegaskan.


Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Bangun Jembatan Harapan

Minggu, 07 Desember 2025 | 02:46

Distribusi Bantuan di Teluk Bayur

Minggu, 07 Desember 2025 | 04:25

Bahlil Minta Maaf Usai Prank Presiden Prabowo

Selasa, 09 Desember 2025 | 18:00

UPDATE

Wakil Wali Kota Bandung Erwin Ajukan Praperadilan

Kamis, 18 Desember 2025 | 04:05

Prabowo Diminta Ambil Alih Perpol 10/2025

Kamis, 18 Desember 2025 | 04:00

BNPB Kebut Penanganan Bencana di Pedalaman Aceh

Kamis, 18 Desember 2025 | 03:32

Tren Mantan Pejabat Digugat Cerai

Kamis, 18 Desember 2025 | 03:09

KPID DKI Dituntut Kontrol Mental dan Akhlak Penonton Televisi

Kamis, 18 Desember 2025 | 03:01

Periksa Pohon Rawan Tumbang

Kamis, 18 Desember 2025 | 02:40

Dua Oknum Polisi Pengeroyok Mata Elang Dipecat, Empat Demosi

Kamis, 18 Desember 2025 | 02:13

Andi Azwan Cs Diusir dalam Gelar Perkara Khusus Ijazah Jokowi

Kamis, 18 Desember 2025 | 02:01

Walikota Jakbar Iin Mutmainnah Pernah Jadi SPG

Kamis, 18 Desember 2025 | 01:31

Ini Tanggapan Direktur PT SRM soal 15 WN China Serang Prajurit TNI

Kamis, 18 Desember 2025 | 01:09

Selengkapnya