Berita

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK)/Net

Hukum

Sidang Pendahuluan PHPU Pilkada Dibagi Dalam Tiga Panel, Ini Daftar Pembagian Daerahnya

SENIN, 25 JANUARI 2021 | 17:10 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Sidang pendahluan Perseisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk Pilkada Serentak 2020 akan dibagi ke dalam tiga panel.

Mahkamah Konstitusi juga telah membuat daftar pembagian daerah ke dalam panel yang akan di sidangkan oleh masing-masing tiga hakim MK.

Hal ini disampaikan Mk dalam akun Twitternya, @officialMKRI, yang diposting Senin (25/1).


"MK membagi penanganan perkara Perselisihan Hasil Pemilu Kepala Daerah 2020 menjadi tiga panel yang masing-masing diisi oleh tiga hakim MK," cuir akun Twitter MK.

Nantinya, MK memastikan tiga hakim yang menyidangkan masing-masing perkara di tiga panel akan bertanggung jawab terhadap seluruh perkara.

"Hal ini adalah ikhtiar MK agar Hakim Konstitusi menangani perkara dengan kecermatan dan ketelitian sekali pun berhadapan dengan tenggat waktu," tutup cuitan MK.

Dalam postingannya, MK turut mengunggah gambar daftar pembagian daerah dan hakim MK di masing-masing panel. Di mana, setiap panelnya berisi 13 provinsi yang menjadi daerah sengketa Pilkada.

Berikut ini adalah daftar pembagian daerah dan tiga hakim MK yang akan bersidang di tiga panel:

1. Panel Satu
- Hakim MK: Anwar Usman, Wahiduddin Adams dan Enny Nurbaningsih
- Provinsi: Sumatera Barat, Bengkulu, Kalimantan Tengah, Jawa Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat, Banten, Kepulauan Bangka Belitung, Sulawesi Selatan, Papua, Papua Barat, Sumatera Selatan, dan Maluku Utara

2. Panel Dua
- Hakim MK: Aswanto, Suhartoyo dan Daniel Yusmic P Foekh
- Provinsi: Kalimantan Selatan, Kalimantan Utara, Jambi, Sumatera Utara, Lampung, Kalimantan Barat, Riau, D.I Yogyakarta, Jawa Barat, Papua, Papua Barat, Suamtera Selatan dan Maluku

3. Panel Tiga

- Hakim MK: Arief Hidayat, Manahan M P Sitompul dan Saldi Isra
- Provinsi: Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Kepulauan Riau, Jawa Timur, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Timur, Nusa Tenggara Barat, Bali, Gorontalo, Papua, Papua Barat, Sumatera Selatan dan Maluku Utara.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Cegah Penimbunan BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 02:00

Polri Kerahkan Kapal Wisanggeni 8005 ke Aceh

Jumat, 05 Desember 2025 | 03:03

Pesawat Perintis Bawa BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 05:02

UPDATE

Denny Indrayana Ingatkan Konsekuensi Putusan MKMK dalam Kasus Arsul Sani

Selasa, 16 Desember 2025 | 01:30

HAPPI Dorong Regulasi Sempadan Pantai Naik Jadi PP

Selasa, 16 Desember 2025 | 01:22

Pembentukan Raperda Penyelenggaraan Pasar Libatkan Masyarakat

Selasa, 16 Desember 2025 | 01:04

Ijazah Asli Jokowi Sama seperti Postingan Dian Sandi

Selasa, 16 Desember 2025 | 00:38

Inovasi Jadi Kunci Hadapi Masalah Narkoba

Selasa, 16 Desember 2025 | 00:12

DPR: Jangan Kasih Ruang Pelaku Ujaran Kebencian!

Selasa, 16 Desember 2025 | 00:06

Korban Meninggal Banjir Sumatera Jadi 1.030 Jiwa, 206 Hilang

Senin, 15 Desember 2025 | 23:34

Bencana Sumatera, Telaah Konstitusi dan Sustainability

Senin, 15 Desember 2025 | 23:34

PB HMI Tegaskan Putusan PTUN terkait Suhartoyo Wajib Ditaati

Senin, 15 Desember 2025 | 23:10

Yaqut Cholil Masih Saja Diagendakan Diperiksa KPK

Senin, 15 Desember 2025 | 23:07

Selengkapnya