Berita

Anggota DPR dari PAN, Guspardi Gaus/Net

Politik

PAN Usulkan RUU Pemilu Tidak Usah Dibahas, Begini Alasannya

SABTU, 23 JANUARI 2021 | 13:50 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Fraksi PAN DPR RI meminta agar pembahasan perubahan terhadap UU Kepemiluan ditunda bahkan dibatalkan pembahasannya.

UU Pemilu yang meliputi Pemilihan Presiden, Pemilihan Legislatif dan Pemilihan Kepala Daerah.

Sebab, RUU yang merupakan hak inisiatif dari komisi II itu sedang dilakukan harmonisasi dan sinkronisasi oleh Badan Legislatif DPR RI.


Banyak hal fundamental untuk dijadikan alasan agar RUU Pemilu ini ditunda atau dibatalkan untuk dibahas. Setelah dilakukan kajian komprehensif, salah satu alasan yang paling utama itu menyangkut kasus pandemi Covid-19 yang makin mengganas.

Demikian disampaikan anggota Komisi II DPR RI Fraksi PAN Guspardi Gaus dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (23/1).

"Jadi lebih baik fokus pada penanganan pandemi Covid-19 dan mengutamakan keselamatan masyarakat," kata Guspardi Gaus.

Guspardi menambahkan, dengan pandemi Covid-19 yang makin meningkat dan diikuti gerak ekonomi masyarakat juga dibatasi.

Imbasnya, roda ekonomi melambat yang membuat kondisi perekonomian kian terpuruk.

Bahkan, keyakinan Guspardi bisa lebih parah daripada Krismon (krisis moneter) 1998 yang saat itu tidak ada pelarangan untuk beraktivitas.

"Dengan semakin terpuruknya ekonomi, maka lebih relevan bila saat ini fokus nasional adalah mengatasi permasalahan ekonomi tersebut," katanya.

Legislator asal Minang ini menilai, UU Pemilu, Pilkada dan Pilpres yang ada saat ini masih sangat relevan.

Selain itu, keinginan elemen masyarakat, termasuk parpol non parlemen, agar Indonesia punya tradisi untuk tidak terus menerus melakukan pergantian UU Kepemiluan setiap periodisasi DPR.

"Gonta-ganti UU kurang pas juga. Jika UU pemilu kerap gonta ganti dan direvisi disamping membuang energi juga menimbulkan kesan adanya kepentingan politik sesaat yang terselip terutama dari partai-partai besar yang berkuasa," tegasnya.

Selain itu, Guspardi juga mengajak untuk menghargai kerja keras para anggota DPR periode yang lalu yang telah merumuskan dan menghasilkan ketiga UU Kepemiluan seperti UU 42/2008 tentang Pilpres, UU 10/2016 tentang Pilkada dan UU 7/2017 tentang Pemilu.

"Tentunya ketiga UU tersebut sesuai dengan komitmen, obsesi, harapan dan keinginannya (DPR red) bisa diberlakukan pada beberapa periode, setidaknya 3 sampai 4 kali penyelenggaran kepemiluan," tuturnya.

Lebih lanjut, politikus PAN ini menilai bahwa UU Pemilu yang ada saat ini perlu dipertahankan sebagai landasan untuk penyelenggaraan pilpres, pileg dan pilkada ke depan.

Alasannya, ketiga UU yang ada itu masih sangat relevan dijadikan sebagai dasar pelaksanaan kepemiluan kedepan.

"Apalagi saat ini masih dalam kondisi Covid-19, sangat dibatasi pertemuan secara fisik dan lebih banyak dalam bentuk virtual sehingga tidak efektif melakukan berbagai pembahasan UU," ucapnya.

"Lebih elok rasanya saat ini kita memikirkan bagaimana mengatasi pandemi dan dampak ekonominya, hingga meningkatkan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya kedisiplinan guna mencegah Covid-19, ketimbang kita merubah lagi UU Pemilu ini", demikian Guspardi Gaus.

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

UPDATE

Awal Pekan, Harga Emas Antam Terpantau Turun ke Rp2.668.000 per Gram

Senin, 22 Juni 2026 | 10:21

Harta Zita Anjani Melonjak Rp100 Miliar, Hari Purwanto: Mungkin Menang Lotre

Senin, 22 Juni 2026 | 10:11

Emas Antam Mandek di Awal Pekan, Satu Gram Rp2,6 Juta

Senin, 22 Juni 2026 | 09:49

Bajak Kader Partai Lain, PSI Dinilai Tetap Berpotensi Jadi Partai Gurem

Senin, 22 Juni 2026 | 09:43

IHSG Menguat, Rupiah Tertekan Rp17.812 per Dolar AS

Senin, 22 Juni 2026 | 09:30

Dolar AS Menguat di Tengah Amblesnya Yen dan Poundsterling

Senin, 22 Juni 2026 | 09:20

Trump Sebut Starmer Gagal, Isu Pengunduran Diri PM Inggris Kian Menguat

Senin, 22 Juni 2026 | 09:11

Gibran Ingin Layanan Kesehatan di Wilayah 3T Diperkuat

Senin, 22 Juni 2026 | 09:00

Rayakan HUT ke-499, Jakarta Berikan Tarif Spesial Rp1 untuk MRT, LRT, dan TransJakarta Hari Ini

Senin, 22 Juni 2026 | 08:47

Bakal Turun Gunung Bareng PSI, Jokowi Dinilai Sulit Lepas dari Bayang-bayang Kekuasaan

Senin, 22 Juni 2026 | 08:46

Selengkapnya