Berita

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono/Ist

Presisi

Beda Dengan 1998, Polri Beberkan Konsep Pam Swakarsa Versi Baru

SELASA, 26 JANUARI 2021 | 17:01 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Polri memastikan Pam Swakarsa yang dimaksud oleh calon Kapolri Komjen Listyo Sigit Prabowo berbeda dengan Pam Swakarsa pada zaman orde baru sebelum reformasi 1998.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono menjelaskan Pam Swakarsa merujuk kepada UU 2/2002 Tentang Kepolisian yang kemudian dijabarkan melalui Peraturan Kapolri (Perkap) 4/2020 Tentang Pam Swakarasa.

Rusdi menyebut, Pam Swakarsa berdasarkan Perkap 4/2020 merupakan bentuk pengamanan yang dilakukan oleh pegemban fungsi kepolisian yang dibentuk atas dasar kemauan, kesadaran dan kepentingan sendiri. Setelah itu, kata Rusdi, kemudian dikukuhkan oleh kepolisian.  


"Artinya, dalam segala aktivitas, dalam segala operasional Pam Swakarsa senantiasa di koordinasikan dan diawasi oleh kepolisian. Jadi, operasionalnya tidak beejalan sendiri. Senantiasa berdampingan dengan kegiatan-kegiatan aparat kepolisian di lapangan," ungkap Rusdi.

Adapun contohnya ialah Satuan Pengamanan atau Satpam yang memang mendapat pelatihan melakukan tugas pengamanan di lingkungan tertentu. Bisa pada perusahaan, pada lingkungan atau kawasan tertentu dan di pemukiman masyarakat seperti perumahan cluster.

Bentuk kedua, adalah satuan keamanan lingkungan yang merupakan kemauan, kesadaran dan kepentingan dari elemen masyarakat untuk menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) dilingkungannya sendiri. Diketuai kepala-kepala rukun setempat yakni ketua RT maupun Ketua RW yang dikoordinasikan dengan pihak kepolisian.

Kemudian, bentuk lainnya adalah Polri mengakomodir kearifan lokal bentuknya antara lain Pecalang di Bali, maupun kelompok-kelompok yang sadar kamtibmas di lingkungan masyarakat.

"Jelas semua ini merupakan bentuk Pam Swakarsa yang sangat berbeda dengan Pam Swakarsa pada tahun 1998," demikian Rusdi menegaskan.


Populer

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Kasus OTT Pemalang: Anggota Polri yang Bertugas di KPK Jadi Tersangka

Kamis, 30 Juli 2026 | 10:29

UPDATE

Kejagung Pede Hadapi Febrie di Sidang Praperadilan

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 02:27

Gebrakan PAM Jaya Tekan Kebocoran Air Diapresiasi

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 02:19

FEB UNJ Dukung Pariwisata Berkelanjutan di Bali Lewat Pengabdian Masyarakat

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 02:01

Danantara Investasi Rp44 Triliun di JBS Group

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 02:01

Anggota PWI Jakbar Laporkan Oknum Polisi ke Propam Polda Metro, Ini Sebabnya

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 01:47

Bawaslu Campus Connect Jadi Solusi Tantangan Digital di Pemilu

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 01:28

Publik Curiga UGM Melindungi Dugaan Ijazah Palsu Jokowi

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 01:17

Febrie Adriansyah Siap Buka-bukaan di Sidang Praperadilan

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 01:02

Gedung Bapenda DKI Kebakaran

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 00:32

Pemerintah Diultimatum 15 Hari Terbitkan PP Cukai MBDK

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 00:13

Selengkapnya