Berita

Amerika Serikat memberikan izin metode pencampuran vaksin merek berbeda jika dalam keadaan luar biasa/Net

Kesehatan

AS Beri Izin Penggunaan Vaksin Campuran Pfizer Dan Moderna Dalam Keadaan Luar Biasa

MINGGU, 24 JANUARI 2021 | 06:17 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Amerika Serikat (AS) memberi izin penggunaan campuran vaksin Pfizer dan Moderna dalam situasi luar biasa.

Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit (CDC) mengatakan, perlu menunggu waktu enam pekan setelah suntikan pertama untuk suntikan kedua dengan dosis yang berbeda.

Pada pedoman sebelumnya, membutuhkan waktu 21 hingga 28 hari dari suntikan pertama ke suntikan kedua.


CDC menggarisbawahi, pedoman baru itu baru bisa dilakukan dalam keadaan tertentu, seperti persediaan vaksin terbatas atau pasien tidak mengetahui vaksin mana yang mereka terima.

Meski begitu, dimuat Sputnik pada Sabtu (23/1), CDC menekankan bahwa setiap orang sebisa mungkin mendapatkan vaksin dengan merek yang sama atau keduanya menggunakan mRNA.

"Tujuannya bukan untuk menyarankan orang untuk melakukan sesuatu yang berbeda, tetapi memberikan dokter fleksibilitas untuk keadaan luar biasa," terang jurubicara CDC, Jason McDonald.

Dalam pernyataannya, CDC juga menyebut belum ada penelitian yang menunjukkan bahwa penggunaan campuran vaksin akan berdampak pada efektivitas maupun keamanannya.

Tetapi seorang spesialis peneliti vaksin mengatakan, baik Pfizer maupun Moderna memiliki desain yang sangat mirip sehingga tidak perlu dikhawatirkan.

Di samping itu, saat ini CDC juga mendesak agar fasilitas medis menerbitkan kartu vaksinasi yang berisi vaksin apa yang digunakan oleh pasien. Selain itu, informasi terkait vaksin yang digunakan juga harus menjadi catatan pemerintah.

Pedoman baru dari CDC muncul ketika beberapa kota dan kabupaten di Amerika membatalkan banyak vaksinasi sehingga menunda target sebelumnya.

Pekan lalu, pihak berwenang di Wayne County, Michigan mengatakan suntikan pertama dan kedua akan tepat waktu. Namun hampir 1.400 orang yang telah mendaftar suntikan pertama dibatalkan.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Kades Diminta Tetap Tenang Sikapi Penyesuaian Dana Desa

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:10

Demokrat Bongkar Operasi Fitnah SBY Tentang Isu Ijazah Palsu Jokowi

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:08

KPK Dalami Dugaan Pemerasan dan Penyalahgunaan Anggaran Mantan Kajari HSU

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:01

INDEF: MBG sebuah Revolusi Haluan Ekonomi dari Infrastruktur ke Manusia

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:48

Pesan Tahun Baru Kanselir Friedrich Merz: Jerman Siap Bangkit Hadapi Perang dan Krisis Global

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:40

Prabowo Dijadwalkan Kunjungi Aceh Tamiang 1 Januari 2026

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:38

Emas Antam Mandek di Akhir Tahun, Termurah Rp1,3 Juta

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:26

Harga Minyak Datar saat Tensi Timteng Naik

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:21

Keuangan Solid, Rukun Raharja (RAJA) Putuskan Bagi Dividen Rp105,68 Miliar

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:16

Wacana Pilkada Lewat DPRD Salah Sasaran dan Ancam Hak Rakyat

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:02

Selengkapnya