Berita

Para aktivis hak aborsi di luar gedung Kongres di Buenos Aires, Argentina pada akhir 2020 lalu/Net

Dunia

Banyak Ditentang Kelompok Gereja, Undang-undang Aborsi Resmi Berlaku Di Argentina

SENIN, 25 JANUARI 2021 | 19:07 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Pemerintah Argentina telah mulai memberlakukan undang-undang aborsi yang banyak ditentang beberapa kelompok konservatif gereja pada Minggu (24/1) waktu setempat, menurut laporan VOA. Ini menjadikannya sebagai negara Amerika Latin terbesar yang melegalkan UU aborsi.

Undang-undang tersebut tercipta setelah Senat mengesahkan sebuah legislasi, pada 30 Desember lalu, yang menjamin prosedur aborsi bagi kehamilan usia 14 minggu ke bawah, serta bagi kehamilan akibat perkosaan atau apabila kesehatan ibu terancam.

Keputusan tersebut dianggap sebagai kemenangan besar bagi gerakan feminis negara Amerika Selatan, yang diharapkan dapat membuka jalan bagi tindakan serupa di seluruh wilayah yang secara sosial konservatif dan sangat kental dengan ajaran Katolik Roma.

Paus Fransiskus sendiri sempat menyampaikan keberatannya pada menit-menit terakhir sebelum pemungutan suara dan para pemimpin gereja mengkritik keputusan tersebut.

Para pendukung UU juga mengatakan bahwa mereka memperkirakan akan ada sejumlah gugatan hukum dari kelompok-kelompok anti-aborsi di beberapa provinsi konservatif dan sejumlah klinik kesehatan swasta mungkin akan menolak melakukan prosedur itu.

Benar saja, Gereja Katolik Argentina telah menolak undang-undang tersebut dan kelompok dokter serta pengacara konservatif telah mendesak perlawanan.

Sebuah pernyataan yang ditandatangani oleh Konsorsium Dokter Katolik, Catholic Lawyers Corporation dan kelompok lain meminta para dokter dan pengacara untuk "melawan dengan kebangsawanan, ketegasan dan keberanian norma yang melegalkan kejahatan aborsi yang keji."

Kelompok anti-aborsi Unidad Provida bahkan telah mendesak para dokter, perawat, dan teknisi untuk memperjuangkan "kebebasan hati nurani" mereka dan berjanji untuk "menemani mereka dalam semua uji coba yang diperlukan".  

Berdasarkan undang-undang, pusat kesehatan swasta yang tidak memiliki dokter yang bersedia melakukan aborsi harus merujuk wanita yang akan melakukan aborsi ke klinik yang bersedia melakukan aborsi. Pejabat publik atau otoritas kesehatan yang menunda aborsi secara tidak beralasan akan dihukum dengan penjara dari tiga bulan sampai satu tahun.

RUU aborsi sebelumnya ditolak oleh anggota parlemen Argentina pada 2018 dengan selisih yang tipis. Tapi dalam pemungutan suara bulan Desember itu didukung oleh pemerintah kiri-tengah, didorong oleh apa yang disebut revolusi 'piba', dari bahasa gaul Argentina untuk 'perempuan', dan jajak pendapat yang menunjukkan oposisi telah melunak.

Meskipun aborsi sudah diperbolehkan di beberapa bagian lain Amerika Latin - seperti di Uruguay, Kuba dan Mexico City - pengesahannya di Argentina diperkirakan akan bergema di seluruh wilayah, di mana prosedur klandestin yang berbahaya tetap menjadi norma setengah abad setelah hak perempuan untuk memilih dijamin di AS.

Populer

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Ketua Alumni Akpol 91 Lepas Purna Bhakti 13 Anggota

Minggu, 05 Mei 2024 | 17:52

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Kantongi Sertifikasi NBTC, Poco F6 Segera Diluncurkan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 08:24

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Dandim Pinrang Raih Juara 2 Lomba Karya Jurnalistik yang Digelar Mabesad

Selasa, 30 April 2024 | 18:43

UPDATE

Jelang Laga Play-off, Shin Tae-yong Fokus Kebugaran Pemain

Rabu, 08 Mei 2024 | 07:54

Preseden Buruk, 3 Calon Anggota DPRD Kota Bandung Berstatus Tersangka

Rabu, 08 Mei 2024 | 07:40

Prof Romli: KPK Gagal Sejak Era Antasari, Diperburuk Kinerja Dewas

Rabu, 08 Mei 2024 | 07:15

Waspada Hujan Disertai Petir di Jakarta pada Malam Hari

Rabu, 08 Mei 2024 | 06:28

Kemenag Minta Umat Tak Terprovokasi Keributan di Tangsel

Rabu, 08 Mei 2024 | 06:23

Barikade 98: Indonesia Lawyers Club Lebih Menghibur daripada Presidential Club

Rabu, 08 Mei 2024 | 06:20

Baznas Ungkap Kiat Sukses Pengumpulan ZIS-DSKL Ramadan 2024

Rabu, 08 Mei 2024 | 06:01

Walkot Jakpus Ingatkan Warga Jaga Kerukunan Jelang Pilgub

Rabu, 08 Mei 2024 | 05:35

Banyak Fasos Fasum di Jakarta Rawan Diserobot

Rabu, 08 Mei 2024 | 05:19

Sopir Taksi Online Dianiaya Pengendara Mobil di Palembang

Rabu, 08 Mei 2024 | 05:15

Selengkapnya