Berita

Advokat senior, Maqdir Ismail/Net

Hukum

Maqdir Ismail: KPK Tidak Perlu Gamang Hapus Status DPO Sjamsul Nursalim

MINGGU, 24 JANUARI 2021 | 19:34 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa saja membentuk satuan khusus pemburu tersangka yang masuk daftar pencarian orang (DPO). Namun demikian, tidak semuanya bisa dijadikan target.

Advokat senior, Maqdir Ismail menilai pencairan orang dalam DPO yang dilakukan Satgas KPK bisa dianggap sebagai perbuatan melawan hukum jika terkait kasus yang pelaku utamanya telah dinyatakan bebas atau tidak melakukan perbuatan pidana.

“Apalagi sudah didasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,” tegasnya kepada wartawan di Jakarta, Minggu (24/1).


Contohnya dalam perkara yang membelit pengendali Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim (SN) dan istrinya Itjih S. Nursalim (IN).

Maqdir menilai penetapan status tersangka terhadap keduanya sudah tidak valid. Hal itu terhitung sejak Mahkamah Agung (MA) yang membebaskan mantan kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung (SAT).

“Sebab perkara keduanya berasal dari penetapan SAT sebagai tersangka,” tandasnya.

Sjamsul Nursalim Dan Itjih Nursalim sendiri terseret dalam kasus Syafruddin. Dalam dakwaan jaksa KPK, Syafruddin didakwa bersama-sama dengan Sjamsul dan Itjih, juga Dorojatun Kuntjorojakti melakukan tindak pidana.

Hanya saja, MA telah memutuskan untuk membebaskan Syafruddin. Disebutkan bahwa Syafruddin tidak melakukan tindak pidana.

“Putusan ini secara hukum bermakna sangkaan atau dugaan terhadap Dorojatun Kuntjoro-Jakti, Sjamsul Nursalim dan Itjih S Nursalim, adalah tidak benar dan tidak berdasar. Sehingga status tersangka yang terlanjur disematkan kepada Sjamsul Nursalim dan Itjih S Nursalim otomatis gugur demi hukum,” tandas Maqdir Ismail.

Atas alasan itu, Maqdir mendesak agar pimpinan KPK melakukan koreksi atas kasus ini. KPK harus menghentikan penyidikan serta penghapusan status DPO terhadap SN dan IN.

Menurutnya, hal itu diperlukan untuk menunjukkan bahwa negara hukum Republik Indonesia menghormati putusan pengadilan sebagai benteng terakhir dalam penegakan hukum.

“Pimpinan KPK tidak perlu merasa gamang apalagi merasa bersalah dalam menjalankan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,” lanjutnya.

“Jika penghentian penyidikan dan penghapusan status DPO tidak segera dilakukan, maka timbul potensi pelanggaran HAM oleh negara terhadap Sjamsul Nursalim dan Itjih S Nursalim,” demikian Maqdir.

Populer

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

UPDATE

Rayakan HUT Perusahaan Lewat Santunan Anak Yatim

Kamis, 09 Juli 2026 | 01:59

Polisi Geledah Rumah terkait Kasus Dugaan Korupsi Kejagung, 74 Kg Emas Diamankan

Kamis, 09 Juli 2026 | 01:40

Ketahanan Energi Indonesia Masih Pincang Tanpa Ada Cadangan Strategis

Kamis, 09 Juli 2026 | 01:12

Polisi Geledah 12 Titik Kasus Korupsi, Rumah Mewah Jampidsus Tidak Termasuk

Kamis, 09 Juli 2026 | 00:50

Peradi Profesional Catat Rekor Kerja Sama dengan 112 Perguruan Tinggi

Kamis, 09 Juli 2026 | 00:45

IPW Dukung Polri Usut Dugaan Korupsi di Lingkungan Kejagung

Kamis, 09 Juli 2026 | 00:26

Yogyakarta dan Takdir Dirgantara

Kamis, 09 Juli 2026 | 00:01

Kritik terhadap Pemerintah Bagian dalam Kehidupan Demokrasi

Rabu, 08 Juli 2026 | 23:41

Pertamina Berdayakan Difabel Kampung Rajut Inspirasi Green Warrior Bandung

Rabu, 08 Juli 2026 | 23:18

Polisi Sita Uang Miliaran Rupiah Usai Geledah Kafe dan Money Changer di Cipete

Rabu, 08 Juli 2026 | 23:14

Selengkapnya